Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 975 Gram dengan Cara Direbus
BUALBUAL.com - Polres Karimun Polda Kepri musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 975 Gram dengan cara direbus, Sabtu (02/07/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-1116/L.10.12/Enz.1/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK SH didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, SIK dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.
Menurut Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-A /80/VI/2022/SPKT Satres Narkoba Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 01 Juni 2022 dengan tersangka inisial S yang mana tempat kejadian perkara di Wisma Indah Jl. Nusantara, kelurahan Balai Kota, kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
"Barang bukti Sabu didapat dalam kemasan teh cina kemudian dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 1007 (seribu tujuh ) gram dan kemudian disisihkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima ) gram untuk dimusnahkan," terangnya.
"Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kapolres.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank”, ungkap AKBP Tony Pantano.
“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," tutupnya.

Berita Lainnya
Kolaborasi Polres Inhu, Kemenag dan PBNU Program Satu Juta Vaksinasi
Ops Aman Nusa II Seligi 2020 Adakan Patroli Penerapan 3M di Kota Batam
Setiap Personel Polri Wajib Hukumnya Bertindak Secara Profesional
Polda Lampung Terima Bantuan 1 Ton Telur Japfa Comfeed, Guna Dibagikan kepada Masyarakat
Dandim 0303/Bengkalis Letkol Endik Yunia H, Tinjau Sasaran Telah Final
Kapolres Karimun Pantau Langsung Untuk Sukseskan Vaksinasi Serentak Indonesia
Ini Tanggapan Apdesi Terkait TMMD ke 113 Kodim 0619/Purwakarta
Kapolres Inhil Resmikan Program Bedah Rumah di Desa Sialang Panjang
Brigjen Jimmy: Semua Pihak Harus Konsisten Lawan Ancaman Gelombang Omicron
Green Policing di Sekolah: Polisi Ajarkan Etika Jalan Raya dan Peduli Alam Sejak Dini
Kapolsek Rengat Barat Gelar Cooling System dan Salurkan Bansos di Desa Talang Jerinjing.
Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Sungai Intan