• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Advetorial
  • Seputar Kepri

Ketua DPRD Tanjungpinang Angkat Bicara Terkait Dengan Pembayaran Tunjangan Diduga Tanpa Dasar Hukum

Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022 14:28:37 WIB Dibaca : 671 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Yuniarti Pustoko Weni angkat bicara Terkait adanya sejumlah pemberitaan di Media Online yang ada di Tanjungpinang, yang menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang dianggap tidak memiliki payung hukum berupa Peraturan Walikota Tanjungpinang.

"Bahwa terkait Tunjungan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya aturan tersebut telah jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 DPRD. Sehingga tidak benar jika pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki Payung Hukum. Sebab seluruh penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," ungkap Wanita yang akrab disapa Bunda Weni ini saat menggelar Konferensi Pers, Selasa(22/2/2022).

Menurut Bunda Weni, selama ini pedoman pembayaran Tunjungan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang didasarkan pada Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut ataupun diganti, Sehingga kedudukan hukum Peraturan Walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti.

Karena, kata Weni, kewenangan  pembentukan  Peraturan Walikota merupakan kewenangan dari Walikota bukan merupakan kewenangan DPRD. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018. Sehingga jikapun Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 dianggap sudah tidak sesuai atau tidak relevan, maka seharusnya Walikota Tanjungpinang yang melakukan perbaikan ataupun perubahan atas Peraturan Walikota tersebut.  Namun untuk memastikan agar tidak adanya kekosongan aturan hukum atas pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sepanjang Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan atau tidak dicabut, diganti ataupun dibatalkan maka Peraturan Walikota tersebut masih merupakan payung hukum yang sah.

Karena, sambung Weni, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, selanjutnya dalam ayat (2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD hanya dalam hal Teknis Operasional, sementara secara Administratif Sekretaris DPRD tetap bertanggungjawab kepada Walikota. Sehingga persoalan Peraturan Walikota yang bersifat Administratif, merupakan ranah dari Sekretaris DPRD dan Walikota Tanjungpinang . Dimana sama-sama dipahami Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD hanya menfasilitasi segala pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Sehingga mendasarnya pemberitaan yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan “Pencairan Fiktif”. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari Sekretaris DPRD yang secara Administratif bertanggung jawab langsung ke Walikota. Begitu juga tidak mendasar dan tendensiusnya judul dan isi berita terkait “Penyelewengan” yang ditujukan ke DPRD Kota Tanjungpinang . sebab urusan Peraturan Walikota bukan kewenangan DPRD melainkan merupakan kewenangan dari  Walikota sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya," tegasnya.

Sehingga kata Bunda Weni, untuk dapat dipahami pula, Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pada dasarnya telah pula teralikasikan dan tercantum dalam Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah diketahui juga disetujui oleh Walikota Tanjungpinang. DIPA tersebut diserahkan oleh Walikota kepada seluruh OPD pemerintah Kota Tanjungpinang termasuk Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang

"Jadi apa yang menjadi berita yang menerangkan jika DPRD Kota Tanjungpinang tidak mempunyai Payung Hukum dalam Pencairan Dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang adalah tidak benar dan Fitnah," bebernya.

Untuk itu, kata Weni sebagaimana diketahui terkait kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. “Bagi perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana dengan tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers”. 
Karen Media bukanlah alat sebagai alat penebar kebohongan dan kebodohan dengan berita yang belum atau tidak dikonfirmasi kebenarannya.

"Oleh karena itu, Kami meminta kepada Pimpinan Redaksi Media Online KepriNews.co, Hariankepri.com dan Barometer Rakyat.com untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut. Dalam hal ini kami meminta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama 1x24 jam sejak surat ini di terima, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 11 Jo Pasal 5 ayat 2, sehingga masyarakat dapat diberikan informasi yang lebih akurat dan bertanggung jawab tanpa adanya kepentingan-kepentingan tertentu," tegasnya.

Sebelumnya tidak media online yang ada di Kota Tanjungpinang telah memberikan DPRD Tanjungpinang secara sepihak dengan judul sebagai berikut :

1. KepriNews.co tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Secara Berjamaah DPRD Tanjungpinang diduga melakukan penyelewengan pencairan fiktif berjumlah Rp. 51 miliar”;
2.HarianKepri.com tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Diduga tak pakai Perwako, DPRD Pinang cairkan uang tunjungan Rp. 51 miliar”;
3. Barometer  Rakyat.com tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Pencairan Tunjangan DPRD Tanjungpinang Rp. 51 miliar diduga bermasalah”.


