Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi
BUALBUAL.com - Pakar hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya mengaku terkejut terkait tuntutan yang diberikan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya bahkan menyesalkan hubungan Kejaksaan dan Lembaga Peduli Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.
“Terus terang Saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” kata Firman dalam sesi wawancara yang dilakukan Kompas TV, Jumat (23/1).
Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, ia mengatakan hal itu membawa kerugian dalam penengakan hukum di Indonesia.
“Hal ini membuat posisi Justice Collaborator menjadi posisi yang tidak menguntungkan dalam sistm penengakan hukum di Indonesia,” bebernya.
Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) dari sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi dapat memudahkan sebuah pengungkapan kasus.
Sayangnya, kata dia, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.
“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda pidana umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.
Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Berita Lainnya
Kabar Duka, Satu Dokter di Riau Meninggal Dunia
Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
Persiapkan Diri, Pemerintahan Kembali Membuka Rekrutmen ASN Tahun 2023
Jangan Terlena Meski Hari Ini Riau Nihil Positif Covid-19
Kuota Gas untuk Elektrifikasi Riau Masih Stabil
Soft Skill Multi Bahasa Santri Madani, Roby Katakan Ini Berkah Bagi Bintan
Tingkatkan Motivasi UMKM, Disperindag Bengkalis Gelar AMT
Pantau Pesta Demokrasi 2024, Bupati Kasmarni Tinjau 12 TPS
Bupati Inhil Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan RSUD Tembilahan
Pj Sekda Kepri Buka Latsar CPNS Tahun 2021
Bhabinkamtibmas desa Sungai Bela Hadiri Musrenbangdes dan Rembuk Stunting
Presiden Jokowi Perintahkan KemenPAN RB Bereskan Masalah Karyawan Honorer