Begini Alasan Polres Inhil Bongkar Lapak Jualan Ilegal Jelang Lebaran di Kota Tembilahan
BUALBUAL.com - Personil dari Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil tertibkan gelar lapak ilegal di jalan Kapten Muchtar Tembilahan, tepatnya disamping Taman Kota.
Tampak lapak tenda yang memakan separuh badan jalan itu dibongkar oleh puluhan personel dari Polres Inhil dan anggota Kodim 0314/Inhil, lalu diberi garis polisi.
Dari pantauan BUALBUAL.com Kamis (21/4/2022). Lapak tersebut berjualan pakaian lebaran hal itu terlihat saat pedagang memberesi barang jualannya saat tim polres inhil menghampiri.
Saat melakukan penertiban Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan turun langsung memimpin dilokasi mengatakan penertiban dilakukan dikarenakan lapak ilegal tersebut tidak mengantongi izin baik dari Pemkab ataupun Polres Inhil, serta memakan badan jalan yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Jelas ini adalah melanggar aturan Undang-undang dan Perda, berjualan di atas trotoar dan badan jalan sehingga terjadi bottle neck yang mengganggu arus lalu lintas bagi pengendara. lapak ini tidak resmi dan pedagang yang berjualan di lokasi pun berasal dari luar Kabupaten Inhil yakni dari Padang dan Pekanbaru," tuturnya.
Kepolisian Polres Inhil juga meminta keterangan dari para pedagang yang sudah menyetor uang/upeti kepada seorang oknum pengelola lapak.
"Uang sebesar Rp 5.500.000,- sewa per lapak sudah disetor pedagang kepada oknum yang menaungi gelar lapak liar ini. Untuk saat ini sedang kami dalami dan dilakukan pemeriksaan di Polres" papar Kapolres Inhil.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan penertiban tersebut pihaknya mengedepankan sikap humanis.
"Alhamdulillah tadi kegiatannya berjalan lancar, mudah-mudahan pedagang memahami aturan dan tidak lagi berbuat hal yang sama," katanya.
Kapolres Inhil juga mengatakan jika pedagang kembali melakukan hal yang sama, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Apabila masih membandel bisa dikenakan pidana jika dengan ketentuan. UU 38 Tahun 2004 Ketentuan Pidana Pasal 63 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah).
Berita Lainnya
Satgas TMMD dan Warga Pasang Mal serta Plastik untuk Mudahkan Proses Semenisasi
Awali Tugas sebagai Pimpinan, Kolonel Navigator Arief: Mari Kita Bangun Lanud RHF Lebih Baik
Gunakan Waktu Luang, Anggota Satgas TMMD Melepas Lelah dengan Sopir Truk
Karya Bhakti TMMD ke 111, Rehab Mushollah Baitulah Rahman di Dusun Teluk Kundur
Antisipasi Hadapi Musim Penghujan, Babinsa 1904/Campaka Ingatkan Kembali Masyarakat
2 Warga Malaysia Terombang Ambing Dilaut, Akhirnya Terdampar Di Pulau Rupat
Apel Gelar Pasukan Ops Lilin LK 2022, Wabup Inhu Bacakan Amanat Kapolri
Kapolres Kampar Bantu 100 Sak Semen untuk Pembangunan Mushalla Babul Ihsan
Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Cabang Inhil Tinjau Proses Vaksinasi Anak Didik TK Kemala Bhayangkari
Wakapolda Lampung Hadiri Vaksinasi Serentak di Lampung Utara
Tekan Penyebaran dan Percepatan Vaksin Covid-19, Kapolres dan Bupati Karimun Cek Kegiatan Nasi Kapau
Kecamatan Pekaitan Gelar Apel Siaga Karhutla