• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Advetorial
  • Seputar Kepri

Ketua DPRD Tanjungpinang Angkat Bicara Terkait Dengan Pembayaran Tunjangan Diduga Tanpa Dasar Hukum

Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022 14:28:37 WIB Dibaca : 559 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Yuniarti Pustoko Weni angkat bicara Terkait adanya sejumlah pemberitaan di Media Online yang ada di Tanjungpinang, yang menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang dianggap tidak memiliki payung hukum berupa Peraturan Walikota Tanjungpinang.

"Bahwa terkait Tunjungan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya aturan tersebut telah jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 DPRD. Sehingga tidak benar jika pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki Payung Hukum. Sebab seluruh penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," ungkap Wanita yang akrab disapa Bunda Weni ini saat menggelar Konferensi Pers, Selasa(22/2/2022).

Menurut Bunda Weni, selama ini pedoman pembayaran Tunjungan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang didasarkan pada Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut ataupun diganti, Sehingga kedudukan hukum Peraturan Walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti.

Karena, kata Weni, kewenangan  pembentukan  Peraturan Walikota merupakan kewenangan dari Walikota bukan merupakan kewenangan DPRD. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018. Sehingga jikapun Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 dianggap sudah tidak sesuai atau tidak relevan, maka seharusnya Walikota Tanjungpinang yang melakukan perbaikan ataupun perubahan atas Peraturan Walikota tersebut.  Namun untuk memastikan agar tidak adanya kekosongan aturan hukum atas pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sepanjang Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan atau tidak dicabut, diganti ataupun dibatalkan maka Peraturan Walikota tersebut masih merupakan payung hukum yang sah.

Karena, sambung Weni, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, selanjutnya dalam ayat (2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD hanya dalam hal Teknis Operasional, sementara secara Administratif Sekretaris DPRD tetap bertanggungjawab kepada Walikota. Sehingga persoalan Peraturan Walikota yang bersifat Administratif, merupakan ranah dari Sekretaris DPRD dan Walikota Tanjungpinang . Dimana sama-sama dipahami Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD hanya menfasilitasi segala pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Sehingga mendasarnya pemberitaan yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan “Pencairan Fiktif”. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari Sekretaris DPRD yang secara Administratif bertanggung jawab langsung ke Walikota. Begitu juga tidak mendasar dan tendensiusnya judul dan isi berita terkait “Penyelewengan” yang ditujukan ke DPRD Kota Tanjungpinang . sebab urusan Peraturan Walikota bukan kewenangan DPRD melainkan merupakan kewenangan dari  Walikota sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya," tegasnya.

Sehingga kata Bunda Weni, untuk dapat dipahami pula, Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pada dasarnya telah pula teralikasikan dan tercantum dalam Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah diketahui juga disetujui oleh Walikota Tanjungpinang. DIPA tersebut diserahkan oleh Walikota kepada seluruh OPD pemerintah Kota Tanjungpinang termasuk Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang

"Jadi apa yang menjadi berita yang menerangkan jika DPRD Kota Tanjungpinang tidak mempunyai Payung Hukum dalam Pencairan Dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang adalah tidak benar dan Fitnah," bebernya.

Untuk itu, kata Weni sebagaimana diketahui terkait kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. “Bagi perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana dengan tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers”. 
Karen Media bukanlah alat sebagai alat penebar kebohongan dan kebodohan dengan berita yang belum atau tidak dikonfirmasi kebenarannya.

"Oleh karena itu, Kami meminta kepada Pimpinan Redaksi Media Online KepriNews.co, Hariankepri.com dan Barometer Rakyat.com untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut. Dalam hal ini kami meminta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama 1x24 jam sejak surat ini di terima, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 11 Jo Pasal 5 ayat 2, sehingga masyarakat dapat diberikan informasi yang lebih akurat dan bertanggung jawab tanpa adanya kepentingan-kepentingan tertentu," tegasnya.

Sebelumnya tidak media online yang ada di Kota Tanjungpinang telah memberikan DPRD Tanjungpinang secara sepihak dengan judul sebagai berikut :

1. KepriNews.co tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Secara Berjamaah DPRD Tanjungpinang diduga melakukan penyelewengan pencairan fiktif berjumlah Rp. 51 miliar”;
2.HarianKepri.com tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Diduga tak pakai Perwako, DPRD Pinang cairkan uang tunjungan Rp. 51 miliar”;
3. Barometer  Rakyat.com tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Pencairan Tunjangan DPRD Tanjungpinang Rp. 51 miliar diduga bermasalah”.


 Editor : Pian/Ucu


Berita Lainnya

Tinjau Vaksinasi di Desa Sungai Intan, Wabup Inhil Berikan Doorprize

Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu

Kafilah Riau Berhasil Raih Juara Umum 5 STQH Nasional XXVI 2021 di Maluku Utara

Bupati HM Wardan Salurkan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung

Wisata Tahunan Festival Bakaroh dan Festival kapal Layar di Indragiri Hilir Miliki Banyak Potensi Ekonomi dan Budaya Wisata

Terapkan Prokes, Pemkab Inhil Gelar Upacara HUT RI ke-76

Gubernur Sedih Hotel Harmoni Batam Ditutup, Gesa PemerintahTerkait Diskresi Travel Bubble di Kepri

Sebanyak 65 Anggota BPD se-Kecamatan Belengkong Dilantik Bupati Inhil

Bupati dan Wakil Bupati Inhil Selalu Seiring Sejalan

Wabup Indragiri Hilir H.Syamsuddin Uti Laksanakan Suntik Vaksin Dosis Tahap ke-2 

Syamsuar Gubernur Satu-satunya di Indonesia Terima Penghargaan LHKPN 2021

Wabup Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjab

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media