Pemdes Igal Gelar Sosialisasi Hukum Perkawinan dan Pra Nikah Kepada Masyarakat
BUABUAL.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Igal Kecamatan Mandah Kabupaten Inderagiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. mengelar kegiatan sosialisasi hukum perkawinan dan pra nikah kepada masyarakat.
Kegiatan ini tampak di hari Kua mandah, Sodirman siswanto, SH.I, MH, Harnadi, S.Pd.I Penyuluh Agama Kepala Desa, perangkat desa BPD, Kepala Dusun, RT RW tokoh masyarakat
Kepala Desa Igal, Iskandar dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi sosialisasi hukum perkawinan dan pra nikah di tengah - tengah masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku dan yang terpenting masyarakat bisa mengetahui batas usia minimum perkawinan.
"Dengan terlaksananya sosialisasi ini, saya berharap agar bisa bermanfaat bagi masyarakat dan khususnya calon pengantin bisa mengetahui syarat dan aturan untuk melangsungkan perkawinan, dan bagi yang sudah menikah bisa mengetahui kunci sukses rumah tangga agar membangun keluarga harmonis menurut Islam , menuju Keluarga yang sakinah mawadah warahmah," ujarnya 12/12/22
Kepala Desa Iskandar, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kua mandah, sodirman siswanto, SH.I, MH, Harnadi, S.Pd.I Penyuluh Agama atas ikut serta melakukan sosialisasi dan Bimbingan terkait sosialisasi hukum perkawinan dan pra nikah kepada masyarakat.
Sudirman Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandah dalam materinya membahas tata cara / prosedur pencatatan Perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan Perkawinan.
"Pernikahan bukan hanya soal menyatukan sepasang calon suami istri dan keluarga, akan tetapi pelaksanaan pernikahan harus sesuai aturan agama yang kita anut dan tentunya sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Negara," ucapnya.
Lebih lanjut Sodirman, menyampaikan bahwa Untuk mencapai itu, ada proses administrasi yang perlu disiapkan dan diperhatikan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus surat nikah, desuai dengan peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019, dan yang terpenting juga harus diketahui yakni Undang undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.
"Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas," tutupnya.

Berita Lainnya
Fasilitator Program DMIJ Plus Terintegrasi Gelar Monitoring Ke Desa Suraya Mandiri
Bupati Kasmarni, hadiri 4 Desa di Kabupaten Bengkalis Terima Penghargaan
Sekdes Mekar Sari Inhil Siap Maju di Pilkades Serentak 2021
Abah Ibrahim Siap Maju pada Pilkades Kibang Mulya Jaya Tubaba
Pelantikan dan Pengukuhan 14 Perangkat Desa Sumber Agung
Bupati Inhil Pimpin Rakor DMIJ Plus Terintegrasi Sekaligus Penandatanganan MoU Pemkab Inhil dan Pemdes Se-Inhil
BUMDes Berkah Papadaan Desa Lahang Tengah Gaung Melaksanakan MDPT Tahun 2020
Buka Pelatihan Siskuedes Versi 2.0.4 Diikuti 4 Kecamatan, HM Wardan: Wujudkan Penertiban Adminstrasi dan Transparansi Desa
Desa Lanjut Lingga Anggarkan Dana Pelatihan Silat Pengantin
Catat! Begini Cara Desa Ajukan Penambahan Jaringan Listrik Ke Provinsi
16 Kades dan BPD se-kecamatan Mandah Ikut Sosialisasi PTOPKD Permendagri No 20 Tahun 2018 dari DPMD Inhil
Zulkifli Resmi Daftar Diri Sebagai Calon Kepala Desa Sungai Luar Inhil