Skenario Dakwaan Jaring Laba-Laba, Firman Wijaya: Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos

BUALBUAL.com - Kasus Polisi tembak Polisi yang menjadi atensi masyarakat luas kini tengah dalam penanganan para penegak hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pembunuhan serta Obatruction of Justice kasus Ferdy Sambo dkk kini bergulir ke Pengadilan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Peradin 1964 Prof. Firman Wijaya, ia menyebut dakwaan kemungkinan disusun secara subsidair primair pembunuhan berencana disatukan dengan dakwaan pembunuhan biasa 340 dan 338.
"Dan besok, Senin 17 Oktober 2022 mata publik akan tertuju pada sidang perdana Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
"Adapun, dari kepentingan publik dan pembuktian Ketentuan pasal 32 dan 48 UU ITE ini ibarat law spider web (teori jaring laba laba)," kata Firman, Minggu (16/10).
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo diduga melanggar sejumlah pasal diantaranya 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Adapun terkait ITE, 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firman juga menilai persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan besok akan menjadi sebuah momentum penegakan hukum di Indonesia, adapun konstruksi adu saksi mahkota calon terdakwa kemungkinan antara pelaku yang memiliki jabatan setara (pati) sepertinya arena yang disiapkan.
Berita Lainnya
Dua Rumah Terjun ke Sungai Akibat Longsor di Tempuling Inhil
Gara - gara Jaringan Telkom Belum Pulih, ATM di Pekanbaru 'Offline'
Aksi Demo Warga Minta Hitung Ulang Kotak Suara Pilkades Karang Sakti Lampura
Imbas Kecelakaan Maut, Polisi Razia Room Karaoke di Pekanbaru
IWO Rohil Nilai Pelapor Salah Alamat, Polisikan Wartawan Dengan Pasal Karet
Jangan Sembarangan Buang Puntung Rokok, Bisa Picu Karhutla di Musim Panas
Naas! Tabrak Papan Speedboat di Meranti Nyaris Karam, 7 Penumpang Jatuh ke Laut
Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu Bara di Jalitsum
Mayat Membusuk Di temukan warga, Korban Diduga Gantung Diri
Ketum HMI Cabang Tembilahan Minta Disegerakan Hearing Terkait Permasalahan PT SAGM di Desa Kuala Sebatu
Tingginya Angka Korban Tewas Akibat Lakalantas Di Jalan Hang Tuah, Jadi PR Bersama
Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah di Pelalawan Hangus Terbakar