Perusahaan di Riau Diminta Laporkan Tenaga Kerja melalui Online
BUALBUAL.com - Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Direktorat Binariksa, Kemnaker, Yuli Adiratna meminta seluruh perusahaan di Provinsi Riau untuk melaporkan tenaga kerjanya.
Hal itu disampaikan Yuli Adiratna saat sosialosasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Hybrid di Provinsi Riau, Selasa (23/11/2021). Sosialisasi itu diikuti ribuan perusahaan baik secara langsung maupun virtual.
Yuli Adiratna mengatakan, WLKP ini sebenarnya diinisiasi sejak tahun 1953. Kemudian saat ini dimudahkan melalui online, sehingga perusahaan mudah melaporkan tenaga kerjanya tanpa harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tapi bisa dimana pun karena melalui online.
"Itu untuk mempercepat layanan saja. Kemudian itu untuk menghindari pertemuan langsung, dan menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan seperti pungutan dan lainnya. Kalau lewat online kan hal itu tidak akan terjadi," kata Yuli Adiratna di Pekanbaru.
Sebab menurutnya, ketika perusahaan memberi laporan yang baik, maka layanan ketenagakerjaannya akan diberikan secara baik. Seperti pembinaan ketenagakerjaan, kemudian tentang pencerahan K3 dan lainnya.
Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporka tenaga kerjanya, Yuli Adiratna menyatakan, sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya ada sanksinya.
"Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan ketenagakerjaan, maka kurungan 6 bulan atau denda Rp1 juta rupiah," tegasnya.
Disinggung bagaimana dengan perusahaan yang telah menjalankan WLKP, namun tidak sesuai dengan data sebenarnya, dia menyatakan tentu itu tugas pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan apakah laporan perusahaan sudah sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kalau tidak sesuai, maka kita punya kewajiban memperbaiki, memberi penjelasan teknis dan pendampingan agar laporannya sesuai dengan kondisi lapangan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan, sosialisasi WLKP tersebut diikuti 50 perusahaan secara langsung.
"Sedangkan secara online itu lebih kurang 1.000 perusahaan, yang mengikuti sosialisasi WLKP ini," katanya.
Jonli menyampaikan, Disnakertras Riau sebagai pengawas ketenagakerjaan di Riau, maka pihaknya wajib mengecek langsung kebenaran data tenaga kerja yang dilaporkan perusahaan.
"Namun yang terpenting kita berikan sosialisasi dahulu terkait WLKP ini. Kita juga sudah siapkan admin jika perusahaan kurang paham melaporkan secara online untuk konsultasi dengan admin," tukasnya.**

Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Buka Uji Kompetensi 181 Bakal Calon Kepala Desa Serentak 2023
Silahturahmi ke PT BRK Pekanbaru, Pemkab Inhil Bahas Pengolahan Sabut Kelapa
Kuliner Kue Amparan Tatak, Salah Satu Kue Tradisional di Indragiri Hilir
Bupati Inhil Tinjau Pos Sekat Jalan di Perbatasan Riau - Jambi
Kepri Tuan Rumah HKG PKK Tingkat Nasional 2022, TP-PKK Gelar Rapat Persiapan
Bupati HM Wardan Hadiri Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Polres Inhil
Bersama Wagubri, Gubri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami' Ar Rahim
Wisata Populer Kabupaten Inhil, 4 Destinasi Yang Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Lebaran
Sebelum Menuju Bank Syariah, BRK Luncurkan SDC Kaum Millenial
Bupati Indragiri Hilir menghadiri Pembukaan Munas ke V APKASI 202
Bupati HM. Wardan Sambut Kunker Pangdam I/Bukit Barisan Dengan Adat Melayu
Berkah Ramadhan, TP PKK Riau, Kembali Bagikan Sembako Untuk Kaum Duafa