Polres Inhil Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan saat Sedang Santai Dalam Rumah

BUALBUAL.com - Sedang nyatai di dalam rumah, seorang pria berinisial JN ditangkap tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 18/05/22 yang lalu.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan jual beli narkoba jenis sabu.
Bahkan saat penangkapan ditemukan barang bukti 4 paket besar sabu terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil. Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,"katanya.
Dijelaskan Iptu Ridwan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut.
"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, disana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba,"ucapnya.
Tak ingin beralama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai didalam rumah.
Dari penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.
"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil introgasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan,"sebutnya.
Disana tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan didalam tanah.
"Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Iptu Ridwan.
Berita Lainnya
Dandim 0315/Tanjungpinang Pimpin Acara Tradisi Penyambutan Purna Tugas Anggota Satgaster Kodam XVIII/Kasuari dan Korps Raport Anggota Masuk Satuan
Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025 dan Baksos Polres Bintan dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1446 H
Babinsa 1902/Plered Laksanakan Kegiatan Karya Bhakti bersama Masyarakat Desa Galumpit
Kodim 0604/Karawang Beserta Stakeholder Siap Sukseskan Sail dan Touring Sekeseler Siliwangi
Polres Lampung Utara Bantu Padamkan Api di TPA Alamkari Kotabumi
Polisi Cilik Lampura Ikut Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77 Tahun 2023
Sat Lantas Polresta Tanjungpinan Himbau Supir Truck Agar Selalu Memerik Tusa Kendaraan & Tidak Memuat Barang Overload
Terjadi Penyanderaan, Sat Brimobda Lampung Turunkan Tim Wanteror
Perayaan Natal 2021 Aman, Ternyata Ini Yang Dilakukan Polres Inhu
Ini Himbauan Satlantas Polres Inhil Bagi Penggunaan dan Penjual Sepeda Listrik
Wakapolda Kepri Lakukan Kunker ke Polres Karimun
Kompol Irnanda Oktora Gantikan Kompol Aslely Farida Turnip, Jadi Wakapolres Bengkalis