Satlantas Polres Inhil Sosialisasikan Larangan Gunakan Knalpot Brong dan Lampu Strobo

BUALBUAL.com - Satuan Lalu Lintas Polres Inhil terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman, sehat dan kondusif. Salah satunya dengan mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi kendaraan di sekitar Kota Tembilahan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan lampu strobo yang menyilaukan mata serta lampu rem yang menyalahi aturan.
“Imbauan dan sosialisasi ini kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas di lingkungan masyarakat,” tutur Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Eri Asman.
Adapun tujuan Sat Lantas Polres Inhil dalam memberikan imbauan khususnya terhadap bengkel otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot dan lampu strobo. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain selama berkendara.
“Knalpot brong itu bunyinya sangat keras dan lampu strobo menyilaukan mata, hal itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” terangnya.
AKP Eri juga menerangkan akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko untuk tidak memodifikasi knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memasang knalpot brong diharapkan dapat dengan sukarela melepas knalpotnya.
“Ini supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat,” imbuh AKP Eri.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa imbauan tersebut berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Inhil.
“Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang sticker imbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyalahi aturan,” terangnya.
Sat Lantas Polres Inhil akan terus mengajak masyarakat untuk membudayakan hidup sopan dalam berkendara.
“Kami terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar Prokes,” tandasnya.
Berita Lainnya
Wakapolres Bengkalis, Lepas Duta Pramuka Jambore Karhutla ke Taman Hutan Rakyat Minas,Riau
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Seberida Patroli di Sejumlah Titik
Peringati HUT RI ke-75, Kodim 0314 Inhil bersama PMI Gelar Baksos Donor Darah
Satgas TMMD Tapin Buat Sarana Tempat Wudhu Musholla Muthmainnah
Menjaga Profesionalitas Penerbangan, Wing Udara I Puspenerbal Gelar Pilot Meeting
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Lampung Utara Lakukan Binluh di Ponpes
Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Kastoeri Pekanbaru
Sat Binmas Polres Lampung Utara Kumpulkan anggota Satpam berbagai instansi
Sambut Peringatan HUT Ke-76 TNI, Korem 033/WP Beserta Jajaran Gelar Baksos
Kapolres Bengkalis, 27 Orang Dikenakan Sanksi Pada Ops Yustisi Sidang Di Tempat
Ini Tanggapan Kapolda Riau Terkait Anggota Brimob Setor Uang ke Komandan Hingga 650 Juta Rupiah
Kapolsek Mandah Diganti, Ini Pesan Kapolres Inhil