Satlantas Polres Inhil Sosialisasikan Larangan Gunakan Knalpot Brong dan Lampu Strobo
BUALBUAL.com - Satuan Lalu Lintas Polres Inhil terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman, sehat dan kondusif. Salah satunya dengan mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi kendaraan di sekitar Kota Tembilahan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan lampu strobo yang menyilaukan mata serta lampu rem yang menyalahi aturan.
“Imbauan dan sosialisasi ini kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas di lingkungan masyarakat,” tutur Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Eri Asman.
Adapun tujuan Sat Lantas Polres Inhil dalam memberikan imbauan khususnya terhadap bengkel otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot dan lampu strobo. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain selama berkendara.
“Knalpot brong itu bunyinya sangat keras dan lampu strobo menyilaukan mata, hal itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” terangnya.
AKP Eri juga menerangkan akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko untuk tidak memodifikasi knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memasang knalpot brong diharapkan dapat dengan sukarela melepas knalpotnya.
“Ini supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat,” imbuh AKP Eri.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa imbauan tersebut berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Inhil.
“Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang sticker imbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyalahi aturan,” terangnya.
Sat Lantas Polres Inhil akan terus mengajak masyarakat untuk membudayakan hidup sopan dalam berkendara.
“Kami terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar Prokes,” tandasnya.

Berita Lainnya
Bhayangkari Polres Bintan Gelar Vaksinasi Tahap Pertama
Polres Tulang Bawang Bersama Komunitas Automotif Touring Distribusikan Sembako Untuk Panti Asuhan dan Ponpes
Kejuaraan HBA se Riau di Ponpes Khairul Ummah Usai, Ini Pemenangnya
Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Bintan Gelar Lomba Menembak
Perayaan Natal 2021 Aman, Ternyata Ini Yang Dilakukan Polres Inhu
Jajaran Kapolres Bengkalis, Sambut AKBP Indra Wijatmiko Sebagai Kapolres Yang Baru
Dihadiri Forkopimda, Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan LK 2023
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungpinang Timur Cek Ketersediaan Migor
Ketua Pengurus YKB Daerah Kepri Resmikan Gedung TK Kemala Bhayangkari 08 Cabang Kota Tanjungpinang
Pastikan Berjalan Lancar, Kapolres Inhu dan PJU Cek Pos Pam dan Pos Yan
Program Jubah Emas Polres Inhu Pekan Ini Bantu Janda Pengasuh Yatim Piatu
Amankan Natal dan Tahun Baru 2021, Polres Lampura Laksanakan Apel Gelar Pasukan