Sekda Inhu Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah

BUALBUAL.COM INHU- RIAU Sekretaris Daerah Indragiri hulu, Hendrizal mewakili Bupati Indragiri hulu menghadiri acara Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Inhu, Kamis (29/09/2022).
Adapun ranperda yang disampaikan yaitu Ranperda RTRW, Ranperda PDAM, Ranperda Ketenagakerjaan dan Ranperda Hari Jadi Kota Rengat.
Adapun hal yang mendasari Ranperda ini yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Inhu Tahun 2022-2042.
Dalam pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten. Pasal 6, pasal 8 ayat (1) dan pasal 18 ayat (3) sampai dengan ayat (4) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang menentukan, bahwa pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perlunya dibentuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, pengendalian ruang wilayah Kab. Inhu.
2. Ranperda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum tirta indra menjadi perusahaan umum daerah air minum tirta indra.
Perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kab. Inhu Nomor 17 tahun 2008 tentang perusahaan daerah air minum tirta indra, perusahaan daerah air minum tirta indra sebagai perusahaan milik pemerintah daerah Kab. Inhu saat ini masih belum melakukan perubahan kedudukan badan hukum, maka mengingat pentingnya pengaturan yang memadai guna mengatur dan meresturikasi Badan Usaha Milik Daerah tersebut, perlu dilakukan penyesuaian badan usaha milik daerah sesuai dengan amanat pasal 402 ayat (2) undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
3. Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Dengan adanya Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat mengkaji landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjabarkan kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan dan mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah selaku pembina wilayah dalam upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Rapat paripurna penyampaian Ranperda Pemerintah Kab. Inhu kepada DPRD Kab. Inhu berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyerahan Ranperda secara simbolis oleh Sekda Hendrizal.
Berita Lainnya
Soal DBH, Achmad: Pusat harus Peka pada ''Teriakan'' Daerah Penghasil Migas
Anggaran Kepentingan Publik Jangan Dikurangi 1 Senpun, Dani M. Nursalam Pinta Mitra Segera Kerjakan Jalan Sui Beringin Tembilahan
DPRD Natuna Membuka Kemudahan Sampaikan Aspirasi Lewat SMS Center
Usulan Pergantian Noviwaldy ke Asri Auzar, DPRD Akan Tindaklanjuti
Anggota DPRD Kepri Pertanyakan Pemerintah Pusat Mengenai DBH Labuh Jangkar
Ups... Seorang Peserta Diduga Tertidur Pulas Saat Rapat Gabungan DPRD Pelalawan
Melihat Secara Langsung, Komisi III DPRD Bengkalis Prihatin dengan Kondisi Asrama Mahasiswa di Bogor
Anggota DPRD Sebut Kasus Covid-19 Bertambah, Pintu Masuk Pekanbaru Harus Diperketat
DPRD Inhil Mengelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023
Usulan Pergantian Wakil Ketua DPRD Riau Dari Demokrat Apa Kabar?
DPRD Tanjungpinang Gelar Rapurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2020
Antisipasi Merbaknya COVID 19, Seluruh Ruangan DPRD Riau Disemprot Desinfektan