Galery
Puskesmas Pengalihan Keritang Sosialisasikan Surat Edaran Kemenkes dan Dinkes Inhil Terkait Penggunaan Obat dan Gagal Ginjal Akut Anak

BUALBUAL.com - UPT Puskesmas Pengalihan Keritang melaksanakan sosialisasi surat edaran Kementrian Kesehatan terkait hal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak dan Surat Himbauan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir kepada pelaku usaha Apotek, toko obat dan praktek mandiri tenaga Kesehatan di wilayah kerja UPT Puskesmas Pengalihan Keritang, Senin 24 Oktober 2022.
Kepala UPT Puskesmas Pengalihan Keritang, Ns. Nurjihan, S. Kep menjelaskan Hal ini bertujuan agar semua apotik, toko obat dan praktek mandiri yang berada di wilayah kerja UPT Puskesmas Pengalihan Keritang dapat mengetahui dan melaksanakan himbauan dari kemenkes dan kepala dinas kesehatan kabupaten Indragiri Hilir.
Pada sosialisasi ini akan disampaikan kepada pelaku usaha bahwasanya untuk sementara tidak menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/sirup kepada masyarakat.
"Terkhusus untuk 5 item obat yang telah dilarang/ditarik oleh BPOM karena berdasarkan hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas aman," beber Kepala Puskesmas Pengalihan Keritang.
Adapun 5 item obat tersebut yaitu :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Lanjutnya, untuk semua apotik, toko obat dan praktek mandiri yang memiliki salah satu atau lebih dari 5 item obat tersebut untuk dapat dilakukan pemisahan dan mengikuti prosedur penarikan obat yang berlaku.
Selain itu, lanjut Ns Nurjihan, S. Kep tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan juga untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Berdasarkan surat Himbauan Dinas Kesehatan Indragiri Hilir, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:
a. Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai hasil penelusuran dan penelitian Tuntas
c. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi yaitu Apotek, Toko obat, Puskesmas atau Rumah Sakit. (Galery)
Berita Lainnya
Analisis Hasil Pengukuran Stunting Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024
Satu PDP Rohil Hari Ini Dirawat di Rumah Sakit Awal Bros Pekan Baru
Menghadapi Virus Polio, Wabup Inhil Ajak Seluruh anak-anak Laksanakan Imunisasi
Dinas PKH Prov Riau Buka Layanan Vaksin Rabies Hewan Peliharaan Gratis, Ini Jadwalnya
Mengwujudkan Kantor Sehat, Aman dan Nyaman, Dinkes Inhil Gelar Sosialisasi K3 Perkatoran
Cara Kaum Muda Dusun III Desa Pelanduk Cegah Covid-19: Semprot Disinfektan hingga Sosialisasi Kesehatan di Rumah-rumah Warga
Bertambah 6 Kasus Positif Covid-19 di Riau, Salah Satunya Tenaga Kesehatan di Inhil
Dinas Kesehatan Inhil Himbau Dukungan Pemberian ASI Eksklusif untuk Generasi Sehat, Kuat, dan Cerdas
Pasien Positif Covid-19 di Inhil Bertambah 3 Orang Usai Jalani Uji SWAB, Jadi Total 5 Orang
Kadiskes Riau : Bertambah 4 Kasus Konfirmasi Positif , Total Kasus 382 di Provinsi Riau
Berlangsung 3 Hari, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pengelolaan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Dinkes Inhil Mengelar Rapat Koordinasi Terkait Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Penyampaian SK TPKJM