Perusahaan di Riau Diminta Laporkan Tenaga Kerja melalui Online

BUALBUAL.com - Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Direktorat Binariksa, Kemnaker, Yuli Adiratna meminta seluruh perusahaan di Provinsi Riau untuk melaporkan tenaga kerjanya.
Hal itu disampaikan Yuli Adiratna saat sosialosasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Hybrid di Provinsi Riau, Selasa (23/11/2021). Sosialisasi itu diikuti ribuan perusahaan baik secara langsung maupun virtual.
Yuli Adiratna mengatakan, WLKP ini sebenarnya diinisiasi sejak tahun 1953. Kemudian saat ini dimudahkan melalui online, sehingga perusahaan mudah melaporkan tenaga kerjanya tanpa harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tapi bisa dimana pun karena melalui online.
"Itu untuk mempercepat layanan saja. Kemudian itu untuk menghindari pertemuan langsung, dan menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan seperti pungutan dan lainnya. Kalau lewat online kan hal itu tidak akan terjadi," kata Yuli Adiratna di Pekanbaru.
Sebab menurutnya, ketika perusahaan memberi laporan yang baik, maka layanan ketenagakerjaannya akan diberikan secara baik. Seperti pembinaan ketenagakerjaan, kemudian tentang pencerahan K3 dan lainnya.
Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporka tenaga kerjanya, Yuli Adiratna menyatakan, sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya ada sanksinya.
"Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan ketenagakerjaan, maka kurungan 6 bulan atau denda Rp1 juta rupiah," tegasnya.
Disinggung bagaimana dengan perusahaan yang telah menjalankan WLKP, namun tidak sesuai dengan data sebenarnya, dia menyatakan tentu itu tugas pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan apakah laporan perusahaan sudah sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kalau tidak sesuai, maka kita punya kewajiban memperbaiki, memberi penjelasan teknis dan pendampingan agar laporannya sesuai dengan kondisi lapangan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan, sosialisasi WLKP tersebut diikuti 50 perusahaan secara langsung.
"Sedangkan secara online itu lebih kurang 1.000 perusahaan, yang mengikuti sosialisasi WLKP ini," katanya.
Jonli menyampaikan, Disnakertras Riau sebagai pengawas ketenagakerjaan di Riau, maka pihaknya wajib mengecek langsung kebenaran data tenaga kerja yang dilaporkan perusahaan.
"Namun yang terpenting kita berikan sosialisasi dahulu terkait WLKP ini. Kita juga sudah siapkan admin jika perusahaan kurang paham melaporkan secara online untuk konsultasi dengan admin," tukasnya.**
Berita Lainnya
Zulaikhah Wardan Saksikan Pengukuhan Pokja Bunda PAUD se-Kecamatan Tanah Merah
Bupati HM Wardan Terima Penghargaan Adhi Bhakti Nelayan Madya
Gila! Kylian Mbappe, Usia Muda Sudah Patahkan Rekor Pele hingga Ronaldo di Piala Dunia
Gubri Syamsuar Serahkan Bahan Bangunan dan Sembako Jadup Warga KAT
Plt. Bupati Bintan Sambut Kedatangan Presiden RI, Tinjau Vaksinasi di Bintan
Bupati HM Wardan Buka Pembinaan Administrasi Pengurus TP PKK Inhil
Bupati Dengarkan Arahan Aster Kasad Terkait Penyelenggaraan TMMD ke-111
Ramah Tamah dengan Pelaku Parekraf di Pulau Rupat, Ini Pesan Gubernur Riau
Jembatan di Inhil Banyak Rusak, Pemprov Riau Akan Melakukan Perbaikan Secara Bertahap
TMMD ke-111 di Kabupaten Inhil Resmi Dibuka Bupati HM Wardan
Wabup H Syamsuddin Uti Lantik 5 BPD di Kecamatan Tempuling
Bupati Kasmarni : Jadikan Peringatan Hari Kartini sebagai Momentum Kebangkitan Perempuan Kabupaten Bengkalis