 Editor : Pian/Ucu


Berita Lainnya

Bupati Inhil Bersama Kapolda Riau Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Masal di Kecamatan Kuindra

Inhil Darurat Narkoba, Bupati HM Wardan Pinta Masyarakat Bantu Kinerja Kepolisian

Gubernur Kepri Serahkan Sertifikat Tanah Calon Lokasi Pembangunan PTA dan PT ke PN Pekanbaru dan Mahkamah Agung

Hj Zulaikhah Wardan Jenguk Balita Hidrosefalus dan Gizi Buruk di Kecamatan Kempas

Gubernur Ansar Ahmad Bersama Mendagri Akan Launcing Vaksinasi Booster 14 Januari

Sebanyak 14 Desa se-kecamatan Pulau Burung Terima PTOPKD dari DPMD Inhil, DMIJ Plus Terintegrasi: Ini Bagian Pembinaan dan Pengawasan Pengelolan Keuangan Desa

MCC Amerika Serikat dan Bappenas Akan Kunjungi Pemprov Riau, Ini Agendanya

Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala RRI Tanjungpinang, Gubernur Ansar : RRI Ujung Tombak Penyampai Informasi Kepri

Wabup Inhil Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Diktukba Polri 2020-2021

Okupansi di RSUD Puri Husada Capai 67 Persen, Satgas Covid-19 Inhil: Tempat Tidur Masih Tersedia

BPIP Tetapkan 135 Paskbraka Riau Sebagai Purnama Paskibraka Duta Pancasila

Safari Ramadhan ke Sungai Batang, Bupati Inhil Imbau Masyarakat Patuhi Protkes

Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Silaturahmi ke Kediaman Rusli Zainal, Bahas Masa Depan Riau

07 Agustus 2026
PHR Tanam 700 Mangrove Tangani Krisis Iklim dan Lindungi Keanekaragaman Hayati
07 Agustus 2026
Sejarah Baru! Almarhum Abdul Razak Ardi Dianugerahi Gelar Tokoh Pejuang Daerah Provinsi Riau
07 Agustus 2026
Buaya Muara Masuk Kampung dan Serang Warga, Ini Imbauan Damkar
07 Agustus 2026
INHIL SIAGA PENUH! Ratusan Personel dan Alat Disiapkan Hadapi Ancaman Karhutla 2026
07 Agustus 2026
Koloborasi SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
07 Agustus 2026
Waktu Tinggal 4 Bulan, DPRD Desak Pemkab Inhil Segera Lelang Pasar Yos Sudarso
06 Agustus 2026
Masuk Finalis ADLG Awards! Sekdaprov Riau Bongkar Strategi Digitalisasi yang Siap Ubah Pelayanan Publik
06 Agustus 2026
59 Jalur Siap Bertarung! Pacu Jalur Mini IPPA 2026 Bakal Gegarkan Tepian Ronge Biru
06 Agustus 2026
Hotspot Kempas Berhasil Dijinakkan! 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar, Kapolres Inhil Pimpin Langsung Pemadaman
06 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Waktu Tinggal 4 Bulan, DPRD Desak Pemkab Inhil Segera Lelang Pasar Yos Sudarso
  • 2 59 Jalur Siap Bertarung! Pacu Jalur Mini IPPA 2026 Bakal Gegarkan Tepian Ronge Biru
  • 3 Hotspot Kempas Berhasil Dijinakkan! 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar, Kapolres Inhil Pimpin Langsung Pemadaman
  • 4 Akhirnya Tertangkap! Monyet Peneror 18 Warga Tembilahan Masuk Perangkap
  • 5 Karhutla Riau Terkendali! Kolaborasi Forkopimda dan Satgas Gabungan Jadi Kunci Utama
  • 6 Petani Kelapa Inhil Rugi Rp12 Miliar per Hari! Si Anak Parit Bongkar Penyebab Harga Terus Anjlok
  • 7 Ketua KKIH Pekanbaru Hj. Nurlia Ajak Muhasabah Usai 18 Warga Jadi Korban Serangan Monyet di Tembilahan
  • 8 18 Warga Jadi Korban! Polres Inhil, Pemkab dan BKSDA Bersatu Kejar Kera Liar Peneror Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media