Ditengah Konflik Pengurus
Aset Milik Daerah, Pemprov Riau Minta Pengurus Kosongkan Gedung LAM Riau
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk mengosongkan gedung LAMR di jalan Diponegoro Pekanbaru.
Permintaan pengosongan gedung LAMR yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto selaku Pengelola Barang tertanggal 18 April 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.
Berikut isi surat tersebut: Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun.
Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.
Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Permintaan pengosongan gedung tersebut terjadi di tengah berlangsungnya konflik internal para pemangku adat. Dan kedua kubu menduduki gedung yang sama.
Sebelumnya Musyawarah Besar Luar Biasa, delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari 16-17 April 2022, di Hotel Alpa Pekanbaru, mengamanahkan kepada Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Sehubungan dengan sudah terpilihnya pengurus LAMR periode 2022-2027, maka pengurus LAMR masa sebelumnya dinyatakan demisioner.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar menolak mengakui hasil Mubeslub tersebut dan menganggapnya ilegal./(Advetorial)**
Berita Lainnya
Bupati Inhil Pimpin Rapat Persiapan Istigasah Kubra dan Zikir Bersama
Kapolsek Mandau Pimpin Upacara Penurunan Bendera Hari Kemerdekaan RI ke-77 di Kecamatan Mandau
Hari Pertama Bupati Inhu Lakukan Sidak ke Sejumlah Kantor Termasuk Puskemas Usai libur lebaran
Dari 3 Desa di Riau, Desa Sungai Intan Inhil, Masuk Nominasi Percontohan Desa Anti Korupsi
Wagub Marlin Berharap AAIPI Ikut Kawal Pembangunan di Kepri
Kapolda Riau Ditabalkan Gelar Adat Wira Lela Setia Negeri, Ini Petuah Amanah Gubri
Lantik Pusdatin Puanri Kuansing, Septina: Kita Ibu-ibu Hebat, Mari Kita Dedikasikan dan Kontribusikan dalam Pembangunan Daerah
Gubernur Ansar Terus Pantau Penataan Pulau Penyengat dan Bandara Raja Haji Abdullah Karimun
Riau Perkutaan Sitepu Mau Bangun Desa Wisata Percontohan
Asisten II Setdaprov Riau Ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis
Kadis Dishub Inhu Berbagi Takjil
Plt Bupati Bintan Tabur 4000 Bibit Kerapu dan Berikan Bantuan di Desa Numbing