Skenario Dakwaan Jaring Laba-Laba, Firman Wijaya: Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos

BUALBUAL.com - Kasus Polisi tembak Polisi yang menjadi atensi masyarakat luas kini tengah dalam penanganan para penegak hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pembunuhan serta Obatruction of Justice kasus Ferdy Sambo dkk kini bergulir ke Pengadilan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Peradin 1964 Prof. Firman Wijaya, ia menyebut dakwaan kemungkinan disusun secara subsidair primair pembunuhan berencana disatukan dengan dakwaan pembunuhan biasa 340 dan 338.
"Dan besok, Senin 17 Oktober 2022 mata publik akan tertuju pada sidang perdana Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
"Adapun, dari kepentingan publik dan pembuktian Ketentuan pasal 32 dan 48 UU ITE ini ibarat law spider web (teori jaring laba laba)," kata Firman, Minggu (16/10).
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo diduga melanggar sejumlah pasal diantaranya 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Adapun terkait ITE, 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firman juga menilai persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan besok akan menjadi sebuah momentum penegakan hukum di Indonesia, adapun konstruksi adu saksi mahkota calon terdakwa kemungkinan antara pelaku yang memiliki jabatan setara (pati) sepertinya arena yang disiapkan.
Berita Lainnya
H Dani M Nursalam Tanggapi soal Jembatan Viral Bernama 'Sirotol Mustaqim' di Mandah Inhil
Terkait Pungutan di SMKN 1 Kotabumi, Ini Kata Ombudsman RI Perwakilan Lampung
Diduga Mantan Camat Batang Tuaka Inhil Masuk dalam Skenario Penjualan Lahan ke Perusahaan di Kuala Sebatu
Pompong dan Sampan Nelayan Warga Belaras Karam, Dihantam Gelombang Speedboat Fiber Concong - Batam
Dalih Iuran Perpisahan, SDN 10 Tanjungpinang Timur Diduga Lakukan Pungli
Tidak Berpotensi Tsunami, Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,5
Razia Gabungan Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Kepri di Lapas Tanjungpinang
Ini Penjelasan Ketua Komite SMKN 1 Kotabumi, Terkait Pungutan Berkedok Sumbangan
Ribuan Mahasiswa Unri Geruduk Gedung DPRD Riau
Diduga Korsleting Listrik, Si Jago Merah Lahap Toko Kain di Tembilahan
Tiga Hari Tertimbun Runtuhan Akibat Gempa Cianjur, Balita Diselamatkan dalam Kondisi Hidup
Tanpa Musyawarah, SK e-Warung Kelurahan Tanjung Aman Lampura Diganti