• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Inhil

Begini Alasan Polres Inhil Bongkar Lapak Jualan Ilegal Jelang Lebaran di Kota Tembilahan

Redaksi

Kamis, 21 April 2022 16:30:33 WIB Dibaca : 1319 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Personil dari Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil tertibkan gelar lapak ilegal di jalan Kapten Muchtar Tembilahan, tepatnya disamping Taman Kota. 

Tampak lapak tenda yang memakan separuh badan jalan itu dibongkar oleh puluhan personel dari Polres Inhil dan anggota Kodim 0314/Inhil, lalu diberi garis polisi. 

Dari pantauan BUALBUAL.com Kamis (21/4/2022). Lapak tersebut berjualan pakaian lebaran hal itu terlihat saat pedagang memberesi barang jualannya saat tim polres inhil menghampiri.

Saat melakukan penertiban Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan turun langsung memimpin dilokasi mengatakan penertiban dilakukan dikarenakan lapak ilegal tersebut tidak mengantongi izin baik dari Pemkab ataupun Polres Inhil, serta memakan badan jalan yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas. 

"Jelas ini adalah melanggar aturan Undang-undang dan Perda, berjualan di atas trotoar dan badan jalan sehingga terjadi bottle neck yang mengganggu arus lalu lintas bagi pengendara. lapak ini tidak resmi dan pedagang yang berjualan di lokasi pun berasal dari luar Kabupaten Inhil yakni dari Padang dan Pekanbaru," tuturnya. 

Kepolisian Polres Inhil juga meminta keterangan dari para pedagang yang sudah menyetor uang/upeti kepada seorang oknum pengelola lapak. 

"Uang sebesar Rp 5.500.000,- sewa per lapak sudah disetor pedagang kepada oknum yang menaungi gelar lapak liar ini. Untuk saat ini sedang kami dalami dan dilakukan pemeriksaan di Polres" papar Kapolres Inhil.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan penertiban tersebut pihaknya mengedepankan sikap humanis. 

"Alhamdulillah tadi kegiatannya berjalan lancar, mudah-mudahan pedagang memahami aturan dan tidak lagi berbuat hal yang sama," katanya. 

Kapolres Inhil juga mengatakan jika pedagang kembali melakukan hal yang sama, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. 

Apabila masih membandel bisa dikenakan pidana jika dengan ketentuan. UU 38 Tahun 2004 Ketentuan Pidana Pasal 63 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah). 


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polres Bintan dan Polsek Jajaran Turunkan Personel Lakukan Pengaman Sholat Idul Adha

Satpolairud Polres Inhil Gelar Klinik Terapung, Warga Pesisir Sungai Indragiri Antusias Sambut Program JALUR

Peringati Hari Juang TNI AD ke-77, Kapolres Bengkalis Turunkan Personel Goro Bersama

Polda Riau Lepas 10 Bhabin Peraih Green Policing Award ke Tanah Suci

29 Tahanan Polres Tubaba Cek Kesehatan, Termasuk Rawat Luka Tembak

Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

Satgas TMMD Kodim HST Gelar Penyuluhan Bela Negara

Kapolsek Kelayang Sambangi Desa Petonggan, Netralisir Residu Politik Pilkada

Gandeng Dinas Pertanian, Satgas TMMD Tapin Gelar Penyuluhan

Warga Penyengat Dapat Sembako dari Kapolres Tanjungpinang

Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu

Terkini +INDEKS

Tak Ada Pemilik, Langsung Dimusnahkan! Tiga Rakit PETI Dibakar Polisi di Kuansing

25 Oktober 2026
Polres Pelalawan Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jeriken dan Drum Disita
25 Oktober 2026
Akhyar Ilyas Bongkar Kunci Kemenangan Dramatis PSPS atas Persikad: Disiplin Jadi Penentu!
24 Oktober 2026
Darurat Asap di Riau! Hampir 200 Ribu Masker Dibagikan, Rumah Oksigen Mulai Disiagakan
24 Oktober 2026
Ribuan Santri Serentak Amin! Afni Doakan Negara Segera Lunasi Utang ke Siak
24 Oktober 2026
Pecahkan Rekor! UMRI Wisuda 1.351 Lulusan, Alumni Ditantang Jadi Pencipta Lapangan Kerja
24 Oktober 2026
Darurat Asap! Sehari 332 Warga Pekanbaru Terserang Gangguan Kesehatan, ISPA Mendominasi
24 Oktober 2026
Tak Ada Ampun! Ketua PW IWO Riau: Anggota Terlibat Narkoba Siap Dipecat dan Diproses Hukum
24 Oktober 2026
Digerebek Lagi! Polisi Sapu Bersih Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat, 4 Orang Diamankan
24 Oktober 2026
Kejar-kejaran dengan Tim Elang Kuantan! Pria 35 Tahun Diciduk, 16 Paket Diduga Sabu Disita
24 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Resmi Dilantik! Ini 5 Pj Kepala Desa Baru di Kuantan Tengah, Camat Beri Pesan Tegas
  • 2 57 Pj Kepala Desa Dilantik, Muradi Beri Pesan Tegas: Jabatan Itu Amanah, Bukan Milik!
  • 3 Digerebek Polisi! Tiga Orang Diciduk di Penginapan Dumai, Sabu dan Ganja Diduga Jadi Barang Bukti
  • 4 Sempat Comeback, PSPS Gagal Amankan Keunggulan! Persikad Samakan Skor Lewat Drama VAR
  • 5 Lautan Doa di Pekanbaru! 17.500 Pemuda Kristen Bersatu Doakan Indonesia dan Riau
  • 6 Pendopo Bupati Jadi Saksi! Puluhan Pj Kades se-Kuansing Dilantik, Kuantan Tengah Masuk Daftar
  • 7 Laga Penentuan! PSPS Siapkan Senjata Rahasia Hadapi Persikad, 29 Pemain Siap Tempur
  • 8 Emas untuk Indonesia, Kecewa untuk Daerah! Leli Marlina Soroti Minimnya Dukungan Pemda Kuansing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media