KPU Lampura Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD 2024

BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Lampung Utara (Lampura) menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilu tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Graha Wisata, Jalan raya Lintas Sumatra no 9 Desa Candimas Kecamatan Abung selatan Kabupaten setempat, Rabu (14/12/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Komisioner KPU Lampung Utara, Tedi Yunada,SH, Mad Akhir, S.Pd, Yudhi Saputra, SPd, Yansen Atik, SE MSi, Para Akademisi, Tokoh masyarakat, Ketua Ormas, Ketua Organisasi Kewartawanan, Para Camat dan Insan Pers.
Ketua KPU Lampung Utara yang disampaikan melalui Yudhi Saputra, SPd menerangkan, dalam kegiatan uji Publik ini kita membahas terkait ada tiga rancangan tentang Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Lampung Utara pada Pemilu tahun 2024.
"Ada tiga rancangan yang membahas soal Dapil namun sebelumnya telah kita umumkan pada 23 November 2022 kemarin, dan KPU Lampung Utara juga telah membuka ruang terkait tanggapan dan masukan dari masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Yudhi Saputra, menjelaskan, ddalam tiga rancangan yang mengatur tentang Dapil, seperti Dapil Satu masih tetap dengan eksistennya dengan komposisi Kecamatan, tidak ada Perubahan dan masih tetap dengan 4 Dapil.
Berikutnya didalam Rancangan Kedua masih tetap sama, namun ada Perubahan nama Dapil, akan tetapi sesuai dengan PKPU yang ada penentuan Nama Dapil harus disesuaikan dengan memutar mengikuti arah Jarum jam dengan melihat Peta yang ada.
Seperti halnya, Dapil Satu tetap berada di Ibukota, Dapil Dua kearah Bukit Kemuning dan Dapil Tiga kearah Sungkai serta Dapil 4 kearah Abung timur dan Blambangan Pagar.
Sementara didalam Rancangan Ketiga ada Penambahan Dapil menjadi Tujuh Dapil dengan konsep yang baru, namun tidak merubah jumlah kursi dari 45 jumlah kursi yang ada.
Kendati demikian, KPU Lampung Utara hanya sifatnya merancang konsep dan belum bisa diputuskan karena masih diuji Publik, dan KPU Lampung Utara akan mengundang pihak Partai Politik (Parpol) yang ada di Lampung Utara.
"Karena KPU Lampung Utara hanya sebatas mengusulkan rancangan terkait penataan Dapil selebihnya tetap wewenang KPU Provinsi yang mengusulkannya ke KPU Republik Indonesia," jelas Yudhi Saputra.
Berita Lainnya
Alhamdulillah, Index SPBE Riau Naik Jadi Baik
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Gema Muharram 1447 H, Dukung Pelestarian Tradisi Religi
Sekda pimpin Rapat Persiapan Kunker Pangdam I/BB di Indragiri Hulu
Gubri Segera Usulkan Dumai dan Bengkalis PSBB ke Kemenkes
Hebat! Gubri Wahid Jemput Anggaran Hingga ke Kementerian, DPR RI Angkat Jempol
Kemensos RI, Bebaskan Pemda Tentukan Penerima Bansos dari APBD
PDP Covid-19 dari Talang Muandau Bengkalis Dinyatakan Sembuh
Bupati Inhu Hadiri RUPST PT. Bukit Asam
Rumah Singgah Korban KDRT di Kepri Diresmikan
Kabag Umum, Khairil Mengaku Lupa Anggaran Pengadaan 3 Unit Damkar
Gubernur Ansar Beraudiensi dengan Pimpinan PT PLN Bright Batam
Gubernur Kepri, Bupati Karimun dan Dirjen Hubud Teken PKS Pengembangan Bandara RHA Karimun