Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran Ilegal Kapal Tanpa Dokumen Kepabeanan

BUALBUAL.com - Bea Cukai Batam gagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Kapal kayu tersebut ditindak oleh Bea Cukai Batam, menggunakan kapal BC 20007, pada Kamis, 8 September 2022 di wilayah perairan Batu Ampar. Muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas. Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), Rabu(14/9).
Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Rizki juga memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak
dilengkapi dokumen pabean tersebut.
“Rabu, 7 September 2022, berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” ungkap Rizki.
Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, Rabu, 7 September 2022, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar, satgas patroli laut langsung menuju lokasi.
Pada pukul 01.00 WIB, Kamis 8 September 2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut. Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007.
Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas. Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000.
“Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tj. Uncang. Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Rizki.
Berita Lainnya
Dandim 0315 Bintan Resmikan Pujasera Ganet Indah
Kapolda Lampung Akan Beri Penghargaan Bagi Warga yang Berani Melawan Pelaku Begal
Kapolsek Kelayang Inhu Gelar berbagai Cabor Rayakan Hari Bhayangkara ke - 78
Atensi Kapolres Bengkalis, Satlantas Bantu Warga yang Kurang Mampu
Kapolres Rohul Tinjau Program Jaga Kampung di Desa Rantau Sakti
Kapolres Kampar Bantu 100 Sak Semen untuk Pembangunan Mushalla Babul Ihsan
Peduli Keselamatan Nelayan, Kapolres Bintan Bagikan Life Jacket kepada Masyarakat Pesisir
Dandim 0314 Inhil Pimpin Korps Raport Pindah Satuan Bintara
Babinsa Batang Alai Selatan Lakukan Pendampingan Vaksinasi Lansia Tahap II
Bhabinkamtibma Tanjung Unggat Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Korban Banjir Rob & Derita Sakit
Babinsa 1904/Campaka Cek Pos Ronda Kampung Cipinang Bersama Babinkamtibmas
Kempanyekan Protkes, Polsek Pelabuhan SBP Bagikan 1000 Masker Bagi Penumpang