KPU Lampura Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD 2024
BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Lampung Utara (Lampura) menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilu tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Graha Wisata, Jalan raya Lintas Sumatra no 9 Desa Candimas Kecamatan Abung selatan Kabupaten setempat, Rabu (14/12/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Komisioner KPU Lampung Utara, Tedi Yunada,SH, Mad Akhir, S.Pd, Yudhi Saputra, SPd, Yansen Atik, SE MSi, Para Akademisi, Tokoh masyarakat, Ketua Ormas, Ketua Organisasi Kewartawanan, Para Camat dan Insan Pers.
Ketua KPU Lampung Utara yang disampaikan melalui Yudhi Saputra, SPd menerangkan, dalam kegiatan uji Publik ini kita membahas terkait ada tiga rancangan tentang Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Lampung Utara pada Pemilu tahun 2024.
"Ada tiga rancangan yang membahas soal Dapil namun sebelumnya telah kita umumkan pada 23 November 2022 kemarin, dan KPU Lampung Utara juga telah membuka ruang terkait tanggapan dan masukan dari masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Yudhi Saputra, menjelaskan, ddalam tiga rancangan yang mengatur tentang Dapil, seperti Dapil Satu masih tetap dengan eksistennya dengan komposisi Kecamatan, tidak ada Perubahan dan masih tetap dengan 4 Dapil.
Berikutnya didalam Rancangan Kedua masih tetap sama, namun ada Perubahan nama Dapil, akan tetapi sesuai dengan PKPU yang ada penentuan Nama Dapil harus disesuaikan dengan memutar mengikuti arah Jarum jam dengan melihat Peta yang ada.
Seperti halnya, Dapil Satu tetap berada di Ibukota, Dapil Dua kearah Bukit Kemuning dan Dapil Tiga kearah Sungkai serta Dapil 4 kearah Abung timur dan Blambangan Pagar.
Sementara didalam Rancangan Ketiga ada Penambahan Dapil menjadi Tujuh Dapil dengan konsep yang baru, namun tidak merubah jumlah kursi dari 45 jumlah kursi yang ada.
Kendati demikian, KPU Lampung Utara hanya sifatnya merancang konsep dan belum bisa diputuskan karena masih diuji Publik, dan KPU Lampung Utara akan mengundang pihak Partai Politik (Parpol) yang ada di Lampung Utara.
"Karena KPU Lampung Utara hanya sebatas mengusulkan rancangan terkait penataan Dapil selebihnya tetap wewenang KPU Provinsi yang mengusulkannya ke KPU Republik Indonesia," jelas Yudhi Saputra.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Kasmarni, Tekankan Perusahaan Rekrut Naker Lokal 60%
Asisten 1 Setdaprov Riau : Pemprov Siapkan Perda dan Pergub untuk Pondok Pesantren
Jubir Covid-19 Riau Jelaskan Perbedaan Penanganan Covid-19 Riau dengan Provinsi Lainnya
Plh Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Menghadapi Ramadhan di Tengah Pandemi Corona
Dukung Kegiatan Keagamaan Gema Muharram, Gubri Abdul Wahid Salurkan Bantuan Rp200 Juta
Dinkes Kepri Minta Semua Pihak Untuk Mewaspadai Varian Baru Covid-19
Hadiri HUT Kota Otonom Tanjungpinang ke-21, Sekdaprov Adi Serukan Komitmen Membangun Daerah
Suhardiman Amby Resmi Lantik Pejabat Eselon III dan IV Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
437 Napi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Terima Remisi Umum HUT RI ke-75
Bupati Indragiri Hilir Diwakili Staf Ahli Bupati Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda XXIX STAI Auliaurrasyidin
Penuh Haru, Bupati Kasmarni Lepas Keberangkatan 396 Jemaah Haji Bengkalis ke Tanah Suci
Dharma Wanita Persatuan Siap Berkiprah Bangun Daerah Lampung Utara