Kemendagri & Kemenkominfo Gelar Monev Tentukan Calon Penerima Bantuan STB TV Digital
BUALBUAL.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta pemerintah desa memvalidasi data penerima program bantuan Set Top Box (STB).
Kemendagri meminta Pemda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, terkait dukungan program bantuan STB kepada masyarakat.
Hal tersebut sesuai amanat Surat Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022 dan Surat Radiogram Nomor 978/3639/SJ tanggal 27 Juni 2022 berkaitan dengan penegasan data yang digunakan yaitu Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dimana sebelumnya, merujuk Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat (2) yang mengatur migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini sehingga tanggal 2 November 2022 menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog.
Menindaklanjuti itu, Tim Ditjen Bina Pemdes Kemendagri beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) serta pengambilan Data Calon Penerima Bantuan STB kesembilan Wilayah Prioritas, yaitu: DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Hal ini karena Siaran TV Analog pada 9 wilayah tersebut akan dihentikan pada Agustus 2022.
Tim monitoring dan evaluasi serta pengambilan Data Calon Penerima Bantuan STB ke 9 Wilayah Prioritas bertemu dengan OPD yang menangani Program Penerima Bantuan STB, baik Dinas PMD (Setda Kota), Dinas Dukcapil, maupun Dinas Kominfo. Berdasarkan laporan dari masing-masing Tim yang diturunkan ke 9 wilayah tersebut baru 2 wilayah yang telah menyampaikan Data Calon Penerima Bantuan STB dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.
Sedangkan 7 wilayah lainnya belum menyampaikan Data Penerima Calon Bantuan STB yaitu: DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan.
Adapun berbagai kendala yang menyebabkan pelaporan Data Penerima Bantuan STB masih belum dapat dilaporkan oleh mayoritas wilayah prioritas diantaranya yaitu: masih terdapat Kabupaten/kota yang belum mengetahui kriteria calon penerima bantuan STB, belum adanya koordinasi berkaitan dengan penggunaan data di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal verifikasi dan validasi data.
Selain itu, masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum mengetahui bahwa data yang digunakan sebagai data dasar Calon Penerima Bantuan STB menggunakan data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) bukan menggunakan DTKS.
Kemudian, kendala lainnya yaitu, Data P3KE baru diterima oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota per tanggal 5 Juli 2022 melalui jalur File Transfer Protokol (FTP) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Selain itu, kendala lainnya ialah Petugas Administrator Database (ADB) terlambat dalam memberikan informasi kepada pimpinan; dan rentang kendali dan penyelesaian verifikasi/validasi pada tingkat Desa/Kelurahan yang membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu.
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan guna mempercepat proses verifikasi dan validasi data di tingkat Daerah diantaranya: Pemerintah Pusat beserta Pemda agar selalu melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait dengan teknis dan mekanisme Program Penerima Bantuan STB guna mempercepat proses verifikasi dan validasi Data Calon Penerima Bantuan STB, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum mendistibusikan data P3KE perlu segera mendistribusikan data tersebut ke Desa/Kelurahan, sehingga Pemerintah Desa/Kelurahan dapat melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan kriteria Program Penerima Bantuan STB.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu menentukan waktu batas akhir pengumpulan Data Calon Penerima Bantuan STB di tingkat Desa/Kelurahan.
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah, Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan data yang telah dihimpun di setiap masing-masing wilayah untuk segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo.
Selain itu, terkait penetapan calon penerima bantuan STB dilakukan oleh Kemenkominfo setelah Pemda menyampaikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Berita Lainnya
BBKSDA Riau Turunkan Tim, Terkait Viralnya Video Wisatawan Temukan Tebangan Kayu Besar di Gulamo
Nilai MCP Provinsi Kepri 2021 Capai 80.71 Persen, di Atas Rata-rata Nasional
Bengkalis Posisi Kedua Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi, Bupati Kasmarni Raih Penghargaan
Khitanan Massal Hingga Vaksinasi Gratis, Gubri Apresiasi Polda Riau
Airlangga Tergetkan Golkar Sumbagut 17 Kursi ke Senayan, Riau Tambah 2 Jadi 4
Pemprov Riau Akan Akomodir Mahasiswa di Pekanbaru Untuk Pulang Ke Daerah Masing-masing
Sejak Dioperasikan, Sudah Setengah Juta Lebih Kendaraan Melintasi Tol Pekanbaru-Bangkinang
Bupati Kasmarni Sidak Hari Pertama Masuk Kerja ASN, Tidak Hadir Lansung Beri Peringatan
Wagub Lampung Hadiri Pelantikan Mabicab dan Kwarcab Way Kanan
Gubri Lantik 342 PNS Hasil CPNS 2018, Hari Kamis Depan
Peduli korban banjir, Pemkab Inhu serahkan bantuan ke warga desa penyaguan
Peringati HKN dan HAS, Wabup Ajak Pelajar dan Mahasiswa Cegah HIV/Aids