• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Polda Lampung Tuntaskan Kasus Tipikor Jl Prof Ir Sutami dan Berkas Dinyatakan Lengkap

Redaksi

Jumat, 30 Desember 2022 09:56:56 WIB Dibaca : 641 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung lakukan konferensi pers atas keberhasil ungkap tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami - Sribowono - Sp  Sribowono TA 2018-2019 di GSG Polda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (29/12/22).

Berdasarkan Dari 4 Laporan Polisi 

A. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-347/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.

B. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-348/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.

C. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-491/III/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 23 Maret 2021.

D.Laporan Polisi Nomor : Lp/A/2008/X/2021, Spkt/ Ditkrimsus/Polda Lampung, Tanggal 12 Oktober 2021. 

 

Dan berhasil diamankan 4 orang tersangka yakni BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri), HW (Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri), SHR (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal), RS (PPK Pengganti).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH MSi didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada tahun anggaran 2018 - 2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker pelaksanaan jalan nasional wilayah I Provinsi Lampung ada melaksanakan pengadaan barang / jasa pada pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Prof. Dr. Ir. Sutami - Sribawono - Sp. Sribawono (Pn) dengan nilai kontrak Sebesar Rp. 143.050.500.000,- kemudian Diadendum menjadi Rp. 147.533.500.000,- yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin juga menambahkan bahwa modus operandi mereka dengan mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak.

"Kami telah melakukan Riksa Saksi-saksi sebanyak 60 (enam puluh) orang saksi yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang dari pihak Balai Jalan Wil I Provinsi Lampung:  33 (tiga puluh tiga) orang dari pihak swasta, Riksa 4 (Empat) Orang Saksi Ahli (Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI), Geledah dan Sita Barang bukti, Cek Fisik Jalan Bersama Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung," kata Arie.

Dari ke 4 (empat) tersangka tersebut berkas Tindak Pidana Korupsi sudah  dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai koordinasi dengan kejaksaan tinggi Lampung tahap 2 yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada bulan januari 2023.ujar arie

Adapun Barang Bukti Yang Telah Berhasil Di Amankan :

A. Dokumen Kontrak Dan Dokumen Lainnya Yg Berkaitan Dgn Pekerjaan Tsb:

B. Central Processing Unit (Cpu)

C. Flash Disk

D. Laptop

E. Handphone (Hp)

F. Uang Tunai Sebesar Sepuluh Miliar Rupiah

G. Uang Tunai Sebesar Seratus Juta Rupiah.

Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Didapat Kerugian Negara Sebesar Rp. 29.216.412.096,83,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah). Dengan Total Uang Yang Diselamatkan Sebesar Rp. 17.293.646.468,- (Tujuh Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 2 Atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo pasal 56.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Sudirman Mantan Ketua KUD Bantah Peryataan Walman atas Surat perjanjian Kerja

Tesso Nilo Adalah Marwah Melayu, LAMR Serukan Penyelamatan Hutan Adat

Soal Mr Blitz, Ini Kata Pengamat Hukum

Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah di Pelalawan Hangus Terbakar

Refleksi 17 Tahun UNISI, Tokoh Agama Inhil Serukan Persatuan dan Kepedulian

Ratusan Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik di Pos Perbatasan Riau - Jambi

Warga Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Rubuhnya Parkiran Pasar KUD

Menelan Hingga 700 Juta Lebih, Pembangunan Balai Desa Pekonmon Pesibar Belum Juga Selesai

Usai Sholat Idul Adha, Warga Penuba Digegerkan dengan Penemuan Mayat

Angin Kencang Terjang Surau dan Rumah di Teluk Pinang Indragiri Hilir

Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu

Arogan! Pemobil di Pekanbaru Aniaya Pejalan Kaki Sambil Gendong Bayi, Netizen Geram

Terkini +INDEKS

Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!

21 Oktober 2026
Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
21 Oktober 2026
Selamat! Dua Mahasiswa UIR Raih Beasiswa Penuh dari Perusahaan Migas, Kuliah Gratis Hingga Lulus
21 Oktober 2026
Kabar Baik Petani! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.679/Kg
21 Oktober 2026
Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
21 Oktober 2026
HEBOH! Polda Riau Gerebek Gudang BBM Ilegal di Lipat Kain, Sempat Dihadang Warga
21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar, H. Herman Ajak Seluruh Kader Inhil Turun dan Bekerja untuk Rakyat
21 Oktober 2026
25 Finalis Bersaing Sengit! Nurhidayah Titip Misi Besar untuk Putra Putri Kuansing 2026
21 Oktober 2026
Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!
20 Oktober 2026
Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
  • 2 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 3 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 4 Fadli Zon Bawa Gagasan Besar untuk Riau, LAMR Siap Eksekusi Pengembangan Muara Takus
  • 5 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
  • 6 Rp350 Miliar DBH Inhu Terpangkas, Pembangunan Daerah Mulai Terdampak
  • 7 48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
  • 8 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media