Pemdes Igal Gelar Sosialisasi Hukum Perkawinan dan Pra Nikah Kepada Masyarakat
BUABUAL.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Igal Kecamatan Mandah Kabupaten Inderagiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. mengelar kegiatan sosialisasi hukum perkawinan dan pra nikah kepada masyarakat.
Kegiatan ini tampak di hari Kua mandah, Sodirman siswanto, SH.I, MH, Harnadi, S.Pd.I Penyuluh Agama Kepala Desa, perangkat desa BPD, Kepala Dusun, RT RW tokoh masyarakat
Kepala Desa Igal, Iskandar dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi sosialisasi hukum perkawinan dan pra nikah di tengah - tengah masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku dan yang terpenting masyarakat bisa mengetahui batas usia minimum perkawinan.
"Dengan terlaksananya sosialisasi ini, saya berharap agar bisa bermanfaat bagi masyarakat dan khususnya calon pengantin bisa mengetahui syarat dan aturan untuk melangsungkan perkawinan, dan bagi yang sudah menikah bisa mengetahui kunci sukses rumah tangga agar membangun keluarga harmonis menurut Islam , menuju Keluarga yang sakinah mawadah warahmah," ujarnya 12/12/22
Kepala Desa Iskandar, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kua mandah, sodirman siswanto, SH.I, MH, Harnadi, S.Pd.I Penyuluh Agama atas ikut serta melakukan sosialisasi dan Bimbingan terkait sosialisasi hukum perkawinan dan pra nikah kepada masyarakat.
Sudirman Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandah dalam materinya membahas tata cara / prosedur pencatatan Perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan Perkawinan.
"Pernikahan bukan hanya soal menyatukan sepasang calon suami istri dan keluarga, akan tetapi pelaksanaan pernikahan harus sesuai aturan agama yang kita anut dan tentunya sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Negara," ucapnya.
Lebih lanjut Sodirman, menyampaikan bahwa Untuk mencapai itu, ada proses administrasi yang perlu disiapkan dan diperhatikan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus surat nikah, desuai dengan peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019, dan yang terpenting juga harus diketahui yakni Undang undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.
"Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas," tutupnya.
Berita Lainnya
Bupati Karimun Lantik Anggota BPD Sungai Ungar dan Sungai Sebesi Kundur Periode 2020-2026
Ketua APDESI Said Khairul Hanafiah Jelaskan Tujuan Pemdes se-Inhil Studi Banding ke Wilayah Indonesia Timur
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti Berpesan Kades Baru Terpilih untuk turut Mengsukseskan Program Pemda DMIJ Plus Terintegrasi
DMIJ Plus Terintegrasi dan DPMD Inhil Mengelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Desa di Kecamatan Teluk Belengkong
Anggaran dana desa Sibuak Tapung jadi Sorotan Wartawan
Dugaan Pemerasan, Tim Hukum Kades Pasir Emas Resmi Masukkan Pengaduan ke Polres Inhil
Bupati HM. Wardan: Program DMIJ Plus Terintegrasi, Role Model Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan
Pemdes dan BPD Tanah Merah Gelar Pembinaan dan Pelatihan Adminitrasi, DMIJ Plus Terintegrasi: Upaya Meningkatan Kinerja Perangkat dan Staff Desa
Hasil Sementara Pilkades Serentak di Kecamatan Mandah Inhil Tahun 2023
Sosialisasi Dana BKK Provinsi Riau 2022, Ini Kata Kades Kemuning Muda
DPMD Inhil Melalui Program DMIJ Pinta Pemdes dan BPD Perintah Usaha Desa Untuk Gali Potensi Ekonomi Cara yang Tepat Meningkat PAD Desa
Dianggap Tundingan Mengada Ngada, Ratusan Warga Bubuhkan Tandatangan Dukung Ketua RT 05 Kel.Air Jamban