Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sekda Inhu Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
BUALBUAL.COM INHU- RIAU Sekretaris Daerah Indragiri hulu, Hendrizal mewakili Bupati Indragiri hulu menghadiri acara Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Inhu, Kamis (29/09/2022).
Adapun ranperda yang disampaikan yaitu Ranperda RTRW, Ranperda PDAM, Ranperda Ketenagakerjaan dan Ranperda Hari Jadi Kota Rengat.
Adapun hal yang mendasari Ranperda ini yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Inhu Tahun 2022-2042.
Dalam pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten. Pasal 6, pasal 8 ayat (1) dan pasal 18 ayat (3) sampai dengan ayat (4) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang menentukan, bahwa pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perlunya dibentuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, pengendalian ruang wilayah Kab. Inhu.
2. Ranperda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum tirta indra menjadi perusahaan umum daerah air minum tirta indra.
Perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kab. Inhu Nomor 17 tahun 2008 tentang perusahaan daerah air minum tirta indra, perusahaan daerah air minum tirta indra sebagai perusahaan milik pemerintah daerah Kab. Inhu saat ini masih belum melakukan perubahan kedudukan badan hukum, maka mengingat pentingnya pengaturan yang memadai guna mengatur dan meresturikasi Badan Usaha Milik Daerah tersebut, perlu dilakukan penyesuaian badan usaha milik daerah sesuai dengan amanat pasal 402 ayat (2) undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
3. Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Dengan adanya Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat mengkaji landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjabarkan kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan dan mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah selaku pembina wilayah dalam upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Rapat paripurna penyampaian Ranperda Pemerintah Kab. Inhu kepada DPRD Kab. Inhu berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyerahan Ranperda secara simbolis oleh Sekda Hendrizal.

Berita Lainnya
DPRD Riau, akan Panggil Dinas Pertanian dan Perkebunan, Terkait Murahnya Harga Kopra, Karet dan Sawit
Siapa yang Berpeluang Jadi Ketua DPRD Riau? Golkar Menang Lagi!
Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto Belum Terima Draft APBD Perubahan 2021
Ketua DPRD H. Khairul Umam Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2020
Fraksi PAN Kabupaten Bengkalis mengikuti Workshop dan Rakornas Di Jakarta
DPRD dan Pemerintah Daerah Sepakati Jumlah Anggaran Penanganan Covid-19
DPRD Minta Perusahaan di Riau Salurkan CSR dalam Bentuk Uang Tunai
Potongan 5 Persen Tak Berdasar, Achmad Desak Kemenag RI Kembalikan Dana Jemaah Haji 100 Persen
Sempat Heboh, Anggota DPRD Riau Ini Bantah Berbuat Asusila di Kosan Wanita
Anggota DPRD Bintan, Tarmizi Dukung Langkah Pemda Buka Pintu Masuk Wisatawan Asing Melalui Travel Bubble
Ketua komisi I DPRD Klarifikasi Pemberitaan Angkat Tangan Terkait Nasib Tenaga Honorer Pemda Inhil
DPRD Riau Panggil BKD Bahas Polemik Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV