Polres Inhil Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan saat Sedang Santai Dalam Rumah

BUALBUAL.com - Sedang nyatai di dalam rumah, seorang pria berinisial JN ditangkap tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 18/05/22 yang lalu.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan jual beli narkoba jenis sabu.
Bahkan saat penangkapan ditemukan barang bukti 4 paket besar sabu terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil. Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,"katanya.
Dijelaskan Iptu Ridwan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut.
"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, disana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba,"ucapnya.
Tak ingin beralama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai didalam rumah.
Dari penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.
"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil introgasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan,"sebutnya.
Disana tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan didalam tanah.
"Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Iptu Ridwan.
Berita Lainnya
Progres TMMD ke 113 Lepas Mal Cetakan, Dan SSK TMMD: Hari Libur Warga Ikut Bekerja bersama Satgas
Jelang Natal, Kapolres Inhu Kumpulkan Seluruh Pendeta
Donor Plasma Polri, Pengamat: Itu Bisa Jadi Teladan Lembaga Lain
Jelang Pilkada Serentak 2020, Polres Tanjungpinang Gelar FGD Bersama Stakeholder
Kapolres Karimun Harapkan Pelaksanaan Operasi Zebra 2020 Dilakukan dengan Santun
Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bintan Gelar Event Fun Football Minisoccer
Polres Inhu Terus Pantauan Arus Mudik di Pos yan dan Pospam
Danrem 063/Sunan Gunung Jati Resmikan Mushollah Al Ikhlas Cirebon
Giat Patroli Polsek TPTM ke Perkebunan Kelapa Sawit
Lewat Patroli Udara, Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
Hari Bhayangkara ke-79: Polres Inhu Gelar Donor Darah Bersama Warga
Mulai Berlaku 12 April 2021, Beginilah Tahapan dan Cara Bikin SIM Online