Masyarakat Kerumutan menanti SK Perhutanan Sosial dari KLHK
BUALBUAL.com - Masyarakat desa kerumutan kabupaten pelalawan yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan Kayu Ara Subur, Kelurahan kerumutan Kecamatan Kerumutan kabupaten pelalawan Riau, meminta kepada menteri kehutanan dan lingkungan hidup Siti Nurbaya Bakar untuk memberikan persetujuan perhutanan sosial kepada Gapotanhut Kayu Ara Subur.
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Wakil ketua Gapoktanhut Kayu Ara Subur, M Hasbi mengungkapkan, Sebagai Masyarakat pihaknya sangat Mendukung Program Pemerintah Pusat PS (Perhutanan Sosial) Yang Di Canangkan Oleh Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
sebagai
komitmen dalam melakukan percepatan implementasi kebijakan perioritas yang dicanangkan terkait dengan pengembagan Perhutanan Sosial (PS)
"Ini,Adalah Tentang Keseimbangan Hak Akses Yang Diberikan Pemerintah Pusat Antara Perusahaan Dan Masyarakat, Jadi Yang Selama Ini Perusahaan Yang Lebih Dominan Yang Mendapatkan Akses, Sekarang Pemerintah Pusat Ingin Memberikan Hak Akses Juga Kepada Masyarakat Ini Dalam Bentuk PS (Perhutanan. Sosial)" .Ujarnya dalam kegiatan sosialisasi Permohonan Perhutanan Sosial Skema HKM ( Hutan Kemasyarakatan) di Kelurahan Kerumutan kecamatan Kerumutan Kab.Pelalawan Selasa ( 8/83023)
Dalam konteks itu Gapoktanhut Kayu Ara Subur telah menyiapkan dirinya dengan membentuk organisasi, penguatan organisasi , mengajukan permohonan Perhutanan Sosial Skema HKm, dan sampai saat ini sesuai prosedur telah sampai ke tahap menunggu proses Verivikasi Teknis dari Dirjen PSKL KLHK RI.
"Untuk itu, Gapoktanhut bermohon kepada ibu menteri, untuk memberikan persetujuan PS (Perhutanan Sosial) skema HKM kepada Gapoktanhut kayu Ara Subur, sehingga apa yang menjadi rencana, program dari Gapoktanhut yang telah di susun bisa di realisasikan".Tambahnya
Program- Program Gapoktanhut adalah Hutan Tanaman, budi daya tanaman kelapa ,Sarang Walet, Peternakan dan Perikanan.
Lurah Kerumutan Abdul Gani berharap dengan pemberian izin ini diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah, terutama di daerah kerumutan
"Semoga dengan ditetapkannya hutan sosial di wilayah kerumutan, maka bisa meningkatkan tarap hidup masyarakat dan kelangsungan hutan tetap terjaga dari dampak deforestasi, semoga ini segera terealisasi" katanya.
Berita Lainnya
Canda UAS: Mudah-Mudahan Kedatangan Kami Bisa Merepolkan Kampar.
Presiden Jokowi Cabut Izin PT SHM, Masyarakat 3 Desa di Inhil Lepas dari Belenggu
Sebanyak 30 Peserta Ikuti Sunatan Ceria yang Digelar Sahabat Hati dan RK Center
Bantu Tiara Bocah Jantung Bocor, Ketua IWO Apresiasi Baznas Inhil
Petani Muda Inhil Berhasil Hantarkan Gapoktan Muara Baru Juara 1 Tingkat Nasional
HUT ke-9, PD IWO Bersama Polres Inhil dan Rano Kirman Center Gelar Khitanan Massal
Kondisi Pembangunan Dikampung Halaman Menjadi 'Jalan Sakaratul Maut', Begini Tanggapan Rusli Zainal
Status Jembatan Sungai Piring Tak Bertuan, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Saling Lempar Kewenangan
Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya Wafat, Agung Nugroho Antar Langsung Almarhum ke Tempat Peristirahatan Terakhir di Rengat
Rayakan Milad ke-10, IWO Inhil Gelar Doa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim
Sayap Kemanusiaan Indonesia Berikan Bantuan kepada Anak Penderita Tumor di Bagansiapiapi
LBHI Batas Indragiri Gelar Acara Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar dan Pelatihan Produk Hukum