• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Polri-TNI
  • Seputar Kepri

Memasuki musim kemarau, Polres Bintan Bersama Forkopimcam l dan Koramil 03 Laksanakan Apel Kesiapan Antisipasi Karhutla

Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022 20:53:24 WIB Dibaca : 577 Kali
Cetak


BINTAN | BUALBUAL.com - Memasuki musim kemarau, Polres Bintan bersama Forkopimcam Teluk Sebong, Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Koramil 03 Bintan Utara melaksanakan apel kesiapan antisipasi Karhutla yang dilaksanakan di Lapangan Gedung Comunity Center Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan pada sabtu (29/1/22).

Apel dipimpin oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, SE dan dihadiri oleh Kepala BPBD Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Kabid Pencegahan Rustam Efendi, Danramil 03 Binut diwakili oleh Wadanramil 03 Binut Peltu Amat Sembiring, Camat Bintan Utara Deny Irman Susilo, S.Kom, Camat Teluk Sebong Sri Henni Utami. Spd. Msi, Camat Seri Kuala Lobam Anton Hatta Wijaya S.Sos, M.Si., Lurah dan Kades Kec. Bintan Utara, Kec. Teluk Sebong dan Kec. Seri Kuala Lobam dan sejumlah pejabat Polsek Binta Utara serta 140 orang peserta apel.

Dalam amanatnya Kapolsek menyampaikan “Mengingat situasi dan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya Karhutla yang disengaja dengan alasan untuk membuka lahan serta terjadinya karhutla karena tidak disengaja seperti akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan, Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wiayah hulkum Polsek Bintan Utara apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tim Satgas Sudah siap mengantisipasinya".

Kapolsek juga mengajak kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengakibatan terjadinya karhutla seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar, Membuang puntung rokok sembarangan dan jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam karena pelaku Karhutlah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar 10 milyar Rupiah sesuai dengan pasal 108 Jo pasal 69 UU NO.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU NO 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


 Editor : Pian/Ucu


Berita Lainnya

Polres Bengkalis Gelar Curhat Jum'at PRESISI, Disambut Hangat Camat Mandau Riki Rihardi

Meski Masih Pengerjaan, Perbaikan Jalan di Rantau Keminting Sudah Bisa Dinikmati

Hari ini Pekerjaan Harus Tuntas, Besok Dansatgas TMMD 111 akan Datang Mengecek Kesiapan Secara Keseluruhan

Jelang Ramadhan, Polres Inhil Razia Lalu Lintas Selama Dua Pekan

Kodim 0314 Inhil Gelar Upacara Kebangkitan Nasional ke-114

Seluruh Logistik Pilkada Telah Berada di KPU Inhu, Pengamanan Diperketat

Sukses Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Kapolda Lampung Diganjar Penghargaan

Satgassus PMI Sampaikan Perkembangan Situasi RSKI Pulau Galang Penanganan Khusus Pasien Positif Covid-19

Kodim 1002/HST Melakukan Pengecekan Awal Calon Secaba PK TNI AD Tahun 2021

Bid Propam Polda Kepri Tertibkan Pemasangan Rotator, Strobo dan Sirine Pada Kendaraan Dinas

TMMD Kodim 1002/HST Gelar Penyuluhan Covid-19

Hari Keempat Setelah Melakukan Vaksinasi Sinovac, Begini Keadaan Kapolda Kepri

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
  • 2 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 3 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 4 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 5 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 6 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
  • 7 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 8 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media