Ditengah Konflik Pengurus
Aset Milik Daerah, Pemprov Riau Minta Pengurus Kosongkan Gedung LAM Riau
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk mengosongkan gedung LAMR di jalan Diponegoro Pekanbaru.
Permintaan pengosongan gedung LAMR yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto selaku Pengelola Barang tertanggal 18 April 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.
Berikut isi surat tersebut: Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun.
Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.
Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Permintaan pengosongan gedung tersebut terjadi di tengah berlangsungnya konflik internal para pemangku adat. Dan kedua kubu menduduki gedung yang sama.
Sebelumnya Musyawarah Besar Luar Biasa, delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari 16-17 April 2022, di Hotel Alpa Pekanbaru, mengamanahkan kepada Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Sehubungan dengan sudah terpilihnya pengurus LAMR periode 2022-2027, maka pengurus LAMR masa sebelumnya dinyatakan demisioner.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar menolak mengakui hasil Mubeslub tersebut dan menganggapnya ilegal./(Advetorial)**

Berita Lainnya
Safari Ramdhan di Masjid Almukhlisin Bukit Batu, Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Kepada Anak Yatim Piatu
Wabup Lampura Serahkan 295 Sertifikat Program PTSL Warga Blambangan dan Desa Pagar
Rezita Kembali Menyapa Desa, Sekaligus Membuka Ajang Olahraga Pancu Sampan Tradisional
Sekda Adi Prihantara Sampaikan Potensi Laut Bintan di Hadapan Dirjen Perikanan
Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Tegaskan Peran Ibu dan Keluarga dalam Pencegahan Stunting
Begini Respons Bupati Wardan soal Warga Inhil Tewas Digigit Anjing Rabies
Bupati Inhu Salurankan Bantuan Satu Ton Beras ke masyarakat Desa Redang
Darurat Harimau di Inhil! Sekolah Ditutup, Siswa di Pulau Burung Terpaksa Belajar dari Rumah
Pj Walikota Tanjungpinang Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional
Kadinkes Riau: Intensif Tenaga Medis Covid-19 Diberi Langsung ke Rekening Masing-masing
Buka Kejurnas Dayung, Gubernur Syamsuar Janji Akan Benahi Kebun Nopi
Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil