Polres Inhil Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan saat Sedang Santai Dalam Rumah
BUALBUAL.com - Sedang nyatai di dalam rumah, seorang pria berinisial JN ditangkap tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 18/05/22 yang lalu.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan jual beli narkoba jenis sabu.
Bahkan saat penangkapan ditemukan barang bukti 4 paket besar sabu terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil. Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,"katanya.
Dijelaskan Iptu Ridwan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut.
"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, disana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba,"ucapnya.
Tak ingin beralama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai didalam rumah.
Dari penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.
"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil introgasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan,"sebutnya.
Disana tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan didalam tanah.
"Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Iptu Ridwan.

Berita Lainnya
Tanam Pohon Dapat SIM Gratis, Green Policing Polda Riau Disambut Antusias Siswa SMK Labor
Puluhan Perwira Polda Lampung Dirotasi, Berikut Daftar Namanya
Kapolres Inhil Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Kecamatan Tembilahan
Polsek Mandau Bantu Warga Kurang Mampu, Di Hari Bhayangkara Ke 74
Manfaatkan Fasilitas Medsos, Satlantas Polres Inhil Siapkan Studio Podcast sebagai Pendukung Program Polri
Polres Bengkalis Beri Bantuan Kepada Warga yang Tengah Sakit
Hari Terakhir Ramadhan, Polres Bintan Masih Berikan Tiket Mudik Gratis
Vaksinasi Gratis Untuk Masyarakat Sukses Digelar Polsek Rengat Barat
Pererat Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolsek Mandau Gelar Cofee Morning
Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan Dilaksanakan Polsek TPTM Rohil
Mayjen TNI Ahcmad Daniel Chardin Dan Ny.Intan A.Daniel Chardin, Didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni Di TMMD Kec.Pinggir
Gunakan Waktu Luang, Anggota Satgas TMMD Melepas Lelah dengan Sopir Truk