Masyarakat Kerumutan menanti SK Perhutanan Sosial dari KLHK

BUALBUAL.com - Masyarakat desa kerumutan kabupaten pelalawan yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan Kayu Ara Subur, Kelurahan kerumutan Kecamatan Kerumutan kabupaten pelalawan Riau, meminta kepada menteri kehutanan dan lingkungan hidup Siti Nurbaya Bakar untuk memberikan persetujuan perhutanan sosial kepada Gapotanhut Kayu Ara Subur.
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Wakil ketua Gapoktanhut Kayu Ara Subur, M Hasbi mengungkapkan, Sebagai Masyarakat pihaknya sangat Mendukung Program Pemerintah Pusat PS (Perhutanan Sosial) Yang Di Canangkan Oleh Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
sebagai
komitmen dalam melakukan percepatan implementasi kebijakan perioritas yang dicanangkan terkait dengan pengembagan Perhutanan Sosial (PS)
"Ini,Adalah Tentang Keseimbangan Hak Akses Yang Diberikan Pemerintah Pusat Antara Perusahaan Dan Masyarakat, Jadi Yang Selama Ini Perusahaan Yang Lebih Dominan Yang Mendapatkan Akses, Sekarang Pemerintah Pusat Ingin Memberikan Hak Akses Juga Kepada Masyarakat Ini Dalam Bentuk PS (Perhutanan. Sosial)" .Ujarnya dalam kegiatan sosialisasi Permohonan Perhutanan Sosial Skema HKM ( Hutan Kemasyarakatan) di Kelurahan Kerumutan kecamatan Kerumutan Kab.Pelalawan Selasa ( 8/83023)
Dalam konteks itu Gapoktanhut Kayu Ara Subur telah menyiapkan dirinya dengan membentuk organisasi, penguatan organisasi , mengajukan permohonan Perhutanan Sosial Skema HKm, dan sampai saat ini sesuai prosedur telah sampai ke tahap menunggu proses Verivikasi Teknis dari Dirjen PSKL KLHK RI.
"Untuk itu, Gapoktanhut bermohon kepada ibu menteri, untuk memberikan persetujuan PS (Perhutanan Sosial) skema HKM kepada Gapoktanhut kayu Ara Subur, sehingga apa yang menjadi rencana, program dari Gapoktanhut yang telah di susun bisa di realisasikan".Tambahnya
Program- Program Gapoktanhut adalah Hutan Tanaman, budi daya tanaman kelapa ,Sarang Walet, Peternakan dan Perikanan.
Lurah Kerumutan Abdul Gani berharap dengan pemberian izin ini diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah, terutama di daerah kerumutan
"Semoga dengan ditetapkannya hutan sosial di wilayah kerumutan, maka bisa meningkatkan tarap hidup masyarakat dan kelangsungan hutan tetap terjaga dari dampak deforestasi, semoga ini segera terealisasi" katanya.
Berita Lainnya
Jumat Berkah PKS PT PCR Salurkan Bantuan CSR Paket Sembako
Bantuan Penanganan Banjir dari Cen Sui Lan Untuk Warga Kota Tanjungpinang
Cooling System Polsek Rengat Barat Inhu tinjau Persiapan PPK dalam menciptakan Pemilu damai Tahun 2024
Manahara Napitupulu Menyerahkan Tanah Ibah ke10 Denominasi Gereja di Inhu
PT.Pelita Agung Agrindustri - DURI Berbagi Sembako Gratis Dan Gelar Pasar Murah di Desa Bumbung
Gema Ramadhan 1444 H, IAI PKDP Tebar Sembako Peduli Dhuafa
Kapolres Inhil Berikan Bantuan Material untuk Ponpes Syekh Abdurrahman Siddiq II
LBHK Markfen Justice Terima Kunjungan Tim Verifikasi Kanwil Kemenkumham Riau
Melalui Berita Acara, 6 Alasan Pasar di Desa Tanjung Simpang Inhil Dibuka
Terkuak Kebohongan, Berikut Isi Rekaman Rapat Pada Saat Penyampaian Izin Prinsip THL Kecamatan Senayang
DKM Masjid dan Musholla Regional Office PT THIP Gelar Peringatan Isra Miraj, Serta Pelantikan HARISMA
BNI Cabang Tembilahan Serahkan 100 Paket Sembako di Dua Tempat