Perusahaan di Riau Diminta Laporkan Tenaga Kerja melalui Online
BUALBUAL.com - Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Direktorat Binariksa, Kemnaker, Yuli Adiratna meminta seluruh perusahaan di Provinsi Riau untuk melaporkan tenaga kerjanya.
Hal itu disampaikan Yuli Adiratna saat sosialosasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Hybrid di Provinsi Riau, Selasa (23/11/2021). Sosialisasi itu diikuti ribuan perusahaan baik secara langsung maupun virtual.
Yuli Adiratna mengatakan, WLKP ini sebenarnya diinisiasi sejak tahun 1953. Kemudian saat ini dimudahkan melalui online, sehingga perusahaan mudah melaporkan tenaga kerjanya tanpa harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tapi bisa dimana pun karena melalui online.
"Itu untuk mempercepat layanan saja. Kemudian itu untuk menghindari pertemuan langsung, dan menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan seperti pungutan dan lainnya. Kalau lewat online kan hal itu tidak akan terjadi," kata Yuli Adiratna di Pekanbaru.
Sebab menurutnya, ketika perusahaan memberi laporan yang baik, maka layanan ketenagakerjaannya akan diberikan secara baik. Seperti pembinaan ketenagakerjaan, kemudian tentang pencerahan K3 dan lainnya.
Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporka tenaga kerjanya, Yuli Adiratna menyatakan, sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya ada sanksinya.
"Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan ketenagakerjaan, maka kurungan 6 bulan atau denda Rp1 juta rupiah," tegasnya.
Disinggung bagaimana dengan perusahaan yang telah menjalankan WLKP, namun tidak sesuai dengan data sebenarnya, dia menyatakan tentu itu tugas pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan apakah laporan perusahaan sudah sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kalau tidak sesuai, maka kita punya kewajiban memperbaiki, memberi penjelasan teknis dan pendampingan agar laporannya sesuai dengan kondisi lapangan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan, sosialisasi WLKP tersebut diikuti 50 perusahaan secara langsung.
"Sedangkan secara online itu lebih kurang 1.000 perusahaan, yang mengikuti sosialisasi WLKP ini," katanya.
Jonli menyampaikan, Disnakertras Riau sebagai pengawas ketenagakerjaan di Riau, maka pihaknya wajib mengecek langsung kebenaran data tenaga kerja yang dilaporkan perusahaan.
"Namun yang terpenting kita berikan sosialisasi dahulu terkait WLKP ini. Kita juga sudah siapkan admin jika perusahaan kurang paham melaporkan secara online untuk konsultasi dengan admin," tukasnya.**
Berita Lainnya
Di Tanda Tangani Gubri, BP Batam Resmi Kelola Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam
Gubernur Ansar Ahmad Bersama Mendagri Akan Launcing Vaksinasi Booster 14 Januari
Jalin Silaturahmi, Bupati HM Wardan Lakukan Pertemuan dengan Ormas
Bupati HM Wardan Hadiri Konser Virtual Maha Karya Anak Negeri
Polres Bintan Laksanakan Vaksinasi Masal Serentak Seluruh Indonesia, Kapolri Pantau Melalui Zoom Meeting
Zulaikhah Wardan Hadiri Rakerda IX TP PKK Tingkat Provinsi Riau
Penghormatan Jasa Para Pejuang, Wakil Ketua DPRD Inhil Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan
Pemprov Riau Utus Tim Temui Mendagri, Jelang Penunjukan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
HM.Wardan Hadiri Apel Pencanangan Pembangunan zona Integritas Polres Inhil menuju WBK dan WBBM serta Kegiatan Launching EDS
Di Tengah Pandemi Covid-19, Wabup Inhil Pastikan ASN Tetap Bekerja Maksimal
Gubernur Riau, Ganjar hingga Risma Hadiri Pelantikan Rektor IPB
Peringati HPN 2022, Pemprov Kepri Gelar Seminar Nasional Mengusung Tema Pers Merawat Perbatasan