• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional

Diduga Rugikan Negara 22.7 Triliun BT Divonis Nihil, Jaksa Penuntut Langsung Banding

Redaksi

Minggu, 15 Januari 2023 03:11:55 WIB Dibaca : 310 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding atas kasus tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pelaku tersangka, Benny Tjokrosaputro.

Upaya banding ditempuh lantaran Komisaris PT Hanson Internasional itu diduga merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun yang divonis pidana nihil alias tidak bersalah.

Dalam putusannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, menyatakan Benny bersama dengan Adam Damiri, Sony Widjaya dan kawan-kawan divonis bersalah dalam dakwaan kesatu Primair dan terbukti merugikan Negara sebesar Rp22,7 Triliun.

“Namun Benny Tjokrosaputro dijatuhi pidana nihil menjadi polemik dan kontroversi, sehingga Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (14/1).

Sumedana lebih lanjut menyampaikan sedikitnya 3 (tiga) poin alasan dilakukannya upaya hukum banding, yakni putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya).

“Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana,” jelasnya.

Dikatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” urainya.  

Ia menegaskan, proses hukum atas nama Benny dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

“Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” paparnya.

Lebih jauh dalam kesempatan di berbagai media, beberapa elemen akademi dan praktisi sependapat bahwa putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan diatasnya yakni banding. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum yakni, putusan yang merugikan lebih dari Rp40 Triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri. 

“Ini tidak saja merugikan kerugian Negara, tetapi merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga keamanan Negara. Ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, disamping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah,” bebernya.

Selanjutnya, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak Terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum.

Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero). Padahal BENNY TJOKROSAPUTRO juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp 40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung sangat tidak adil.


 Editor : AH/JJ


Berita Lainnya

Mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan Tutup Usia saat Jalani Masa Hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru

Ditanya Soal Laporan Dugaan Korupsi TPP, Raut Wajah Rahma Langsung Memerah

Ditemukan Dalam Karung, Kartini Tewas di Bunuh Suami dan Dua Anaknya

Relawan Kemanusian Covid-19, Sayangkan Sikap Istri Pejabat Kateman yang Enggan Diperiksa Terkait Pencegahan Virus Corona

Kinerja Dinilai Buruk, Pejabat DMPTSP Kepri Dilaporkan ke Ombudsman RI

Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Ajak Sukseskan Pemilu Damai

Ratusan Warga nyaris Bentrok dengan Puluhan Pekerja PT.SS Inhu

Jalur 2 Stadion Digenangi Air yang Bau Hingga Aspal Berlumut dan Licin

Setelah Viral di Sosmed, Camat Tembilahan Hulu akui Salah 'Bikin Acara Ditengah Pandemi Corona'

Tengkorak Manusia Ditemukan Warga, Polisi Usut Peyebab Kematian Korban

Arjun: Anak Kandung H Permata, Benar, Bapak Meninggal Ditembak di Perairan Tembilahan

2 Rumah Warga di Desa Pebenaan Hangus Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp250 Juta

Terkini +INDEKS

Festival Literasi dan Perpisahan KKN Tematik UNRI Meriahkan Batu Hampar

31 Juli 2025
1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
31 Juli 2025
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 101 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Bandara Pekanbaru
31 Juli 2025
Satu Hari di Tepian Narosa: Gubernur Wahid Naik Jalur Bareng Rayyan 'Aura Farming'
31 Juli 2025
500 Juta Lenyap Seketika! 2 Pabrik di Inhil Jadi Arang
31 Juli 2025
BRK Syariah Buka Seleksi Calon Pimpinan, Empat Posisi Strategis Dibuka
31 Juli 2025
Angga Candra Rilis Lagu 'Pendengar Cerita' Persembahan untuk Mereka yang Tak Pernah Jadi Pilihan Hati
31 Juli 2025
Bersama Kapolda dan Danrem, Gubernur Wahid Komandoi Aksi Penjaga Lingkungan
31 Juli 2025
Langkah Bijak Warga Pelalawan, Serahkan 3.000 Hektare Kebun Sawit TNTN untuk Pemulihan Lingkungan
31 Juli 2025
Bukan Hanya Memerintah Tapi Berbuat, Kapolres dan Dandim Turun Langsung Padamkan Api
31 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
  • 2 Satu Hari di Tepian Narosa: Gubernur Wahid Naik Jalur Bareng Rayyan 'Aura Farming'
  • 3 500 Juta Lenyap Seketika! 2 Pabrik di Inhil Jadi Arang
  • 4 BRK Syariah Buka Seleksi Calon Pimpinan, Empat Posisi Strategis Dibuka
  • 5 Angga Candra Rilis Lagu 'Pendengar Cerita' Persembahan untuk Mereka yang Tak Pernah Jadi Pilihan Hati
  • 6 Bersama Kapolda dan Danrem, Gubernur Wahid Komandoi Aksi Penjaga Lingkungan
  • 7 Langkah Bijak Warga Pelalawan, Serahkan 3.000 Hektare Kebun Sawit TNTN untuk Pemulihan Lingkungan
  • 8 Bukan Hanya Memerintah Tapi Berbuat, Kapolres dan Dandim Turun Langsung Padamkan Api
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media