Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien

BUALBUAL.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono menyampaikan permintaan maaf dan akan melakukan evaluasi terhadap layanan kunjungan advokat mengunjungi kliennya.
Pernyataan ini disampaikannya saat audiensi dengan para advokat yang tergabung dalam Indonesia Lawyers Club (ILC), Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Indragiri Raya, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan organisasi advokat lainnya, Selasa (4/10/2022).
Dalam audiensi ini Kalapas Kelas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono didampingi beberapa pejabat dan staf Lapas. Sedangkan pengurus organisasi advokat hadir Zainuddin Acang SH (ILC), Dr Wandi SH MH (PERADI SAI Indragiri Raya), Titin Triana SH MH (PERADI) serta puluhan advokat yang hadir dalam kegiatan audiensi tersebut.
"Saya minta maaf atas ketidaknyaman yang dialami rekan-rekan advokat dalam pelayanan kami saat membesuk kliennya," ungkapnya.
Disebutkan, kejadian ini merupakan miskomunikasi antara petugas Lapas yang berjaga saat ini terkait aturan internal yang ditetapkan saat adanya kunjungan tahanan, khususnya advokat yang akan bertemu dengan kliennya.
"Dengan kejadian ini kami akan melakukan evaluasi dan akan memberikan serta meningkatkan pelayanan prima kepada pengunjung, terutama rekan advokat," katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Indragiri Raya memberikan apresiasi kepada Kalapas Tembilahan yang akan mengevaluasi terkait terjadinya miskomunikasi dengan kalangan advokat saat akan membesuk klien.
"Kami tentu saja menyambut baik kebijakan internal pihak Lapas, tapi seharusnya kebijakan yang diterapkan itu dapat disampaikan secara jelas dan adanya kepastian, sehingga tidak menimbulkan perdebatan saat rekan advokat akan besuk kliennya," ungkap pria yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI) Tembilahan.
Sebagai penegak hukum, seharusnya harus terjalin sinergi yang baik antara pihak Lapas dengan kalangan advokat untuk memberikan akses yang baik dan prima terhadap warga binaan yang memerlukan pendampingan secara hukum terkait kasus yang dihadapinya.
Sedangkan Ketua Indragiri Hilir Lawyers Club (ILC) Zainuddin SH menyampaikan, sebagai pihak yang mengalami langsung kejadian tidak mengenakkan saat akan menjenguk kliennya pada Kamis (29/9/2022), padahal saat itu sudah menunjukkan surat izin kunjungan dari hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, namun 'dihambat' dengan kebijakan internal yang tidak dipublish secara terang dan jelas.
"Seharusnya kalau ada semacam kebijakan internal, harus disampaikan dengan jelas hingga tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya di lapangan. Maaf, dalam kejadian saat itu saya merasa profesi advokat tidak dihargai," tegasnya.
Dari hasil audiensi tersebut, pihak Lapas Tembilahan menegaskan akan melakukan evaluasi dan menyampaikan kepada para petugasnya terkait permasalahan kunjungan bagi tahanan, khususnya bagi kalangan advokat yang menjalankan tugas profesinya.***
Berita Lainnya
Bupati Inhil Terima Kunjungan Tim NUWSP Program Kemenristek PUPR RI
Gubri Lantik Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Periode 2021-2026
Rumah Sakit Diminta Pertahankan Kapasitas Tempat Tidur di Ruang Isolasi
LAM Riau Tabalkan Gelar Adat untuk Gubernur Riau, Persiapan Capai 90 Persen
Bupati Bengkalis Kasmarni, Buka Puasa Bersama Di Desa Kuala Penaso
Tim Ayam Bangkok Juara Turnamen Domino di Mandau, Danramil dan Kapolsek beri Ucapan Selamat
Sekda Lekok Lantik 28 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Lampura
Bersama Forkopimda, Gubernur Ansar Jajal Kapal Lintas Kepri Rute Sei Tenam - Tanjungpinang
Tersebar 13 Kecamatan 45 Terkonfirmasi Positif, Diskes Riau Support Swab Massal di Inhil untuk Percepat Penanganan COVID-19
Setelah Sumiati, Gubernur Edy Natar Nasution Gerak Cepat Bantu Ropea Warga Bengkalis Korban Kebakaran
Bahas Insiden Pekerja Tewas, Tim Disnaker Riau Ikut Hearing PT BSP dan DPRD Siak
LAM Riau Dukung PSBB, Kegiatan Adat Ditiadakan