Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kemendagri & Kemenkominfo Gelar Monev Tentukan Calon Penerima Bantuan STB TV Digital
BUALBUAL.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta pemerintah desa memvalidasi data penerima program bantuan Set Top Box (STB).
Kemendagri meminta Pemda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, terkait dukungan program bantuan STB kepada masyarakat.
Hal tersebut sesuai amanat Surat Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022 dan Surat Radiogram Nomor 978/3639/SJ tanggal 27 Juni 2022 berkaitan dengan penegasan data yang digunakan yaitu Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dimana sebelumnya, merujuk Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat (2) yang mengatur migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini sehingga tanggal 2 November 2022 menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog.
Menindaklanjuti itu, Tim Ditjen Bina Pemdes Kemendagri beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) serta pengambilan Data Calon Penerima Bantuan STB kesembilan Wilayah Prioritas, yaitu: DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Hal ini karena Siaran TV Analog pada 9 wilayah tersebut akan dihentikan pada Agustus 2022.
Tim monitoring dan evaluasi serta pengambilan Data Calon Penerima Bantuan STB ke 9 Wilayah Prioritas bertemu dengan OPD yang menangani Program Penerima Bantuan STB, baik Dinas PMD (Setda Kota), Dinas Dukcapil, maupun Dinas Kominfo. Berdasarkan laporan dari masing-masing Tim yang diturunkan ke 9 wilayah tersebut baru 2 wilayah yang telah menyampaikan Data Calon Penerima Bantuan STB dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.
Sedangkan 7 wilayah lainnya belum menyampaikan Data Penerima Calon Bantuan STB yaitu: DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan.
Adapun berbagai kendala yang menyebabkan pelaporan Data Penerima Bantuan STB masih belum dapat dilaporkan oleh mayoritas wilayah prioritas diantaranya yaitu: masih terdapat Kabupaten/kota yang belum mengetahui kriteria calon penerima bantuan STB, belum adanya koordinasi berkaitan dengan penggunaan data di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal verifikasi dan validasi data.
Selain itu, masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum mengetahui bahwa data yang digunakan sebagai data dasar Calon Penerima Bantuan STB menggunakan data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) bukan menggunakan DTKS.
Kemudian, kendala lainnya yaitu, Data P3KE baru diterima oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota per tanggal 5 Juli 2022 melalui jalur File Transfer Protokol (FTP) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Selain itu, kendala lainnya ialah Petugas Administrator Database (ADB) terlambat dalam memberikan informasi kepada pimpinan; dan rentang kendali dan penyelesaian verifikasi/validasi pada tingkat Desa/Kelurahan yang membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu.
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan guna mempercepat proses verifikasi dan validasi data di tingkat Daerah diantaranya: Pemerintah Pusat beserta Pemda agar selalu melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait dengan teknis dan mekanisme Program Penerima Bantuan STB guna mempercepat proses verifikasi dan validasi Data Calon Penerima Bantuan STB, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum mendistibusikan data P3KE perlu segera mendistribusikan data tersebut ke Desa/Kelurahan, sehingga Pemerintah Desa/Kelurahan dapat melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan kriteria Program Penerima Bantuan STB.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu menentukan waktu batas akhir pengumpulan Data Calon Penerima Bantuan STB di tingkat Desa/Kelurahan.
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah, Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan data yang telah dihimpun di setiap masing-masing wilayah untuk segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo.
Selain itu, terkait penetapan calon penerima bantuan STB dilakukan oleh Kemenkominfo setelah Pemda menyampaikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Berita Lainnya
Benny Octaviar: Negara Besar Harus Tinggalkan Pemikiran Zero-Sum Demi Keamanan Global
Bupati Bengkalis Kasmarni, Beri Pesan Pada 94 Kepsek Yang Dilantik
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
Dari Sawit ke Produk Bernilai Tinggi, Kampar Bidik Pasar Nasional hingga Dunia
Nihil Selama 4 Hari, Kini Positif Covid-19 di Riau Tambah 6, Total 117 Kasus
Gubernur Ansar Hadiri Pesta Syukuran Pomparan Borsak Sirumoggur Boru Bere Ibere di Sei Beduk, Batam
Selamatkan TNTN, Menteri LH dan Gubernur Riau Cari Solusi Damai untuk Warga dan Satwa
Cegah Penyebaran Virus Corona, Relawan Covid-19 Lubuk Siam Jaga dan Pantau Masyarakat
Kasmarni Berharap Hendaknya di Era Serba Digital, Al-Qur'an sebagai Benteng Utama dalam Kehidupan
Sebanyak 263 Peserta Dinyatakan Lulus CPNS Pemprov Riau
Potensi Maritim dan Kemudahan Investasi, Dua Jurus Gubernur Bangkitkan Kepri
Bupati Kasmarni Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau: Selamat Datang Pak Hery Herjawan dan Selamat Bertugas Ditempat yang Baru Pak Mohammad Iqbal