• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Advetorial
  • Pekanbaru

Perusahaan di Riau Diminta Laporkan Tenaga Kerja melalui Online

Redaksi

Rabu, 24 November 2021 11:25:15 WIB Dibaca : 594 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Direktorat Binariksa, Kemnaker, Yuli Adiratna meminta seluruh perusahaan di Provinsi Riau untuk melaporkan tenaga kerjanya. 

Hal itu disampaikan Yuli Adiratna saat sosialosasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Hybrid di Provinsi Riau, Selasa (23/11/2021). Sosialisasi itu diikuti ribuan perusahaan baik secara langsung maupun virtual. 

Yuli Adiratna mengatakan, WLKP ini sebenarnya diinisiasi sejak tahun 1953. Kemudian saat ini dimudahkan melalui online, sehingga perusahaan mudah melaporkan tenaga kerjanya tanpa harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tapi bisa dimana pun karena melalui online. 

"Itu untuk mempercepat layanan saja. Kemudian itu untuk menghindari pertemuan langsung, dan menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan seperti pungutan dan lainnya. Kalau lewat online kan hal itu tidak akan terjadi," kata Yuli Adiratna di Pekanbaru. 

Sebab menurutnya, ketika perusahaan memberi laporan yang baik, maka layanan ketenagakerjaannya akan diberikan secara baik. Seperti pembinaan ketenagakerjaan, kemudian tentang pencerahan K3 dan lainnya. 

Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporka tenaga kerjanya, Yuli Adiratna menyatakan, sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya ada sanksinya. 

"Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan ketenagakerjaan, maka kurungan 6 bulan atau denda Rp1 juta rupiah," tegasnya. 

Disinggung bagaimana dengan perusahaan yang telah menjalankan WLKP, namun tidak sesuai dengan data sebenarnya, dia menyatakan tentu itu tugas pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan apakah laporan perusahaan sudah sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kalau tidak sesuai, maka kita punya kewajiban memperbaiki, memberi penjelasan teknis dan pendampingan agar laporannya sesuai dengan kondisi lapangan," paparnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan, sosialisasi WLKP tersebut diikuti 50 perusahaan secara langsung. 

"Sedangkan secara online itu lebih kurang 1.000 perusahaan, yang mengikuti sosialisasi WLKP ini," katanya. 

Jonli menyampaikan, Disnakertras Riau sebagai pengawas ketenagakerjaan di Riau, maka pihaknya wajib mengecek langsung kebenaran data tenaga kerja yang dilaporkan perusahaan. 

"Namun yang terpenting kita berikan sosialisasi dahulu terkait WLKP ini. Kita juga sudah siapkan admin jika perusahaan kurang paham melaporkan secara online untuk konsultasi dengan admin," tukasnya.**


Sumber : MCR /  Editor : jar


Berita Lainnya

Gubernur Kepri Resmikan Taman Migas Tun Telani Dompak

Bupati Inhu Menijau Lokasi Banjir

Bupati Inhil dan Ketua Baznas berkunjung ke BAZNAS

Bupati Kasmarni Komitmen Lakukan Penataan Kota, Kepala Perangkat Daerah Diminta Saling Koordinasi

Wabup H Syamsuddin Uti Lantik Pengurus PWRI Cabang Inhil Periode 2020-2025

Kunjungi Wilayah Utara, Wabup Inhil Shalat Zuhur di Pulau Burung dan Ashar di Kateman

Pemkab Inhil Lantik Satgas Lintas Sektoral Percepatan Pelayanan Air Bersih

Wabup Inhil Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Daftar Namanya

Rakornas IV KAHMI 2022, Gubernur Kepri: KAHMI Harus Berkiprah Lebih Luas Lagi

Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi Dampingi Dinas PMD Inhil Sosialisasikan Pembekalan PTOPKD ke Pada Kades se-Kecamatan Kuindra

Gubernur Riau Cek Kuota Minyak Goreng

Fasilitator Program DMIJ Plus Terintegrasi Kateman Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi PTOPKD 8 Desa dari DPMD Inhil

Terkini +INDEKS

Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik

30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025
PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026
30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 2 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 3 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 4 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 5 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 6 Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
  • 7 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 8 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media