• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Polda Lampung Tuntaskan Kasus Tipikor Jl Prof Ir Sutami dan Berkas Dinyatakan Lengkap

Redaksi

Jumat, 30 Desember 2022 09:56:56 WIB Dibaca : 601 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung lakukan konferensi pers atas keberhasil ungkap tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami - Sribowono - Sp  Sribowono TA 2018-2019 di GSG Polda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (29/12/22).

Berdasarkan Dari 4 Laporan Polisi 

A. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-347/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.

B. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-348/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.

C. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-491/III/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 23 Maret 2021.

D.Laporan Polisi Nomor : Lp/A/2008/X/2021, Spkt/ Ditkrimsus/Polda Lampung, Tanggal 12 Oktober 2021. 

 

Dan berhasil diamankan 4 orang tersangka yakni BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri), HW (Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri), SHR (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal), RS (PPK Pengganti).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH MSi didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada tahun anggaran 2018 - 2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker pelaksanaan jalan nasional wilayah I Provinsi Lampung ada melaksanakan pengadaan barang / jasa pada pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Prof. Dr. Ir. Sutami - Sribawono - Sp. Sribawono (Pn) dengan nilai kontrak Sebesar Rp. 143.050.500.000,- kemudian Diadendum menjadi Rp. 147.533.500.000,- yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin juga menambahkan bahwa modus operandi mereka dengan mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak.

"Kami telah melakukan Riksa Saksi-saksi sebanyak 60 (enam puluh) orang saksi yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang dari pihak Balai Jalan Wil I Provinsi Lampung:  33 (tiga puluh tiga) orang dari pihak swasta, Riksa 4 (Empat) Orang Saksi Ahli (Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI), Geledah dan Sita Barang bukti, Cek Fisik Jalan Bersama Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung," kata Arie.

Dari ke 4 (empat) tersangka tersebut berkas Tindak Pidana Korupsi sudah  dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai koordinasi dengan kejaksaan tinggi Lampung tahap 2 yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada bulan januari 2023.ujar arie

Adapun Barang Bukti Yang Telah Berhasil Di Amankan :

A. Dokumen Kontrak Dan Dokumen Lainnya Yg Berkaitan Dgn Pekerjaan Tsb:

B. Central Processing Unit (Cpu)

C. Flash Disk

D. Laptop

E. Handphone (Hp)

F. Uang Tunai Sebesar Sepuluh Miliar Rupiah

G. Uang Tunai Sebesar Seratus Juta Rupiah.

Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Didapat Kerugian Negara Sebesar Rp. 29.216.412.096,83,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah). Dengan Total Uang Yang Diselamatkan Sebesar Rp. 17.293.646.468,- (Tujuh Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 2 Atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo pasal 56.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Baru Akan Dipakai untuk Pesantren, Dua Gedung di Kelayang Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp150 Juta

Eks Kades Sungai Upih Serahkan Uang Rp 75 Juta ke Kejari Pelalawan

BMKG Cuaca Hari Ini :Riau Berpotensi Diguyur Hujan Seharian, Masyarakat Diminta Siaga

Tabrak Tiang Listrik di Teluk Kuantan Pengemudi Mobil Ayla Alami Luka Serius

Polsek Kuindra Ikuti Lomba Jalan Santai HUT KORPRI,PGRI,HGN dan Kesehatan

Tak Punya SIKM, 200 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk Depok

Proyek Lapas Anak Klas II Batam Dilaporkan ke Dirtipikor Polda Kepri Atas Dugaan Korupsi

Pria Paruh Baya di Pekanbaru Cabuli Remaja 15 Tahun hingga 6 Kali

Warga Riau Heboh Terkait Beredarnya Video dan Foto Dugaan Pernikahan Sesama Jenis

Antisipasi Sengketa Lahan, BPN Ukur Lahan PD Prasarana Rohil

Ditanya Soal Laporan Dugaan Korupsi TPP, Raut Wajah Rahma Langsung Memerah

Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Terkini +INDEKS

Kabar Baik! Proyek Jalan Viral "Sakaratul Maut" di Igal Segera Dikerjakan, Pemenang Sudah Ada

22 Juli 2026
Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman
22 Juli 2026
Tak Bisa Ditunda! Kadis PMD Inhil Desak Pemdes Alokasikan Dana Khusus Lawan AIDS, TBC dan Malaria
22 Juli 2026
DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam
22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 2 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 3 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 4 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 5 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 6 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 7 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 8 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media