Polres Inhil Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan saat Sedang Santai Dalam Rumah
BUALBUAL.com - Sedang nyatai di dalam rumah, seorang pria berinisial JN ditangkap tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 18/05/22 yang lalu.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan jual beli narkoba jenis sabu.
Bahkan saat penangkapan ditemukan barang bukti 4 paket besar sabu terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil. Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,"katanya.
Dijelaskan Iptu Ridwan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut.
"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, disana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba,"ucapnya.
Tak ingin beralama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai didalam rumah.
Dari penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.
"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil introgasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan,"sebutnya.
Disana tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan didalam tanah.
"Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Iptu Ridwan.
Berita Lainnya
Bentuk Rasa Kepedulian ke Masyarakat, Satgas TMMD Kodim 0314/lnhil Gelar Goro Gedung Majelis ta'lim Al Musthofal Amin
Kapolda Kepri dan Danrem 003/WP Buka Latihan Integritas Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri
Antisipasi Bencana, Kapolres Lampung Utara Tinjau Lokasi Rawan Banjir
Antisipasi Terjadinya Hujan, Persiapan Kunjungan Tim Wasev TMMD dari Mabes TNl, Satgas TMMD ke 111 Terus Bekerja Keras
Kapolres Bintan Cek Kesiapsiagaan Personel Dihari Terakhir Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2024
Pindah Tugas ke Aceh, Danrem 031/WB Pamit kepada Masyarakat Inhil
Pengamat Intelijen Nilai Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Kapolri Sudah Tepat
Demi Wujudkan Transparansi, Kapolri Gelar Launcing Aplikasi Dumas Presisi
Kapolres Beserta Ketua Bhayangkari Lampura Potong Tumpeng di Hari Jadi Polwan ke 73
Personel Polres Tanjungpinang Test Urine Secara Acak, Ini Hasilnya
Pengerjaan Drainase Program TMMD di Desa Suato Lama Sudah Capai 32 Persen
Masyarakat Antusias Beli Kebutuhan Pokok di Bazar Ramadhan Lanud RHF