Skenario Dakwaan Jaring Laba-Laba, Firman Wijaya: Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos
BUALBUAL.com - Kasus Polisi tembak Polisi yang menjadi atensi masyarakat luas kini tengah dalam penanganan para penegak hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pembunuhan serta Obatruction of Justice kasus Ferdy Sambo dkk kini bergulir ke Pengadilan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Peradin 1964 Prof. Firman Wijaya, ia menyebut dakwaan kemungkinan disusun secara subsidair primair pembunuhan berencana disatukan dengan dakwaan pembunuhan biasa 340 dan 338.
"Dan besok, Senin 17 Oktober 2022 mata publik akan tertuju pada sidang perdana Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
"Adapun, dari kepentingan publik dan pembuktian Ketentuan pasal 32 dan 48 UU ITE ini ibarat law spider web (teori jaring laba laba)," kata Firman, Minggu (16/10).
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo diduga melanggar sejumlah pasal diantaranya 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Adapun terkait ITE, 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firman juga menilai persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan besok akan menjadi sebuah momentum penegakan hukum di Indonesia, adapun konstruksi adu saksi mahkota calon terdakwa kemungkinan antara pelaku yang memiliki jabatan setara (pati) sepertinya arena yang disiapkan.

Berita Lainnya
BPJS Tak Punya! Terjatuh di Belakang Rumah 'Kayu Menancap Ke Perut' Warga Concong Inhil Butuh Uluran Tangan
BKSDA Riau Himbau Agar Warga Waspada, Diduga Ada Jejak Harimau di Daerah Kateman Inhil
Perangkat Desa Diduga Ikut Kampanye, Bawaslu Bintan Rekomendasi Pemberian Sanksi
Marah saat Sidak ke Toko Minyak Goreng, Ketua DPRD Inhil: Jika ada Kebohongan Kami akan Cabut Izin Usahanya
Berulah Lagi, OTK Gunakan Nama Dandim Bintan untuk Meminta Sejumlah Uang
My Day Berbeda! Inhil Tunjukkan Sinergi Kuat Tanpa Aksi Ricuh
Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Kabar Duka ASN Inhil 'Ahmad Ramani' Meninggal Dunia
Safari Dakwah di Riau, Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia di RS Tabrani Pekanbaru
NasDem Riau Bergerak Cepat, Yopi Arianto Sambangi Korban Kebakaran Pulau Kijang
Melihat MI Memakai Celana Dalam, Kakek Berusia 65 Tahun di Gaung Inhil, Nekat Setubuhi Seorang Gadis Didalam Kamar
Si 'Jago Merah' Hanguskan Wisma Abu Tembilahan
Terduga Teroris Diamankan di Air Tiris, Kampar-Riau