Begini Alasan Polres Inhil Bongkar Lapak Jualan Ilegal Jelang Lebaran di Kota Tembilahan
BUALBUAL.com - Personil dari Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil tertibkan gelar lapak ilegal di jalan Kapten Muchtar Tembilahan, tepatnya disamping Taman Kota.
Tampak lapak tenda yang memakan separuh badan jalan itu dibongkar oleh puluhan personel dari Polres Inhil dan anggota Kodim 0314/Inhil, lalu diberi garis polisi.
Dari pantauan BUALBUAL.com Kamis (21/4/2022). Lapak tersebut berjualan pakaian lebaran hal itu terlihat saat pedagang memberesi barang jualannya saat tim polres inhil menghampiri.
Saat melakukan penertiban Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan turun langsung memimpin dilokasi mengatakan penertiban dilakukan dikarenakan lapak ilegal tersebut tidak mengantongi izin baik dari Pemkab ataupun Polres Inhil, serta memakan badan jalan yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Jelas ini adalah melanggar aturan Undang-undang dan Perda, berjualan di atas trotoar dan badan jalan sehingga terjadi bottle neck yang mengganggu arus lalu lintas bagi pengendara. lapak ini tidak resmi dan pedagang yang berjualan di lokasi pun berasal dari luar Kabupaten Inhil yakni dari Padang dan Pekanbaru," tuturnya.
Kepolisian Polres Inhil juga meminta keterangan dari para pedagang yang sudah menyetor uang/upeti kepada seorang oknum pengelola lapak.
"Uang sebesar Rp 5.500.000,- sewa per lapak sudah disetor pedagang kepada oknum yang menaungi gelar lapak liar ini. Untuk saat ini sedang kami dalami dan dilakukan pemeriksaan di Polres" papar Kapolres Inhil.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan penertiban tersebut pihaknya mengedepankan sikap humanis.
"Alhamdulillah tadi kegiatannya berjalan lancar, mudah-mudahan pedagang memahami aturan dan tidak lagi berbuat hal yang sama," katanya.
Kapolres Inhil juga mengatakan jika pedagang kembali melakukan hal yang sama, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Apabila masih membandel bisa dikenakan pidana jika dengan ketentuan. UU 38 Tahun 2004 Ketentuan Pidana Pasal 63 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah).

Berita Lainnya
Polres Bintan dan Polsek Jajaran Turunkan Personel Lakukan Pengaman Sholat Idul Adha
Satpolairud Polres Inhil Gelar Klinik Terapung, Warga Pesisir Sungai Indragiri Antusias Sambut Program JALUR
Peringati Hari Juang TNI AD ke-77, Kapolres Bengkalis Turunkan Personel Goro Bersama
Polda Riau Lepas 10 Bhabin Peraih Green Policing Award ke Tanah Suci
29 Tahanan Polres Tubaba Cek Kesehatan, Termasuk Rawat Luka Tembak
Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
Satgas TMMD Kodim HST Gelar Penyuluhan Bela Negara
Kapolsek Kelayang Sambangi Desa Petonggan, Netralisir Residu Politik Pilkada
Gandeng Dinas Pertanian, Satgas TMMD Tapin Gelar Penyuluhan
Warga Penyengat Dapat Sembako dari Kapolres Tanjungpinang
Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah
Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu