Masyarakat Kerumutan menanti SK Perhutanan Sosial dari KLHK
BUALBUAL.com - Masyarakat desa kerumutan kabupaten pelalawan yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan Kayu Ara Subur, Kelurahan kerumutan Kecamatan Kerumutan kabupaten pelalawan Riau, meminta kepada menteri kehutanan dan lingkungan hidup Siti Nurbaya Bakar untuk memberikan persetujuan perhutanan sosial kepada Gapotanhut Kayu Ara Subur.
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Wakil ketua Gapoktanhut Kayu Ara Subur, M Hasbi mengungkapkan, Sebagai Masyarakat pihaknya sangat Mendukung Program Pemerintah Pusat PS (Perhutanan Sosial) Yang Di Canangkan Oleh Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
sebagai
komitmen dalam melakukan percepatan implementasi kebijakan perioritas yang dicanangkan terkait dengan pengembagan Perhutanan Sosial (PS)
"Ini,Adalah Tentang Keseimbangan Hak Akses Yang Diberikan Pemerintah Pusat Antara Perusahaan Dan Masyarakat, Jadi Yang Selama Ini Perusahaan Yang Lebih Dominan Yang Mendapatkan Akses, Sekarang Pemerintah Pusat Ingin Memberikan Hak Akses Juga Kepada Masyarakat Ini Dalam Bentuk PS (Perhutanan. Sosial)" .Ujarnya dalam kegiatan sosialisasi Permohonan Perhutanan Sosial Skema HKM ( Hutan Kemasyarakatan) di Kelurahan Kerumutan kecamatan Kerumutan Kab.Pelalawan Selasa ( 8/83023)
Dalam konteks itu Gapoktanhut Kayu Ara Subur telah menyiapkan dirinya dengan membentuk organisasi, penguatan organisasi , mengajukan permohonan Perhutanan Sosial Skema HKm, dan sampai saat ini sesuai prosedur telah sampai ke tahap menunggu proses Verivikasi Teknis dari Dirjen PSKL KLHK RI.
"Untuk itu, Gapoktanhut bermohon kepada ibu menteri, untuk memberikan persetujuan PS (Perhutanan Sosial) skema HKM kepada Gapoktanhut kayu Ara Subur, sehingga apa yang menjadi rencana, program dari Gapoktanhut yang telah di susun bisa di realisasikan".Tambahnya
Program- Program Gapoktanhut adalah Hutan Tanaman, budi daya tanaman kelapa ,Sarang Walet, Peternakan dan Perikanan.
Lurah Kerumutan Abdul Gani berharap dengan pemberian izin ini diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah, terutama di daerah kerumutan
"Semoga dengan ditetapkannya hutan sosial di wilayah kerumutan, maka bisa meningkatkan tarap hidup masyarakat dan kelangsungan hutan tetap terjaga dari dampak deforestasi, semoga ini segera terealisasi" katanya.
Berita Lainnya
Gara-Gara Kesal Keluarganya Terpecah Imbas Pilkada, Bintang Emon Mulai Kritik Pemerintah
GAMKI Inhu Ikut Peran Aktif Pengamanan Sholat Id Rawat Toleransi
Terkesan Tertutup, Garda Bangsa Tolak Hasil Musda KNPI Inhil di Sungai Piring
Camat Mandau, Sampaikan Bantuan Bupati Kasmarni kepada Kaum Duafa di Mushala Al-Ikhlas Kelurahan Air Jamban
Saksikan Pemotongan Hewan Kurban, Ketua DPW LDII Riau: Terimakasih Pak Effendi Sianipar
Ada Pengobatan Gratis, Rumah Sakit Apung Laksamana Malahayati Singgah di Dumai
Rangkaian HUT 55 Tahun, Sambu Group Serahkan Grand Prize Sepeda Motor ke Petani Kelapa
Peduli Masyarakat Maritim, KRI Silea-858 Bagi-bagi Bendera Merah Putih dan Sembako
Hari Mangrove Sedunia, Ketua IKD Riau Hasanuddin: Selamatkan Bumi dan Kemanusiaan
LAMR Versi Syahril Daftarkan Nama dan Lambang ke Dirjen Haki, yang Berani Pakai akan Dituntut
Anggota Kodim 0314 Inhil Jemput Nenek Kartasiah Untuk Ditempatkan ke Panti Jompo
Tinjau Vaksinasi Merdeka, Kapolres bersama FKPD Kota Tanjungpinang Serahkan Bansos