Tito Karnavian Ditunjuk Jadi Menteri PANRB Ad Interim, Gantikan Tjahjo Kumolo
.jpeg)
(BUALBUAL.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022
Penunjukan tersebut berdasarkan surat dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," demikian bunyi surat penunjukan tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ad interim berarti untuk sementara waktu.
Sementara menteri ad interim adalah menteri yang merangkap jabatan menteri lain yang berhalangan sementara karena sakit, dinas ke luar negeri, dan sebagainya.
Dikutip dari wikipedia.org, ad interim adalah ungkapan Latin yang artinya adalah sementara.
Berita Lainnya
Pemprov Riau Serahkan Lahan Kepada Pemko Pekanbaru
Bersama masyarakat, TNI dan Apdes Lakukan Pra TMMD Imbangan Pembuatan Jalan di Desa Teluk Kiambang
Bupati Bengkalis Kasmarni Sambut Kunjungan Safari Ramadhan Pemprov Riau di Bathin Solapan
Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-78, Ini Pesan Bupati Lingga
Bupati dan Ketua TP PKK Lampung Utara Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana 2023
Wali Kota Tanjungpinang Gelar Rakor Bersama Seluruh Kasubbag Program
Provinsi Riau Menerima Penganugrahan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Kembali Turun, Jumlah ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Tinggal 856 Orang
Catat! Masuk Bandara SSK II Penumpang Internasional Wajib Tunjukkan RT-PCR
Tol Pekanbaru Dibangun dengan Desain Kecepatan 100 Km/Jam dan Rest Area Tipe A
Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Pemkab Inhu Terima Bantuan Rumah Layak Huni Dari Pemprov Riau.
Presiden Jokowi Merencanakan Melarang Membeli Rokok Batangan, Darma: Ngeteng Saja Ditata Pemerintahan