Galery
Puskesmas Pengalihan Keritang Sosialisasikan Surat Edaran Kemenkes dan Dinkes Inhil Terkait Penggunaan Obat dan Gagal Ginjal Akut Anak

BUALBUAL.com - UPT Puskesmas Pengalihan Keritang melaksanakan sosialisasi surat edaran Kementrian Kesehatan terkait hal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak dan Surat Himbauan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir kepada pelaku usaha Apotek, toko obat dan praktek mandiri tenaga Kesehatan di wilayah kerja UPT Puskesmas Pengalihan Keritang, Senin 24 Oktober 2022.
Kepala UPT Puskesmas Pengalihan Keritang, Ns. Nurjihan, S. Kep menjelaskan Hal ini bertujuan agar semua apotik, toko obat dan praktek mandiri yang berada di wilayah kerja UPT Puskesmas Pengalihan Keritang dapat mengetahui dan melaksanakan himbauan dari kemenkes dan kepala dinas kesehatan kabupaten Indragiri Hilir.
Pada sosialisasi ini akan disampaikan kepada pelaku usaha bahwasanya untuk sementara tidak menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/sirup kepada masyarakat.
"Terkhusus untuk 5 item obat yang telah dilarang/ditarik oleh BPOM karena berdasarkan hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas aman," beber Kepala Puskesmas Pengalihan Keritang.
Adapun 5 item obat tersebut yaitu :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Lanjutnya, untuk semua apotik, toko obat dan praktek mandiri yang memiliki salah satu atau lebih dari 5 item obat tersebut untuk dapat dilakukan pemisahan dan mengikuti prosedur penarikan obat yang berlaku.
Selain itu, lanjut Ns Nurjihan, S. Kep tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan juga untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Berdasarkan surat Himbauan Dinas Kesehatan Indragiri Hilir, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:
a. Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai hasil penelusuran dan penelitian Tuntas
c. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi yaitu Apotek, Toko obat, Puskesmas atau Rumah Sakit. (Galery)
Berita Lainnya
Jubir Covid-19 Riau: Jangan Takut dan Jauhi Pasien Positif yang Sembuh
Pemberlakuan Status UHC, Bela Purwakarta Desak BPJS Kesehatan Sosialisasi Secara Masif
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tekankan Pentingnya Udara Bersih bagi Kesehatan
Pentingnya ASI dan MPASI untuk Tumbuh Kembang Anak: Informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil
Waspada! Ini Bahaya Mengonsumsi Daging Qurban yang Tidak Diolah dengan Benar
Dinkes Inhil Gelar Rock Port Pemeriksaan Kesehatan Serta Pembinaan dan kebugaran Calon Jemaah Haji 2023
Tekan Kasus Stunting di Inhil, Wabup H.Syamsuddin Uti Tinjau Fasilitas Puskesmas Gajah Mada
Antisipasi Covid-19, Masuk Kampus UIR, Dosen dan Mahasiswa Wajib Periksa Suhu Badan
Lagi-lagi ODP Covid-19 di Lampung Utara Menolak untuk Dilakukan Rapid Test
Dinkes Inhil Jelaskan 5 Dampak Utama dari Stunting
Dinkes Inhil : Bahan Makanan Lokal yang Murah Meriah, Sehat dan Kaya Nutrisi Tanpa Merogoh Kocek dalam
Kepala Pom di Inhu Musnahkan Obat dan Makan Ilegal