Satlantas Polres Inhil Sosialisasikan Larangan Gunakan Knalpot Brong dan Lampu Strobo
BUALBUAL.com - Satuan Lalu Lintas Polres Inhil terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman, sehat dan kondusif. Salah satunya dengan mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi kendaraan di sekitar Kota Tembilahan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan lampu strobo yang menyilaukan mata serta lampu rem yang menyalahi aturan.
“Imbauan dan sosialisasi ini kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas di lingkungan masyarakat,” tutur Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Eri Asman.
Adapun tujuan Sat Lantas Polres Inhil dalam memberikan imbauan khususnya terhadap bengkel otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot dan lampu strobo. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain selama berkendara.
“Knalpot brong itu bunyinya sangat keras dan lampu strobo menyilaukan mata, hal itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” terangnya.
AKP Eri juga menerangkan akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko untuk tidak memodifikasi knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memasang knalpot brong diharapkan dapat dengan sukarela melepas knalpotnya.
“Ini supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat,” imbuh AKP Eri.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa imbauan tersebut berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Inhil.
“Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang sticker imbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyalahi aturan,” terangnya.
Sat Lantas Polres Inhil akan terus mengajak masyarakat untuk membudayakan hidup sopan dalam berkendara.
“Kami terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar Prokes,” tandasnya.

Berita Lainnya
Wilayah Binaan Babinsa 1903/Darangdan Lakukan Karya Bhakti bersama Warga Desa Sadarkarya
Sebanyak 2 Pleton Personil Polres Bintan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kepri
Polres Tulang Bawang Bagikan Puluhan Ton Beras dan Ribuan Paket Sembako Jelang Hari Bhayangkara Ke-74
Wujudkan Impian Warga Desa Rantau Keminting Melalui Perbaikan Jalan TMMD Kodim HST
Plat Duicker Satgas TMMD Tapin Tahap Finishing
Hari Pertama TMMD, Kapten Inf R Sagala Pimpin Apel pagi sekaligus Perkenalkan diri di depan Masyarakat Desa Bunian
Meliputi Apa Saja Kegiatan Non Fisik Dalam TMMD ke 113 di Wanawali?
Respon Cepat, Kapolres Lampung Utara Beri Bantuan Kepada Korban Pengeroyokan
Kapolres Bintan Tinjau Langsung Pembangunan Rumah Bantuan dari Kapolda Kepri
Polsek Seberida Apel dan Patroli Gabungan Karhutla, Ini Pesan Kapolsek
34 Personil Polres Bintan Laksanakan Ujian Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2022
Polres Lampura Salurkan Bantuan Tunai dari Pemerintah kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung