Polda Lampung Lakukan Keadilan Restoratif kepada 9 Tersangka Ujaran Kebencian

BUALBUAL.com - Polda Lampung menghentikan penanganan kasus perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 lewat keadilan restoratif. Dengan demikian, sembilan tersangka dalam kasus itu, dibebaskan dari hukumannya.
Sebelumnya, dalam perkara itu, Polda Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, penanganan keadilan restoratif ini, berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang. Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.
"Setelah terpenuhi, maka upaya keadilan restoratif bisa dilakukan. Hal ini demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," kata Brigjen Pol Subiyanto saat Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022).
Terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang Bawang. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung menyebutkan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan. Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Bersamaan prosesnya, ada para tokoh dan Forkopimda Tulang Bawang memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah dan kaji terkait pelaksanaan itu," sebut Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung.
Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan Konferensi pers tersebut dilaksanakan di GSG Presisi Polda Lampung yang dihadiri oleh Irwasda Polda Lampung, Bupati Tulang Bawang, Kapolres Tulang Bawang , FKUB Tulang Bawang, Ketua MUI Tulang Bawang, Pendeta Sopan Sidabutar, Ketua Adat Kabupaten Tulang Bawang dan Ahli Hukum.
Berita Lainnya
Kegiatan Jumat Barokah Satreskrim Polres Kampar di Cafe TSJ
Audiensi dan Silaturahmi Kapolda Kepri bersama Forum Pemuda Lintas Agama
Kodim 0314 Letkol Arh. M. Nahruddin Roshid dan Kejari Rini Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Jawa Inhil
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Antisipasi Cuaca dalam Pengerjaan TMMD ke 113, Ini Upaya Kodim 0619/Purwakarta
Antisipasi Penimbunan, Polresta Pekanbaru Lakukan Pengecekan Distributor Minyak Goreng
Kelancaran dan Kesuksesan Peringatan Hari TNI AU ke-76, Lanud RHF Gelar Doa Bersama
Silaturahmi dengan Bawaslu, Kapolda Riau: Dua Integritas Karakter Harus Berjalan Seimbang
Gabungan Brimob Dan Polres Rohil Gelar Patroli Vaksinasi, Sasaran Pengguna Jalan Tak Pakai Masker Dan Belum Vaksin
Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat LK 1443 H/2022
Polres Inhil Gandeng GP Ansor Gelar Vaksinasi Massal di Balai Desa Nusantara Jaya Keritang
Ratusan Tersangka Kasus Judi Berhasil Diungkap Polda Lampung dan Jajaran