Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi

BUALBUAL.com - Pakar hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya mengaku terkejut terkait tuntutan yang diberikan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya bahkan menyesalkan hubungan Kejaksaan dan Lembaga Peduli Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.
“Terus terang Saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” kata Firman dalam sesi wawancara yang dilakukan Kompas TV, Jumat (23/1).
Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, ia mengatakan hal itu membawa kerugian dalam penengakan hukum di Indonesia.
“Hal ini membuat posisi Justice Collaborator menjadi posisi yang tidak menguntungkan dalam sistm penengakan hukum di Indonesia,” bebernya.
Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) dari sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi dapat memudahkan sebuah pengungkapan kasus.
Sayangnya, kata dia, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.
“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda pidana umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.
Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
Ketua Tim Gugus Covid-19 Bakal Ratas bersama Bupati dan Wali Kota soal Penerapan PSBB
Inilah Rute Kenderaan Laut dan Darat yang Diizinkan Pemerintah Inhil Terkait Larangan Mudik
Dua Kali Kenaikan, Dampak Nyata Kinerja PJ Bupati Herman Peduli Harga Petani Kelapa Inhil
Pemkab Inhil Serahkan 4500 Sertifikat Tanah
Bupati Lampura Menyambut Baik Kegiatan TMMD ke-111 Kodim 0412-LU
Alhamdulillah, 8 Kabupaten di Riau Sudah Tidak Terdapat Pasien Covid-19
Momen Langka, Bupati Inhu Hadiri Reses Anggota DPRD Riau Dodi Nefeldi
Camat Rusdy Resmi Buka MTQ Tingkat Desa Boncah Mahang, Kecamatan Batsol
Bupati HM Wardan Menjadi Narasumber dalam Diskusi Online Sawit Watch
Sebanyak 46 Orang Pelaku Usaha Perikanan Bintan Menerima Bimtek Pelatihan
Bertemu Insan Kreatif, Gubri Syamsuar Endorse Produk Usaha Warga Inhil
Bupati HM Wardan Sambut Kunjungan BNNP Riau, BNNK Inhil Akan Dibentuk