• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhil

Dukung Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan, Dinas PMD Inhil Terapkan Aplikasi Siskuedes Online

Redaksi

Kamis, 05 Januari 2023 09:31:46 WIB Dibaca : 564 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masuk dalam 3 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang menggunakan Aplikasi Siskeudes Berbasis Online versi 2.0.5 pada tahun 2023.

Kebijakan tersebut diambil melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.149/I/HK-2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Penetapan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.

Dari surat keputusan itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Jafung Pengerak Swadaya Masyarakat dan Desa Sub Koordinator Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa berupaya melakukan Pengembangan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Of-line menjadi Aplikasi Siskeudes On-Line dari latar belakang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut Desa diberikan peluang untuk menentukan tata kelola Keuangan Desa secara Mandiri, menjalankan Pembangunan Desa dalam mensejahterahkan masyarakat.

Selain itu juga, UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengenai Desa sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 1 ayat 6 yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa merupakan semua kegiatan yang akan dilaksanakan dari Januari sampai dengan 31 Desember mulai dari Proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Begitu juga Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah merilis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Versi 2.0.5 berupa Database Access dan SQL Server TA 2023 yang sudah diserahkan kepada Kabupaten dan Kota untuk memenuhi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 Area Intervensi Tata Kelola Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir, dengan merancang berbagai aturan dalam pengelolaan keuangan Desa.

Kepala DPMD Inhil Budi Dwi Pamungkas melalui Jafung Penggerak Swadaya Masyarakat dan Desa Sub Koordinator Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi mengatakan, pihaknya mendapat tugas dan wewenang untuk mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan melakukan Pengembangan Aplikasi Siskeudes Of-line menjadi Aplikasi Siskeudes On-Line dengan nama Aplikasi Siskeudes SQL Server Inhil 2023.

"Dahulu, desa se-Kabupaten Indragiri Hilir hanya mengunakan Aplikasi Siskeudes Of-line dengan Aplikasi Siskeudes Ms Acces. Pada Bulan Desember 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa melakukan langkah-langkah perbaikan dengan mengembangkan Aplikasi Siskeudes berbasis on-line ke 197 Desa," ujarnya.

Upaya tersebut diwujudkan dengan melakukan Pembelian Software 1 unit Microsoft  SQL Standard Licence 1 Year  Academic di Pekanbaru, Intallasi Aplikasi SQL ke Server, pembuatan Usser dan Pasword SQL Server Inhil 2023 di Tingkat Desa dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa secara On-Line, pembuatan Usser dan Paswword SQL Server Inhil 2023 di Tingkat Kecamatan dalam melakukan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, penyerahan Database dan Aplikasi SQLServer : INHIL2023 ke 197 Desa dan penyerahan Database dan Aplikasi SQLServer : INHIL2023 ke 19 Kecamatan, serta melakukan uji coba Siskeudes On-line ke beberapa Desa dan memberikan petunjuk penggunaan Aplikasi Siskeudes SQL Server ke 197 Desa.

Dijelaskan Junaidi, Aplikasi Siskeudes SQL Server Inhil 2023 dapat membantu Desa dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa dan dapat membantu Camat dalam melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.

"Karenanya, dalam pengembangan Aplikasi Siskeudes On-line Inhil 2023 ini diharapkan dukungan dari Tim TAPD Kabupaten Indragiri Hilir dalam support Anggaran," tambahnya.

Lebih lanjut diungkapkan Junaidi, Aplikasi Siskeudes Online Inhil 2023 juga mempermudah Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Sekretaris Desa sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), Kaur Keuangan sebagai Bendahara dalam melakukan Penertiban Administrasi Desa yang sesuai dengan Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Pengelolaan Keuangan Desa meliputi Proses Tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan; dan Pertanggungjawaban.

Dari 5 tahapan ini, katanya lagi, harus diperhatikan pelaksanaannya, karena merupakan bagian penting dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Sebagai dukungan serius terhadap pengelolaan Keuangan Desa ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menerbitkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mendukung dan memastikan agar Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

"Seluruh pihak harus bersinergi dan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan begitu tidak ada lagi Desa yang bermasalah dengan Hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir ini," terangnya.

Apalagi, Aplikasi Siskeudes On-line Inhil 2023 ini sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan, karena merupakan Aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan BPK.

