Polres Inhil Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan saat Sedang Santai Dalam Rumah
BUALBUAL.com - Sedang nyatai di dalam rumah, seorang pria berinisial JN ditangkap tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 18/05/22 yang lalu.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan jual beli narkoba jenis sabu.
Bahkan saat penangkapan ditemukan barang bukti 4 paket besar sabu terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil. Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,"katanya.
Dijelaskan Iptu Ridwan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut.
"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, disana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba,"ucapnya.
Tak ingin beralama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai didalam rumah.
Dari penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.
"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil introgasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan,"sebutnya.
Disana tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan didalam tanah.
"Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Iptu Ridwan.

Berita Lainnya
Sertu Supriatna Berikan Bantuan Makanan dan Minuman Bergizi di Wilayah Desa Binaan
Tingginya Curah Hujan, Polres Kampar Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Gelar Konferensi Pers, Mabes Polri Hadirkan Juru Bicara Isyarat untuk Kaum Difabel
Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Satlantas Polres Bengkalis Gelar Layanan SIM Keliling
Polres Inhil Gencarkan Operasi TIM RAGA, Perangi Premanisme dan Genk Motor
Polda Lampung Tanggap Cepat Korban Cabul di Desa Lemong Pesisir Barat
Tahap Pemasangan Kerangka Atap, Satgas TMMD Kodim HST Kebut Pengerjaan
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
Kunker Kapolres Lampura ke Polsek Jajaran Disertai Pembagian Bansos kepada Warga
Kasau Ungkapkan Kronologi Pesawat Hawk TNI AU Yang Jatuh di Kampar
Satlantas Polres Lingga Sosialisasi Kamseltibcarlantas di SMPN 001 Dabo Singkep
Polda Lampung Limpahkan Kasus Tipikor Project JL Ir Sutami ke Kejati