Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi
BUALBUAL.com - Pakar hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya mengaku terkejut terkait tuntutan yang diberikan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya bahkan menyesalkan hubungan Kejaksaan dan Lembaga Peduli Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.
“Terus terang Saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” kata Firman dalam sesi wawancara yang dilakukan Kompas TV, Jumat (23/1).
Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, ia mengatakan hal itu membawa kerugian dalam penengakan hukum di Indonesia.
“Hal ini membuat posisi Justice Collaborator menjadi posisi yang tidak menguntungkan dalam sistm penengakan hukum di Indonesia,” bebernya.
Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) dari sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi dapat memudahkan sebuah pengungkapan kasus.
Sayangnya, kata dia, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.
“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda pidana umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.
Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Berita Lainnya
Keharmonisan Bupati Bengkalis dan Forkopimda Akrab, Rayakan Puncak HUT Bhayangkara ke VXXVII
Pemprov Kepri Gesa Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Gubri Sebut Jadi Zona Hijau Harus Ada Upaya Maksimal Semua Pihak Lakukan Protrokol Kesehatan
Anggaran Festival Pacu Jalur 2026 Masih Tekor Rp5,4 Miliar, Pemkab Kuansing Gandeng Puluhan Perusahaan
Bangkitkan Nilai Melayu, PMRI Gelar Seminar Nasional Gaet Muda Mudi Riau
BMKG Keluarkan Peringatan! Sebagian Besar Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
Wawako Tanjungpinang Tinjau Masyarakat Gang Natuna yang Terdampak Mobilisasi Alat Berat
Bupati Kuansing: Pacu Jalur Perdana di Lubuk Terentang Dukung UMKM
Walikota Tanjungpinang Lisdarmansyah Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan RI
Pemkab Inhil Apresiasi Kelulusan Siswa MTsN 2, Dorong Generasi Raih Masa Depan Gemilang
Riau Naik Kelas! Kemendikdasmen Siap Bangun Dua Sekolah Nasional Terintegrasi di Pekanbaru dan Inhil
Sekda Adi Hadiri Rapat Forum Penataan Ruang Bersama PT Timah