Sekda Inhu Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
BUALBUAL.COM INHU- RIAU Sekretaris Daerah Indragiri hulu, Hendrizal mewakili Bupati Indragiri hulu menghadiri acara Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Inhu, Kamis (29/09/2022).
Adapun ranperda yang disampaikan yaitu Ranperda RTRW, Ranperda PDAM, Ranperda Ketenagakerjaan dan Ranperda Hari Jadi Kota Rengat.
Adapun hal yang mendasari Ranperda ini yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Inhu Tahun 2022-2042.
Dalam pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten. Pasal 6, pasal 8 ayat (1) dan pasal 18 ayat (3) sampai dengan ayat (4) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang menentukan, bahwa pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perlunya dibentuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, pengendalian ruang wilayah Kab. Inhu.
2. Ranperda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum tirta indra menjadi perusahaan umum daerah air minum tirta indra.
Perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kab. Inhu Nomor 17 tahun 2008 tentang perusahaan daerah air minum tirta indra, perusahaan daerah air minum tirta indra sebagai perusahaan milik pemerintah daerah Kab. Inhu saat ini masih belum melakukan perubahan kedudukan badan hukum, maka mengingat pentingnya pengaturan yang memadai guna mengatur dan meresturikasi Badan Usaha Milik Daerah tersebut, perlu dilakukan penyesuaian badan usaha milik daerah sesuai dengan amanat pasal 402 ayat (2) undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
3. Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Dengan adanya Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat mengkaji landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjabarkan kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan dan mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah selaku pembina wilayah dalam upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Rapat paripurna penyampaian Ranperda Pemerintah Kab. Inhu kepada DPRD Kab. Inhu berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyerahan Ranperda secara simbolis oleh Sekda Hendrizal.

Berita Lainnya
UIN Suska akan Larang Celana Cingkrang dan Cadar, DPRD Riau: Harusnya Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Batal Lagi, Pemilihan Rektor UNRI Penuh Nuansa Politis, Sebut DPRD Riau
DPRD Desak Pemprov Riau Serahkan KUA PPAS APBDP 2019
DPRD Riau Nilai Bappeda Tak Dukung Gubri Tertibkan Kebun Ilegal
Tercyduk KPK: Amankan 10 Orang Pejabat dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Pemkab Tubaba Tahun 2020
Janji Syamsuar-Edi Ditagih, Jalan Sontang-Duri Rusak Parah
DPRD Kabupaten Bengkalis mulai Melaksanakan Reses, Ini Tanggapan Wakil Ketua II
DPRD Inhu Sesalkan Opini Liar Soal AKD Dihubungkan Dengan Paslon Bupati Inhu
DPRD Inhu Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022
Polisi Kota Batam Periksa Mahasiswa Bawa Peluru saat Aksi di DPRD
Mahasiswa UIN Suska 'Ngadu' ke DPRD Riau, Terkait Dilaporkan Pihak Kampus ke Polisi