Polda Lampung Lakukan Keadilan Restoratif kepada 9 Tersangka Ujaran Kebencian

BUALBUAL.com - Polda Lampung menghentikan penanganan kasus perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 lewat keadilan restoratif. Dengan demikian, sembilan tersangka dalam kasus itu, dibebaskan dari hukumannya.
Sebelumnya, dalam perkara itu, Polda Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, penanganan keadilan restoratif ini, berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang. Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.
"Setelah terpenuhi, maka upaya keadilan restoratif bisa dilakukan. Hal ini demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," kata Brigjen Pol Subiyanto saat Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022).
Terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang Bawang. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung menyebutkan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan. Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Bersamaan prosesnya, ada para tokoh dan Forkopimda Tulang Bawang memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah dan kaji terkait pelaksanaan itu," sebut Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung.
Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan Konferensi pers tersebut dilaksanakan di GSG Presisi Polda Lampung yang dihadiri oleh Irwasda Polda Lampung, Bupati Tulang Bawang, Kapolres Tulang Bawang , FKUB Tulang Bawang, Ketua MUI Tulang Bawang, Pendeta Sopan Sidabutar, Ketua Adat Kabupaten Tulang Bawang dan Ahli Hukum.
Berita Lainnya
Gelar Apel Kehormatan Lepas Sambut Danrem 031 Wira Bima di Mapolda, Kapolda Irjen Pol M Iqbal : TNI Polri Adalah Saudara Kandung , Tak Terpisahkan
Kapolres Inhu Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama
Kapolres Bengkalis: Jaga Keamanan dan Kondusifitas Selama Ramadan Bersama Masyarakat Pinggir
Iptu Arpen Pimpin Patroli Pemantapan Harkamtibmas di Wilayah Kabupaten Lingga
Kunker ke Polres Karimun, Tim Devisi Hubinter Polri Bahas Kejahatan Antar Negara
Tunda Mudik, Polsek Bangko Ajak Masyarakat Rayakan Lebaran 2021 Secara Virtual
Belasan Peserta Mural Polres Inhu Dari 5 Kabupaten Berlomba di Stadion Narasinga
HUT ke 76 Persit Kartika Chandra Kirana, Ny Kiki Endik Yunia : Semoga Kita Bisa Membantu Perekonomian Masyarakat
Larangan Mudik, Polres Inhil Lakukan Penyekatan di Perbatasan Jambi
Susu Dibagikan Saat Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Stunting di Desa Suato Lama
Satgas TMMD 0303 Bantu Warga Terpuruk Di Kubangan Jalan
Polsek Tanjungpinang Kota dan Bhayangkari Bagi-bagi Takjil