Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
KPU Lampura Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD 2024
BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Lampung Utara (Lampura) menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilu tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Graha Wisata, Jalan raya Lintas Sumatra no 9 Desa Candimas Kecamatan Abung selatan Kabupaten setempat, Rabu (14/12/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Komisioner KPU Lampung Utara, Tedi Yunada,SH, Mad Akhir, S.Pd, Yudhi Saputra, SPd, Yansen Atik, SE MSi, Para Akademisi, Tokoh masyarakat, Ketua Ormas, Ketua Organisasi Kewartawanan, Para Camat dan Insan Pers.
Ketua KPU Lampung Utara yang disampaikan melalui Yudhi Saputra, SPd menerangkan, dalam kegiatan uji Publik ini kita membahas terkait ada tiga rancangan tentang Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Lampung Utara pada Pemilu tahun 2024.
"Ada tiga rancangan yang membahas soal Dapil namun sebelumnya telah kita umumkan pada 23 November 2022 kemarin, dan KPU Lampung Utara juga telah membuka ruang terkait tanggapan dan masukan dari masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Yudhi Saputra, menjelaskan, ddalam tiga rancangan yang mengatur tentang Dapil, seperti Dapil Satu masih tetap dengan eksistennya dengan komposisi Kecamatan, tidak ada Perubahan dan masih tetap dengan 4 Dapil.
Berikutnya didalam Rancangan Kedua masih tetap sama, namun ada Perubahan nama Dapil, akan tetapi sesuai dengan PKPU yang ada penentuan Nama Dapil harus disesuaikan dengan memutar mengikuti arah Jarum jam dengan melihat Peta yang ada.
Seperti halnya, Dapil Satu tetap berada di Ibukota, Dapil Dua kearah Bukit Kemuning dan Dapil Tiga kearah Sungkai serta Dapil 4 kearah Abung timur dan Blambangan Pagar.
Sementara didalam Rancangan Ketiga ada Penambahan Dapil menjadi Tujuh Dapil dengan konsep yang baru, namun tidak merubah jumlah kursi dari 45 jumlah kursi yang ada.
Kendati demikian, KPU Lampung Utara hanya sifatnya merancang konsep dan belum bisa diputuskan karena masih diuji Publik, dan KPU Lampung Utara akan mengundang pihak Partai Politik (Parpol) yang ada di Lampung Utara.
"Karena KPU Lampung Utara hanya sebatas mengusulkan rancangan terkait penataan Dapil selebihnya tetap wewenang KPU Provinsi yang mengusulkannya ke KPU Republik Indonesia," jelas Yudhi Saputra.

Berita Lainnya
Wajib Rapit Tes Antigen di Posko PPKM, Ini Kata Dewan Tanjungpinang
Pemprov Gelar Rapat Persiapan Sebelum Pemberlakuan PSBB se-Riau
Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Ketua I Tim Penggerak PKK Provinsi Riau Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Raya Annur
Bersama Tim BNPB, Pemkab Bintan Lakukan Kajian Resiko Bencana
Kasus Gizi Buruk di Reteh Inhil Belum Miliki Data, Tuntas Diurus Melalui Program Nasi Uduk
LKPj 2022 Gubernur Kepulauan Riau Dinilai Baik, DPRD Kepri Sampaikan Beberapa Rekomendasi
Ada Apa dengan Anggaran Riau? Cipayung Plus Minta RDP Bahas Defisit
Wabup Way Kanan Hadiri Musda serta Penandatanganan MoU BPOM MUI
Pemerintah Siapkan Hujan Buatan untuk Cegah Karhutla
Bupati HM Wardan Terima Penghargaan IGA 2020
Abdul Wahid: Pandangan Fraksi Jadi Koreksi Berharga dalam Tata Kelola APBD Riau