Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dinkes Inhil Imbau Masyarakat untuk Sementara Stop Gunakan Parasetamol Syrup
BUALBUAL.com - Kepala Dinas Kesehatana kabupaten Inhil Provinsi Riau Rahmi Indrasuri menghimbau masyarakat khususnya di Inhil untuk tidak menggunakan Paracetamol Syrup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal itu diutarakan kepala Dinas Kesehatatan karena kasus gagal ginjal akut progresif atipikal saat ini menarik perhatian publik, dimana diduga penyakit tersebut banyak ditemukan pada sejumlah anak di berbagai daerah, dan diduga turut dipengaruhi oleh penggunaan obat jenis sirup salah satunya Paracetamol Syrup. 21/10/22
“Ada kecurigaan produk obat sirup dengan kandungan paracetamol ini terkontaminasi zat tertentu, yang dapat menjadi pemicu utama dari penyakit yang dimaksud, jadi kami mengimbau agar masyarakat mengentikan sementara penggunaan Paracetamol Syrup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Rahmi.
Rahmi menyebutkan bahwa penyetopan konsumsi obat tersebut berdasarkan dugaan bahwa adanya kandungan zat tertentu pada Paracetamol Syrup yang dapat menjadi pemicu utama dari penyakit tersebut mengingat Paracetamol Syrup yang diperjualbelikan bebas.
Dengan hal demikian, jika anak terserang demam, Rahmi lebih menyarankan untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan untuk pemberian obat pada anak.
“Untuk para orang tua, jika anak demam panas, segera konsultasi kepada tenaga kesehatan agar mendapatkan pengobatan dengan standar layanan kesehatan,” pesannya.
Tidak hanya Paracetamol Syrup, Dinas Kesehatan Inhil berdasarkan imbauan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia juga mengimbau para orang tua untuk menghindari obat apapun yang berjenis sirup.
Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 pada 18 Oktober 2022 terkait pelaporan kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal, Dinas Kesehatan Inhil juga telah mengirim surat edaran dimaksud dengan Nomor : 440/Dinkes-SDK/2022/4837 pada 21 Oktober 2022 dengan tembusan kepada, Direktur RSUD dan Swasta, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Inhil, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Inhil, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Inhil, Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Inhil, Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Inhil, Pimpinan Klinik Swasta se-Kabupaten Inhil, Pemilik Apotek dan Toko Obat se-Kabupaten Inhil.

Berita Lainnya
Dukung Kebijakan Pemerintah, Vaksinasi Gotong Royong Tahap II PT GIN Inhil Berjalan Lancar
Dinkes Inhil Sampaikan Terkait Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif Terkait Penyakit Tidak Menular
Bupati Bengkalis, Buka Resmi Seminar Kesehatan "Kenali Gejala Demensia" di Kecamatan Mandau
Resmikan Gedung Baru Puskesmas Kec. Mandah, Bupati Inhil Berharap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dapat Maksimal
Dinkes Bersama Loka POM dan Polres Inhil Lakukan Pemeriksaan, Pembinaan dan Pengawasan Apotek dan Toko Obat
Karang Taruna Embun Pagi Dukung Percepatan Vaksinasi Kelurahan Tanjung Aman
Polres Bintan Laksanakan Vaksinasi Presisi Tahap II di Lapas Narkotika Tanjungpinang
Kadiskes Inhil Rahmi Indrasuri Teken MoU Bersama RS LK Terkait Rujukan Pasien ODGJ
Gawat!!! 42 Kasus Positif Covid-19 di Kampar, Terbanyak dari Kecamatan Tapung Hilir
Dinas Kesehatan Inhil Menilai Kader Posyandu Berprestasi di Tembilahan
Hampir Satu Tahun Warga Tembilahan Ini Dirawat di RSCM Jakarta, Butuh Uluran Tangan
Peduli Covid-19, Jasaraharja Bantu Serahkan APD ke Dishub