• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Sosial
  • Pekanbaru

Insha Allah Besok Bebas, Keluarga Gelar Doa Bersama Sambut Pulangnya Rusli Zainal

Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022 12:20:49 WIB Dibaca : 3538 Kali
Cetak
HM Rusli Zainal


PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Insha allah Mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ), akan bebas dari Rumah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru pada 21 Juli besok. Gubernur dua periode tersebut dapat Pembebasan Bersyarat (PB).

"Kami akan menjemput Abang besok, tapi kami menunggu informasi dari Kemenkumham. Yang jelas kami akan bersiap dari pagi," kata adik ipar RZ, Joni Irwan, Rabu (30/7/2022).

Joni Irwan yang juga pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) ini menuturkan, tidak ada acara khusus untuk menyambut kebebasan suami anggota DPRD Riau Septina Primawati itu.

"Tidak ada syukuran, hanya mendoa saja," kata Joni Irwan.

Sebelumnya, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, menyebut PB terhadap Rusli Zainal sudah disetujui. "Insya Allah tanggal 21 Juli ini beliau bebas bersyarat," kata Koko, Selasa (19/7/2022).

Koko menyebut, kepastian tanggal PB terhadap Rusli Zainal didapat berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman dan setelah dicek kelengkapan berkas administrasi PB Rusli Zainal.

Meski begitu, Koko mengungkapkan, PB untuk Rusli Zainal bisa saja batal, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut.

"Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," ungkap Koko.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menyatakan, berdasarkan revisi PP 99, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi kepada Rusli Zainal.

Menurutnya, Rusli Zainal sudah membayarkan denda berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," kata Sapto.

Otorisasi SK PB sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM

"Kita lagi nunggu otorisasi SK PB sekarang ini, kalau memang sampai, ya segera. Kita juga tidak bisa nahan-nahan," tegas Sapto.

Disinggung apakah nanti jika Rusli Zainal mendapatkan remisi HUT RI pada 17 Agustus 2022 maka langsung bebas, menurut Sapto tidak menutup kemungkinan.

"Ya kalau otorisasi SK tidak turun, ya nunggu remisi Agustus. Berarti nanti dikurangi lagi, bisa saja langsung bebas itu nanti. Ini otorisasi PB. Kalau otorisasi PB turun, ya kita bebaskan, karena itu perintah Dirjen (Pemasyarakatan)," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, juga tidak bisa memastikan Rusli Zainal bebas murni pada Juli ini.

"Belum (bebas Juli 2022, red). Masih menunggu pemberian remisi (pemotongan masa hukuman) Agustus, 17 Agustus dulu," ujar Mulyadi ketika dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Mulyani menyatakan hal itu baru diketahui Rusli Zainal dapat remisi.

"Nanti dikabari setelah beliau mendapat remisi, dan berapa bulan yang akan diterima setelah remisi-nya," kata Mulyadi.

Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan

Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kapolres Inhu Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Resmikan Program Bersih Ke-18

Jumat Berkah Polres Karimun, Bantu Janda Kurang Mampu

Logo Milad ke 58 Diduga Plagiat, Seniman Muda Riau: Krisis SDM Mungkin Sedang Terjadi di Lingkungan Kabupaten Inhil

Masyarakat Kerumutan menanti SK Perhutanan Sosial dari KLHK

94 Desa di Kabupaten Bengkalis Sudah Salurkan BLT DD Tahap I

Dompet Dhuafa Riau Salurkan Bantuan untuk Tiara Bocah Penderita Jantung Bocor

Buka Puasa Bersama IWO Riau dan IWO Inhil, Ratusan Paket Sembako Disalurkan

Peringatan Hari Baden Powell ke-166 dan Hari Tunas Pramuka Tahun 2023 di Kecamatan Mandau

IWO Inhil Terus Membuka Donasi Melalui Posko Relawan Covid-19

Dinsos Lampura Berikan Bantuan kepada Warga Penderita Tumor Ganas

Program Jumat Curhat, Kapolres Inhu Dengar Curahan Hati Buruh

Kogabwilhan I Bersama Pemprov Kepri Gelar Operasi Katarak Gratis

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
  • 2 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 3 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 4 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 5 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 6 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
  • 7 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 8 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media