Skenario Dakwaan Jaring Laba-Laba, Firman Wijaya: Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos
BUALBUAL.com - Kasus Polisi tembak Polisi yang menjadi atensi masyarakat luas kini tengah dalam penanganan para penegak hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pembunuhan serta Obatruction of Justice kasus Ferdy Sambo dkk kini bergulir ke Pengadilan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Peradin 1964 Prof. Firman Wijaya, ia menyebut dakwaan kemungkinan disusun secara subsidair primair pembunuhan berencana disatukan dengan dakwaan pembunuhan biasa 340 dan 338.
"Dan besok, Senin 17 Oktober 2022 mata publik akan tertuju pada sidang perdana Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
"Adapun, dari kepentingan publik dan pembuktian Ketentuan pasal 32 dan 48 UU ITE ini ibarat law spider web (teori jaring laba laba)," kata Firman, Minggu (16/10).
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo diduga melanggar sejumlah pasal diantaranya 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Adapun terkait ITE, 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firman juga menilai persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan besok akan menjadi sebuah momentum penegakan hukum di Indonesia, adapun konstruksi adu saksi mahkota calon terdakwa kemungkinan antara pelaku yang memiliki jabatan setara (pati) sepertinya arena yang disiapkan.
Berita Lainnya
Akibat THR Tidak Dibayar Perusahaan, Puluhan Karyawan PT Proton Liftindo Mogok Kerja
Ditemukan Mayat Pria di Dalam Mobil di Rest Area KM 215 Tubaba, Ini Penyebabnya
RSUD Puri Husada Tembilahan Terbakar, Ini Penyebabnya
Polsek Banjar Agung Identifikasi Penemuan Mayat Dalam Sumur di Banjar Margo
5 Rumah dan 3 Kios Sembako di Desa Sialang Panjang, Inhil Hangus Terbakar
Terseret Arus Sungai Saat Ingin Pulang dari Ladang, Warga Desa Gunung Malelo Masih Belum Diketukan
Kebakaran di Tembilahan Menelan Korban, 6 Orang Meninggal Dunia
Pemegang Kartu 'Sakti' Bakal Dapat BLT, Ini Komentar Warga
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda dan Bunda PAUD Inhil
Begini Penjelasan PT HK Terkait Beredar Video Begal di Tol Pekanbaru-Dumai
Di Tengah Pandemi, Ketua LAM Bintan Sesalkan Kedatangan Ratusan TKA
DPC Repdem Purwakarta Akan Datangi ke Kejari, Ada apa?