Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Begini Alasan Polres Inhil Bongkar Lapak Jualan Ilegal Jelang Lebaran di Kota Tembilahan
BUALBUAL.com - Personil dari Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil tertibkan gelar lapak ilegal di jalan Kapten Muchtar Tembilahan, tepatnya disamping Taman Kota.
Tampak lapak tenda yang memakan separuh badan jalan itu dibongkar oleh puluhan personel dari Polres Inhil dan anggota Kodim 0314/Inhil, lalu diberi garis polisi.
Dari pantauan BUALBUAL.com Kamis (21/4/2022). Lapak tersebut berjualan pakaian lebaran hal itu terlihat saat pedagang memberesi barang jualannya saat tim polres inhil menghampiri.
Saat melakukan penertiban Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan turun langsung memimpin dilokasi mengatakan penertiban dilakukan dikarenakan lapak ilegal tersebut tidak mengantongi izin baik dari Pemkab ataupun Polres Inhil, serta memakan badan jalan yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Jelas ini adalah melanggar aturan Undang-undang dan Perda, berjualan di atas trotoar dan badan jalan sehingga terjadi bottle neck yang mengganggu arus lalu lintas bagi pengendara. lapak ini tidak resmi dan pedagang yang berjualan di lokasi pun berasal dari luar Kabupaten Inhil yakni dari Padang dan Pekanbaru," tuturnya.
Kepolisian Polres Inhil juga meminta keterangan dari para pedagang yang sudah menyetor uang/upeti kepada seorang oknum pengelola lapak.
"Uang sebesar Rp 5.500.000,- sewa per lapak sudah disetor pedagang kepada oknum yang menaungi gelar lapak liar ini. Untuk saat ini sedang kami dalami dan dilakukan pemeriksaan di Polres" papar Kapolres Inhil.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan penertiban tersebut pihaknya mengedepankan sikap humanis.
"Alhamdulillah tadi kegiatannya berjalan lancar, mudah-mudahan pedagang memahami aturan dan tidak lagi berbuat hal yang sama," katanya.
Kapolres Inhil juga mengatakan jika pedagang kembali melakukan hal yang sama, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Apabila masih membandel bisa dikenakan pidana jika dengan ketentuan. UU 38 Tahun 2004 Ketentuan Pidana Pasal 63 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah).

Berita Lainnya
Personel Subdenpom dan Tim Gabungan Kota Tanjungpinang Lakukan Penertiban Protkes Covid-19
Nobar Poresta Tanjungpinang Bersama Awak Media di Komplek Bintan Senter
Brigjen TNI Jimmy: Fase Endemi di Kepri Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti 840 Gram Sabu dan 82 Butir Pil Ekstasi
Kasat Lantas, AKP Kaliman Siregar Gantikan AKP Hairul Yang Pindah Tugas Ke Polda Riau
Kodim 1008/Tabalong Kembali Gelar Donor Darah Program TMMD ke-121
Polres Lampura Sosialisasi Polisi Ciptakan Kondusif Kamtibnas di Kelurahan Tanjung Aman
Korban Pemerkosaan: Terima Kasih Pak Polisi, Sudah Berikan Tempat yang Nyaman
Dansatgas TMMD ke-112 Kodim HST Tinjau Perpustakaan Keliling
Satgas TMMD Kodim 1004/Kota Baru Bantu Operator Isi Bahan Bakar Bulldozer
Bertabur Hadiah, Polda Riau Gelar Vaksinasi Akbar di 350 Titik
Selama Ramadhan Lanal Dabo Singkep Gencar Berikan Vaksin Maritim