"Saya juga bertitip pesan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Sekretaris Desa selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa agar tepat dalam perencanaan. Artinya apa yang direncanakan terhadap tahapan Penyusunan RPJMDesa dan tahapan Penyusunan RKPDesa sesuai dengan tahapannya, sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang direalisasikan dan sesuai petunjuk barang dan jasa di Desa, Penatausahaannya sesuai dengan mencatat setiap Penerimaan dan Pengeluaran dalam buku kas umum dan ditutup setiap akhir bulan dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya," tutur Junaidi.

Yang tidak kalah penting, lanjutnya, Pelaporannya harus sesuai dengan Laporan Semester, yang terdiri dari Laporan Pelaksanaan APB Desa, Laporan Realisasi Kegiatan, Pertanggungjawabannya sesuai dengan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang terdiri dari Laporan Realisasi APB Desa, Catatan atas Laporan Keuangan dan Laporan Realisasi Kegiatan.

"Melalui pengembangan Aplikasi Siskeudes Of-line menjadi Aplikasi Siskeudes On-Line ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Keungan Desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Pemerintah Desa. Selanjutnya, menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga dapat mempermudah Desa dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," imbuhnya.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Paripurna Istimewa HUT Rohul ke 22, Bupati Sukiman Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Rohul

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah pada 4 Juni 2025

Johansyah: Tak Benar SG dan Keluarga Diisolasi di RSUD Bengkalis Akibat Covid-19

Launching Layanan Online Simpel Dukcapil, Kasmarni, Untuk Memberi Kemudahan Kepada Masyarakat

Gubernur Ansar Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Kepri

Jubir Tanggap Covid-19 Rohil: Protokol Kesehatan Menerapkan Kehidupan Bermasyarakat

Gubernur Ansar Tinjau Langsung Pelaksanaan Baksos Operasi Katarak Gratis

Wakil Ketua PKK Lampura Devriyana Marda Ardian Kunjungi Naura Nur Afifah Balita Penderita Leukimia

Sekdaprov Adi Buka Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Dampak Covid-19, Pajak Hotel dan Restoran di Pekanbaru Merosot hingga 75 Persen

New Normal, Protokol Kesehatan Harus Diperketat

Enam Peserta Calon Sekdaprov Riau Banyak Ditanya Soal Anggaran dan Pengawasan

Terkini +INDEKS

Mahasiswa Asing Ikut Wisuda, UIR Perluas Jejak Global di Asia dan Afrika

18 Juni 2025
Era Digital Bikin Anak Dekat ke Dunia, Jauh dari Rumah: PKK Riau Bergerak
18 Juni 2025
Kloter BTH-06: 444 Jamaah Haji Riau Tiba, 1 Wafat, 11 Rombongan Sukses Jalani Rukun
18 Juni 2025
Gubri Abdul Wahid Temui Massa Penolak Relokasi dari TNTN, Janji Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
18 Juni 2025
Terekam Tato di CCTV, Pelaku Pencurian Rp 30 Juta Ditangkap Polsek Kemuning
18 Juni 2025
Green Policing di Sekolah: Polisi Ajarkan Etika Jalan Raya dan Peduli Alam Sejak Dini
18 Juni 2025
Harganas 2025, TP PKK Riau Genjot Edukasi Ibu Rumah Tangga Demi Generasi Emas
18 Juni 2025
Tiga Nama Calon Sekdaprov Riau Masuki Tahap Akhir, Segera Diusulkan ke Presiden
18 Juni 2025
Kampus Berkarakter Melayu: Abdurrab Diganjar Pujian Gubri atas Peran Budaya dan Etika
18 Juni 2025
Polisi Sahabat Ulama! Ini Pesan Ketua MUI Inhil di Hari Bhayangkara ke 79
18 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Area Perkotaan
  • 2 Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
  • 3 Prestasi Membanggakan! MAN 1 Kuansing Bawa Pulang Juara Umum LETIN 2025
  • 4 Besok Ada Demo! ASN Riau Diminta Tak Pakai Mobil ke Kantor
  • 5 Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
  • 6 Bahas RPJMD Riau 2025 - 2029, Gubri Abdul Wahid Optimis Bangun Daerah
  • 7 10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
  • 8 5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media