KPU Lampura Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD 2024

BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Lampung Utara (Lampura) menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilu tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Graha Wisata, Jalan raya Lintas Sumatra no 9 Desa Candimas Kecamatan Abung selatan Kabupaten setempat, Rabu (14/12/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Komisioner KPU Lampung Utara, Tedi Yunada,SH, Mad Akhir, S.Pd, Yudhi Saputra, SPd, Yansen Atik, SE MSi, Para Akademisi, Tokoh masyarakat, Ketua Ormas, Ketua Organisasi Kewartawanan, Para Camat dan Insan Pers.
Ketua KPU Lampung Utara yang disampaikan melalui Yudhi Saputra, SPd menerangkan, dalam kegiatan uji Publik ini kita membahas terkait ada tiga rancangan tentang Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Lampung Utara pada Pemilu tahun 2024.
"Ada tiga rancangan yang membahas soal Dapil namun sebelumnya telah kita umumkan pada 23 November 2022 kemarin, dan KPU Lampung Utara juga telah membuka ruang terkait tanggapan dan masukan dari masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Yudhi Saputra, menjelaskan, ddalam tiga rancangan yang mengatur tentang Dapil, seperti Dapil Satu masih tetap dengan eksistennya dengan komposisi Kecamatan, tidak ada Perubahan dan masih tetap dengan 4 Dapil.
Berikutnya didalam Rancangan Kedua masih tetap sama, namun ada Perubahan nama Dapil, akan tetapi sesuai dengan PKPU yang ada penentuan Nama Dapil harus disesuaikan dengan memutar mengikuti arah Jarum jam dengan melihat Peta yang ada.
Seperti halnya, Dapil Satu tetap berada di Ibukota, Dapil Dua kearah Bukit Kemuning dan Dapil Tiga kearah Sungkai serta Dapil 4 kearah Abung timur dan Blambangan Pagar.
Sementara didalam Rancangan Ketiga ada Penambahan Dapil menjadi Tujuh Dapil dengan konsep yang baru, namun tidak merubah jumlah kursi dari 45 jumlah kursi yang ada.
Kendati demikian, KPU Lampung Utara hanya sifatnya merancang konsep dan belum bisa diputuskan karena masih diuji Publik, dan KPU Lampung Utara akan mengundang pihak Partai Politik (Parpol) yang ada di Lampung Utara.
"Karena KPU Lampung Utara hanya sebatas mengusulkan rancangan terkait penataan Dapil selebihnya tetap wewenang KPU Provinsi yang mengusulkannya ke KPU Republik Indonesia," jelas Yudhi Saputra.
Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Bengkalis Periode 2022-2027
Dinkes: Sebelas Kabupaten Kota di Riau Masih Berstatus Zona Kuning Covid-19
Alasan Gubernur Kepri Batal Jadi Narasumber di Metro TV
Kemenag Riau: 33 Petugas Akan Layani Jemaah Haji Riau 1444 H/2023 M
TP-PKK Lampung Utara Gelar Pengajian Akbar Triwulan Muslimat NU serta Halal Bihalal
Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1444 H, Berikut ini Jumlah Tiap Provinsi dan Ketentuannya
Bupati Kasmarni Usai Sholat Ied Di Masjid Arafah, Saksikan, Penyembelihan Hewan Qurban.
Pemerintah Gelontorkan Anggaran 1,5 Triliun untuk Bangunan RS Otak Jantung dan Uronefrologi di Riau
Ini Ucapan Kadis Ketahan Pangan Lampung Utara Terkait Dirinya Tantang Wartawan
Harga Beras Alami Kenaikan, Mendag Minta Bulog Riau Kepri segera Lakukan Operasi Pasar
Wagubri Sampaikan Ranperda Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Kunjungan Kerja Gubernur Riau Sambut Baik Oleh Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi