Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi

BUALBUAL.com - Pakar hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya mengaku terkejut terkait tuntutan yang diberikan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya bahkan menyesalkan hubungan Kejaksaan dan Lembaga Peduli Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.
“Terus terang Saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” kata Firman dalam sesi wawancara yang dilakukan Kompas TV, Jumat (23/1).
Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, ia mengatakan hal itu membawa kerugian dalam penengakan hukum di Indonesia.
“Hal ini membuat posisi Justice Collaborator menjadi posisi yang tidak menguntungkan dalam sistm penengakan hukum di Indonesia,” bebernya.
Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) dari sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi dapat memudahkan sebuah pengungkapan kasus.
Sayangnya, kata dia, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.
“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda pidana umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.
Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
Gubri Syamsuar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan 2022, Pengadilan Tinggi Riau Diharap Sebagai Penyemangat Tingkatkan Kinerja
LVRI Pusat Apresiasi Gubri Edy Nasution Akan Ciptakan Generasi TNI Penghafal Al-Quran
Diskes Pemprov Riau Imbau Masyarakat Tenang dan Ikuti Imbauan Pemerintah
Syahrial Abdi Akan Dilantik Jadi Sekdaprov Riau Definitif Jumat Malam
Gubri Abdul Wahid Pastikan Pembangunan Dua Jembatan Ambruk di Meranti Tahun 2026
Bupati Bengkalis Hadiri HUT Ke-80 TNI, Sampaikan Apresiasi atas Loyalitas dan Dedikasi TNI
Bupati Pelalawan H Zukri Misran Hadiri Peletakan Tiang Pancang Pertama Pembangunan Jembatan Tambak-Sotol
Diapresiasi Gubri Syamsuar, Sri Mulyani Berdecak Bangga
Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat Agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya
Sekdaprov Riau Pimpin Rapat Lanjutan Persiapan Rakorgub se-Sumatera 2022
Wabup Inhil Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Umum Fraksi
Dilantik Kajati Riau, Pri Wijeksono Resmi Menjabat Sebagai Kajari Rohul