Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polda Lampung Lakukan Keadilan Restoratif kepada 9 Tersangka Ujaran Kebencian
BUALBUAL.com - Polda Lampung menghentikan penanganan kasus perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 lewat keadilan restoratif. Dengan demikian, sembilan tersangka dalam kasus itu, dibebaskan dari hukumannya.
Sebelumnya, dalam perkara itu, Polda Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, penanganan keadilan restoratif ini, berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang. Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.
"Setelah terpenuhi, maka upaya keadilan restoratif bisa dilakukan. Hal ini demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," kata Brigjen Pol Subiyanto saat Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022).
Terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang Bawang. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung menyebutkan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan. Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Bersamaan prosesnya, ada para tokoh dan Forkopimda Tulang Bawang memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah dan kaji terkait pelaksanaan itu," sebut Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung.
Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan Konferensi pers tersebut dilaksanakan di GSG Presisi Polda Lampung yang dihadiri oleh Irwasda Polda Lampung, Bupati Tulang Bawang, Kapolres Tulang Bawang , FKUB Tulang Bawang, Ketua MUI Tulang Bawang, Pendeta Sopan Sidabutar, Ketua Adat Kabupaten Tulang Bawang dan Ahli Hukum.

Berita Lainnya
Kapolda Riau dan Gubernur Riau Kunker ke Kepulauan Meranti, Tinjau Pos Satkamling, Jembatan Panglima Sampul, hingga Green Policing
Polres Tanjungpinang Ajak Masyarakat Jauhi Faham Radikalisme
Kepedulian Satgas TMMD Terhadap Kesejahteraan Petani di Desa Kasiau Raya
Serbuan Vaksinasi Kodim 0317/TBK di Masjid Baitul Karimun
Sepanjang Tahun 2024, Polres Inhu Berhasil Selesaikan 425 Kasus
Sukseskan TMMD ke 112 Kodim 1004/Kotabaru Kerahkan Dua Alat Berat
Kapolda Riau Inisiasi Renovasi Masjid Tua di Kampar
Tukang Ojek dan Supir dapat Sembako dari Satlantas Polres Tanjungpinang
Meriah, Turnamen Mini Soccer Polres Bintan Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78
Optimalkan Pengerjaan Badan Jalan, Satgas TMMD Perlancar Masuknya Material
Jelang Mudik Lebaran, Polres Anambas dan Polsek Jajaran Sidak ke Pengusaha BBM
Bersama Seluruh FKPD Tanjungpinang, Dandim 0315/Bintan Launching Penyaluran BTPKLW TNI