Perusahaan di Riau Diminta Laporkan Tenaga Kerja melalui Online

BUALBUAL.com - Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Direktorat Binariksa, Kemnaker, Yuli Adiratna meminta seluruh perusahaan di Provinsi Riau untuk melaporkan tenaga kerjanya.
Hal itu disampaikan Yuli Adiratna saat sosialosasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Hybrid di Provinsi Riau, Selasa (23/11/2021). Sosialisasi itu diikuti ribuan perusahaan baik secara langsung maupun virtual.
Yuli Adiratna mengatakan, WLKP ini sebenarnya diinisiasi sejak tahun 1953. Kemudian saat ini dimudahkan melalui online, sehingga perusahaan mudah melaporkan tenaga kerjanya tanpa harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tapi bisa dimana pun karena melalui online.
"Itu untuk mempercepat layanan saja. Kemudian itu untuk menghindari pertemuan langsung, dan menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan seperti pungutan dan lainnya. Kalau lewat online kan hal itu tidak akan terjadi," kata Yuli Adiratna di Pekanbaru.
Sebab menurutnya, ketika perusahaan memberi laporan yang baik, maka layanan ketenagakerjaannya akan diberikan secara baik. Seperti pembinaan ketenagakerjaan, kemudian tentang pencerahan K3 dan lainnya.
Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporka tenaga kerjanya, Yuli Adiratna menyatakan, sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya ada sanksinya.
"Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan ketenagakerjaan, maka kurungan 6 bulan atau denda Rp1 juta rupiah," tegasnya.
Disinggung bagaimana dengan perusahaan yang telah menjalankan WLKP, namun tidak sesuai dengan data sebenarnya, dia menyatakan tentu itu tugas pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan apakah laporan perusahaan sudah sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kalau tidak sesuai, maka kita punya kewajiban memperbaiki, memberi penjelasan teknis dan pendampingan agar laporannya sesuai dengan kondisi lapangan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan, sosialisasi WLKP tersebut diikuti 50 perusahaan secara langsung.
"Sedangkan secara online itu lebih kurang 1.000 perusahaan, yang mengikuti sosialisasi WLKP ini," katanya.
Jonli menyampaikan, Disnakertras Riau sebagai pengawas ketenagakerjaan di Riau, maka pihaknya wajib mengecek langsung kebenaran data tenaga kerja yang dilaporkan perusahaan.
"Namun yang terpenting kita berikan sosialisasi dahulu terkait WLKP ini. Kita juga sudah siapkan admin jika perusahaan kurang paham melaporkan secara online untuk konsultasi dengan admin," tukasnya.**
Berita Lainnya
Bupati Inhil Apresiasi CSR Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Unit Ambulans Air
Kehangatan Roby Saat Silaturahmi Bersama Pengurus LAM Bintan
Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto Sebut Draft KUA PPAS APBD Perubahan Belum Masuk ke Banggar
Kadivpas Kamenkumham Kepri Dwinastiti Pimpin Apel Siaga di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
Mendagri Sebut Pemprov Kepri Telah Berhasil Meredam Pandemi Covid-19 Dengan Baik
Kades Batu Ampar Minta BUMDes Bukit Berbunga Lebarkan Sayap Bisnisnya
Bupati Inhil Minta Disdik Segera Proses Gaji Guru Bantu Provinsi
Tinjau Korban Tanah Longsor di Kuala Enok, Bupati HM Wardan Berikan Bantuan
Bupati Inhil Terima Penghargaan Innovative Goverment Award 2021
Bupati Inhil HM.Wardan Hadiri Apel Kesiap - siagaan penanggulangan bencana karhutla di wilayah provinsi riau
Bupati HM Wardan Buka Sosialisasi Registrasi Pangan Olahan dan Pembinaan UMKM
Mengenal Makanan Budaya Lokal Khas Melayu Indragiri Hilir Sempolet Sagu