Polisi Himbau Warga Manfaatkan 7 Berkah Pajak Daerah Riau
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.
Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai besok, 1 Februari hingga 31 Mei.
"Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari-31 Mei," kata Donni Eka, Selasa (31/1/2023).
Donni menyebut ada tujuh program yang akan diberlakukan. Lima di antaranya adalah penghapusan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor.
"Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama," kata Donni.
Berikut adalah program 7 Berkah Pajak Daerah yang diberlakukan mulai 1 Februari 2023.
1. Bebas Denda Pajak Ranmor
2.Bebas BBNKB II.
3.Bebas denda BBNKB II
4. Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang
5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke - 5 dst
6. Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022
7. Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor (kendaraan bermotor)menjadi 2 persen.
Untuk itu pihak kepolisian menghimbau kepada warga agar bisa memanfaatkan penghapusan denda tersebut.
Berita Lainnya
Simulasi Lomba Sispam, Polres Tulang Bawang Barat Tampilkan yang Terbaik
Dan SSK TMMD ke-112 Kodim 1002/HST Secara Kontinyu Cek Semua Sasaran
Hari Pahlawan, Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga
Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab Dua Kasat dan Satu Kapolsek
Ratusan Mayarakat Cirebon Ikuti Run Fun Night bersama Danrem 063/Sunan Gunung Jati
Satlantas Polres Tubaba Berikan Himbauan kepada Masyarakat untuk Taat Bayar Pajak Kendaraan
Penandatanganan Deklarasi Damai dan Fakta Integritas Jelang Pilkada di Kepri
22 Prajurit TNI Kodim 0619/Purwakarta Naik Pangkat
Buat SIM dan SKCK di Polres Inhil Wajib Ada Bukti Telah Divaksin
Kapolres Inhil bersama Forkopimda Panen Madu Lebah di Desa Teluk Kabung
Waktu Istirahat, Satgas TMMD Luangkan Waktu Komsos dengan Supir Angkutan Material
Kapolres Bintan Tinjau Langsung Pembangunan Rumah Bantuan dari Kapolda Kepri