Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi
BUALBUAL.com - Pakar hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya mengaku terkejut terkait tuntutan yang diberikan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya bahkan menyesalkan hubungan Kejaksaan dan Lembaga Peduli Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.
“Terus terang Saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” kata Firman dalam sesi wawancara yang dilakukan Kompas TV, Jumat (23/1).
Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, ia mengatakan hal itu membawa kerugian dalam penengakan hukum di Indonesia.
“Hal ini membuat posisi Justice Collaborator menjadi posisi yang tidak menguntungkan dalam sistm penengakan hukum di Indonesia,” bebernya.
Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) dari sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi dapat memudahkan sebuah pengungkapan kasus.
Sayangnya, kata dia, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.
“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda pidana umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.
Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
Putra-Putri Terbaik se-Provinsi Kepri Siap Kibarkan Bendera Pusaka
Dibuka Wabup H Syamsuddin Uti, Pelatihan Membuat Udang Amplang Bagi Perempuan di Hadiri Ketua TP PKK Hj Zulaikhah Wardan
Pemkab Bengkalis Dorong UNRI Berperan Serta Majukan Pendidikan Di Negeri Junjungan
Kasat Satpol PP Sambangi KCB BRI Kotabumi Guna Patuhi Prokes Razia Yustisi
Gesa Reformasi Birokrasi Dengan SDM Yang Kompeten, Pemprov Kepri Lalukan Standardisasi Uji Kompetensi Jabatan
Gesa Infrastruktur Wilayah Perbatasan, Bintan Bakal Punya SID Pengaman Pantai
Dishub Kerahkan 62 Personil pada MTQ Tingkat Kabupaten Inhu
Gubernur Ansar Lepas Jalan Santai Reuni Alumni SMAN 2 Tanjungpinang
Sorgum Jadi Andalan, Lomba Cipta Menu B2SA Lahirkan Kuliner Baru
Bupati HM Wardan Promosikan Produk UMKM Olahan dari Buah Kelapa
Inhu Masuk Level Dua, Kasus Aktif Covid-19 Sebanyak 13 Orang
Bentuk Imunitas Kolektif, 4.784 Pelajar SLTP dan SLTA se-Batam Divaksin