Ditanya Soal Laporan Dugaan Korupsi TPP, Raut Wajah Rahma Langsung Memerah
BUALBUAL.com - Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma bungkam ketika awak media ini berusaha menanyakan perihal laporan masyarakat terhadap dirinya Selaku Walikota Tanjungpinang dan Endang Abdullah selaku Wakil Walikota yang diduga ikut menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kota Tanjungpinang (Pemko Tanjungpinang). Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Raut wajahnya mendadak berubah menjadi datar dan memerah.
“Ijin Bu, yang masalah laporan di Kejati kemaren bagaimana bu? ,” tanya awak media ini, meresmikan pos keamanan lingkungan (kamling), Minggu, (17/10), di Wilayah Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Rahma terus berjalan menuju mobilnya dengan cepat tanpa berbicara sepatah katapun.
Sebelumnya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang (JPKP Tanjungpinang) melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang bersama Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rabu kemarin, ( 14/10). Dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan JPKP ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Dalam laporan tersebut Ketua JPKP Tanjungpinang menduga Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi menyalahi aturan dan bisa terindikasi melanggar UU tindak pidana korupsi terkait dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Pemko Tanjungpinang. Tambahan penghasilan pegawai merupakan penerimaan yang diberikan kepada pegawai selain gaji pokok. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) adalah pemberian imbalan jasa terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan penilaian kinerja mereka.
“Saya Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelas Adiya Prama Rivaldi.
Selanjutnya Adiya selaku pelapor juga menceritakan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang diduga telah memperkaya diri sendiri dan diduga hanya menguntungkan sebelah pihak saja sehingga kami sebagai masyarakat melaporkan hal tersebut
“Diduga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang telah menguntungkan dan memperkaya dirinya sendiri sehingga telah merugikan Keuangan Negara. Kurang lebih mulai Januari Tahun 2020 sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan dana yang telah di alokasikan sesuai data yang kami terima walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di Bulan Oktober Tahun 2021 Perkiraan Alokasi Dana mencapai 3,9 Milyar rupiah,” tambahnya.

Berita Lainnya
Adu Tabrak di Pangkalan Lesung Pelalawan, Gran Max Vs Truk Hino, 1 Orang Tewas
Akibat Abrasi Pantai, 10 Rumah di Kelurahan Seberang Tembilahan Rusak Terseret Arus
Nyaris Petaka! Speedboat Tabrak Pompong di Sungai Indragiri, Pompong Karam
Relawan Pantau Soroti Dugaan Money Politic di Kabupaten Pelalawan
Begini Penjelasan PT HK Terkait Beredar Video Begal di Tol Pekanbaru-Dumai
Seorang Penjaga Malam Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bengkel Alat Berat di Kijang Kota
Panggung Kehormatan MTQ Riau di Kuansing Nyaris Roboh, Tamu Polda Sampai Tak Berani Duduk!
Kadiskes Inhil Bikin Surat Mengundurkan diri, dr. Afrizal Darmawan: Panek di awak kayo di urang
4 Orang Jadi Korban, Polisi Selidiki Penyebab Pabrik Pelebur Baja di Kampar Meledak
Sejumlah Ruas Jalan di Kota Tembilahan Tergenang Air Akibat Hujan Deras
Terungkap! Begini Kronologi Pekerja Diseret Harimau Sumatera hingga Lolos dari Maut
Personel Kuindra Gencar Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai