• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Sosial
  • Pekanbaru

Insha Allah Besok Bebas, Keluarga Gelar Doa Bersama Sambut Pulangnya Rusli Zainal

Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022 12:20:49 WIB Dibaca : 3506 Kali
Cetak
HM Rusli Zainal


PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Insha allah Mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ), akan bebas dari Rumah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru pada 21 Juli besok. Gubernur dua periode tersebut dapat Pembebasan Bersyarat (PB).

"Kami akan menjemput Abang besok, tapi kami menunggu informasi dari Kemenkumham. Yang jelas kami akan bersiap dari pagi," kata adik ipar RZ, Joni Irwan, Rabu (30/7/2022).

Joni Irwan yang juga pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) ini menuturkan, tidak ada acara khusus untuk menyambut kebebasan suami anggota DPRD Riau Septina Primawati itu.

"Tidak ada syukuran, hanya mendoa saja," kata Joni Irwan.

Sebelumnya, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, menyebut PB terhadap Rusli Zainal sudah disetujui. "Insya Allah tanggal 21 Juli ini beliau bebas bersyarat," kata Koko, Selasa (19/7/2022).

Koko menyebut, kepastian tanggal PB terhadap Rusli Zainal didapat berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman dan setelah dicek kelengkapan berkas administrasi PB Rusli Zainal.

Meski begitu, Koko mengungkapkan, PB untuk Rusli Zainal bisa saja batal, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut.

"Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," ungkap Koko.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menyatakan, berdasarkan revisi PP 99, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi kepada Rusli Zainal.

Menurutnya, Rusli Zainal sudah membayarkan denda berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," kata Sapto.

Otorisasi SK PB sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM

"Kita lagi nunggu otorisasi SK PB sekarang ini, kalau memang sampai, ya segera. Kita juga tidak bisa nahan-nahan," tegas Sapto.

Disinggung apakah nanti jika Rusli Zainal mendapatkan remisi HUT RI pada 17 Agustus 2022 maka langsung bebas, menurut Sapto tidak menutup kemungkinan.

"Ya kalau otorisasi SK tidak turun, ya nunggu remisi Agustus. Berarti nanti dikurangi lagi, bisa saja langsung bebas itu nanti. Ini otorisasi PB. Kalau otorisasi PB turun, ya kita bebaskan, karena itu perintah Dirjen (Pemasyarakatan)," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, juga tidak bisa memastikan Rusli Zainal bebas murni pada Juli ini.

"Belum (bebas Juli 2022, red). Masih menunggu pemberian remisi (pemotongan masa hukuman) Agustus, 17 Agustus dulu," ujar Mulyadi ketika dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Mulyani menyatakan hal itu baru diketahui Rusli Zainal dapat remisi.

"Nanti dikabari setelah beliau mendapat remisi, dan berapa bulan yang akan diterima setelah remisi-nya," kata Mulyadi.

Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan

Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Damiri Sekjen LMP Lampura Sesali Hambatan Pengisian BBM Masih Terjadi

Satlantas Polres Inhu Sosialiasikan Program Riau Adalah Kita Hingga ke Kecamatan

Anniversary Ke-3 Angler Lancang Kuning Gelar Mabar dan Hiburan Serta Pelepasan Bibit Ikan di Danau Tajwid

Kunjungan Tokoh Masyarakat Riau Bersama Wartawan Inhu Siasati Pembangunan

Kisah Pilu Maiyah Bertahan di Tengah Pandemi, Bantuan Tak Dapat, Buat Makan Harus Utang

Turnamen Bola Voli di Tutup Dodi Irawan DPRD Inhu, Usai Final Skor 3-0

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Kejari Inhil Bagikan Takjil kepada Pengendara

Kepala Desa Belantaraya, Inhil Salurkan 250 Paket Sembako Tahap Pertama

Kelompok Tani Mutiara Hibrida dapat Bantuan Sapi Ternak dari PT. TH Indo Plantations

Awal Tahun 2021, DPD FW Pro-I Kampar Berbagi Sembako ke Warga Kurang Mampu

Wakil Ketua TP PKK Bersama Camat Abung Semuli Bagikan Sembako kepada Korban Angin Puting Beliung

PW IWO Riau Buka Bersama dengan Puluhan Anak Yatim

Terkini +INDEKS

Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu

25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
25 Juni 2025
Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
24 Juni 2025
Bunda PAUD Inhil Kukuhkan Pokja dan Perkuat Sinergi untuk PAUD Berkualitas
24 Juni 2025
Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
24 Juni 2025
Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
24 Juni 2025
Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
24 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media