Akan Adanya Demo Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Tanggapan Bupati Rohil
BUALBUAL.com - Menyikapi adanya pemberitaan di media online atau Jangkar mau melakukan demo di Polda Riau Kamis besok terkait dugaan ijazah palsu Afrizal Sintong dinilai tidak tepat.
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP saat dikonfirmasi terkait Jangkar mau melakukan demo dugaan ijazah palsu tersebut spontan dijawabnya bahwa dirinya bukan pasrah melainkan tersenyum.
"Kita bawa saja tersenyum, apa yang mau di demo mereka, kalau ijazahnya palsu otomatis saya kemaren tidak jadi Anggota DPRD. Harapan saya pada adik adik hendaknya kalau berbuat sesuatu itu mikir mikir lah dulu," pungkasnya, Selasa (18/01/2022).
Padahal Hasan Basri selaku Komisioner KPU Rohil masa kerja 2003-2019 saat ditemui awak media, Senin (20/12/2021) menerangkan, saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan Afrizal telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bahkan, saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan bahwa telah lulus dan hanya menunggu ijazah keluar.
"Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit," kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai mantan Ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.
Kata Hasan hal ini sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten/Kota, Sesuai pasal 6 sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat.
"Foto copy ijazah, foto copy surat pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi instansi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya untuk daftar calon anggota DPRD mulai bulan April sampai bulan Agustus (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatifnya.
"Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Penetapan DCT itu berkas sudah lengkap," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar ketua harian almarhum Tatang Hartono yang mendaftarkan Calegnya ke KPU.
"Jadi saya sampaikan memang orang orang banyak menyangka syarat untuk jadi anggota DPRD harus melampirkan poto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan dilegalisir. Perlu kami sampaikan ada 3 Pokja yang memverifikasi tentang pencalonan saudara Afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional," pungkasnya.
Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lulus di Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP).

Berita Lainnya
Whatsapp Kepala Dinkes Rohil di Hackers, Ahmad Yusuf: Tetap Waspada dan Hati Hati dan Jangan Mudah Percaya
Hadiri Pelantikan Pengurus PASI Riau, Ini Harapan Pemprov Riau
Besok Kelulusan Siswa SMA/SMK Sederajat Diumumkan Secara Online
Kadisparbudpora Edi Sakura, Lepas Tim Sepak Bola PS Duri Laga Di Liga 3 Asprov PSSI Riau
Terima Kunjungan PT TAG, Bupati Inhil Bahas Operasional Pelabuhan Parit 21
Bupati Kasmarni, Hadiri Pelantikan 45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029, Septian Nugraha Pimpinan Sementara
Bupati HM Wardan Distribusikan Bantuan Sembako kepada Masyarakat yang Terdampak Covid-19
Raih Penghargaan Investasi 2021, Indra Hidayat: Ini Menandakan Kepercayaan Investor Tinggi Untuk Bintan
Bupati Bengkalis Hadiri Muscab Partai PPP Bengkalis
Inilah Empat Prioritas RKPD 2026, Pemprov Riau Pacu Transformasi Sosial Hingga Infrastruktur
Pemerintah Kelurahan Balik Alam Gelar Sosialisasi Dan Pelatihan Untuk Masyarakat Tahun 2022
Siapkan SDM, Beri Ruang untuk Membanggakan Kepri