• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Seputar Kepri

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 22 Kg Lebih

Redaksi

Kamis, 31 Maret 2022 01:45:14 WIB Dibaca : 525 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polresta Barelang musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 22,042 Kg di Lobby Mapolresta Barelang,  Rabu (30/03/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, perwakilan Kajari Kota Batam, Kepala BNN Kota Batam, AKBP Heryanto, SE, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, perwakilan Ketua MUI Batam.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan bulan Februari 2022 di sekitar Pulau Buaya Batam, dengan 4 orang tersangka berinisial RH (48), ST (26), IM (49), AB (46). dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk Guanyinwang seberat 22,249 KG.

Total barang bukti narkotika jenis Sabu 22,249 Kg telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 203 Gram, dan 4 Gram untuk pembuktian perkara di pengadilan jadi barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 22,042 Kg. 

Dari hasil Uji laboratorium barang bukti positif mengandung Metamfetamin dan sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature barang bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan Kasus selanjutnya.

Dalam Kesempatan ini, Walikota Batam yang melalui Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika 22,249 Kg mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua terutama masyarakat Kota Batam bagaimana bahayanya Narkotika ini jika diedarkan di Kota Batam. 

"Kami Pemerintah Kota Batam Mengapresiasi Kinerja Polresta Barelang dalam pengungkapan atau Pemberantasan Narkotika di Kota Batam yang kita cintai ini," ujarnya.

Ketua MUI yang diwakili oleh Sekretariat I mengucapkan apresiasi kepada Kapolresta Barelang dan jajaran yang telah berhasil memberantas Narkotika di Kota Batam, Karena Narkoba adalah musuh kita bersama.

Sedangkan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, hari ini kita bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, yang sudah kita gelar konferensi pers minggu lalu, dan hari ini kita akan musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 22,042 Kg. 

"Dan sebelum dilakukan pemusnahan dilakukan pengujian terlebih dahulu dengan menggunakan alat General Sreening Drugs, dan jika cairan di alat berubah menjadi warna ungu maka terhadap barang bukti yg diuji dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina yaitu yang terdaftar dalam Gol 1 Nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

"Sekali lagi saya apresiasi kepada Satres Narkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih yang bisa mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di perairan Batam. Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di Kepri khususnya di Kota Batam," ungkap Kapolres. 

"Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam sekiranya mengetahui, menemukan adanya peredaran Narkoba segera memberitahukan ke kami dan akan segera kami tidak lanjuti. Karena Kami tidak dapat bekerja sendiri untuk menumpas Narkoba butuh dukungan dari masyarakat dan stakeholder yang ada. Mari Kita sama-sama menumpas narkotika di Kota Batam ini," ajak Kapolresta Barelang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan bahwa hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan yang sebelumnya telah dilakukan konferensi pers pada minggu lalu yaitu pada Tanggal 17 maret 2022.
Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan amanat dari UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 91, berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Batam, barang bukti yang telah di sita berupa Sabu dari 4 orang tersangka yang telah diamankan dan ditahan untuk segera di musnahkan.

"Kalau kita melihat dari pengungkapan ini betul-betul sudah memprihatinkan dan sudah membahayakan peredaran narkotika khususnya di Kepulauan Riau, Di mohon Kerjasama elemen masyarakat untuk menanggulangi peredaran narkotika di kepri ini," ujarnya.

"Keberhasilan penangkapan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 22,249 Kg dapat diasumsikan mampu selamatkan 222.490 Jiwa anak Bangsa," ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Siswa-siswi SMAN 2 Singkep, Ikuti Sosialisasikan Bahaya Anti Narkoba dari Sat Binmas Polres Lingga

Antisipasi Penyebaran Omicron, Tim Satgas Inhil Lakukan Random Swab Penumpang Speedboat dari Kepri

Menjelang Hari Bhayangkara ke-76, Polres Bintan Gelar Turnamen Domino

AKBP Sunhot P Silalahi Lantik Kabag Perencanaan Polres Tubaba

Salah Satu Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat, Lanud RHF Lakukan Tes Kesamaptaan Jasmani

Peringati Maulid Nabi, Polsek Tanjungpinang Timur Bagikan 100 Bungkus Makanan

Satgas Anti Begal Polres Inhil Mulai Beraksi, Pantau Masyarakat Yang Gowes

Kapolres Lingga Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023

Tim Gabungan Polres Bengkalis, Amankan 2 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Satgas TMMD Tapin Gunakan Waktu Istirahat untuk Komunikasi Sosial

Dapur Umum Polres Tanjungpinang Bantu Warga Kurang Mampu

Terima Kunjungan Pjs Gubernur Kepri, Kapolda: Siap Bekerja Sama

Terkini +INDEKS

Warga Bandung Hanyut di Sungai Kampar, Meninggal Dunia Jasad Ditemukan 4 Km dari Lokasi Awal

08 Juni 2026
Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Lalu Lintas Meski Operasi Patuh 2026 Ditunda
08 Juni 2026
Kompak! Polsek Tempuling, Koramil 03 Tempuling, Pemdes Teluk Jira dan MPA Tanggulangi Karhutla di Lahan Gambut
08 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Beserta 4,70 Gram Barang Bukti
08 Juni 2026
Terseret Arus Saat Berenang, Warga Bandung Hilang di Sungai Kampar, Tim SAR Sisir 3 Kilometer
08 Juni 2026
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
08 Juni 2026
Ambulans Tabrak Truk Trailer di Tol Permai, Tiga Penumpang Tewas di Tempat
08 Juni 2026
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sofian Sandro Sinaga Ditangkap di Langgam
08 Juni 2026
KNPI Inhil Dukung Penguatan Demokrasi, Bawaslu Buka Ruang Kolaborasi
08 Juni 2026
Belasan Paket Sabu Siap Edar berhasil digagalkan Personil Polsek Seberida
08 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pondok Pesantren Ath Thariqu Ilallah Luluskan 19 Santri, Cetak Kader Dakwah Masa Depan
  • 2 Puting Beliung Hantam Bandar Laksamana, Sekolah Rusak Miliaran Rupiah, Polisi Jaga Lokasi dari Penjarahan
  • 3 HMI Cabang Pekanbaru Resmi Dilantik, Usung Manifesto Gerakan untuk Bangun Episentrum Peradaban
  • 4 Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
  • 5 Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
  • 6 RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
  • 7 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 8 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media