Wacana Pembentukan Kabupaten Baru, Komisi I DPRD Riau: Jangan Sekadar Euforia

BUALBUAL.com - Isu pemekaran kabupaten di Provinsi Riau sudah lama merebak. Sejumlah wilayah yang masuk radar untuk pemekaran seperti Kampar Kiri, Rokan Darussallam, dan Tapung termasuk beberapa wilayah pesisir.
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan usulan pemekaran itu sah-sah saja. Bahkan ia menyebut sejumlah daerah lain pun ikut serta ingin memekarkan wilayah.
"Sah-sah saja, sudah banyak yang mengantre. Bahkan Pekanbaru pun mau dimekarkan. Sudah cukup katanya," kata Mardianto, Selasa (31/1/2023).
Meski begitu, Ia mengingatkan, pemekaran wilayah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kata dia, dibutuhkan feasibility study atau study kelayakan untuk memastikan road map pembangunan kabupaten baru tersebut.
"Untuk melakukan pemekaran jangan sekadar euforia. Nanti dimekarkan ternyata tak mampu di kemudian hari. Kajiannya harus sangat elok," ungkapnya.
Feasibility study itu mencakup kajian ekonomi dan sosial baik untuk kota yang akan dimekarkan dan yang akan ditinggalkan. Ia mencontohkan, cukup atau tidak penghasilan suatu daerah untuk masyarakatnya.
"Cukup tidak PAD-nya, cukup tidak rakyatnya, cukup tidak ruang wilayahnya. Lalu yang ditinggalkan makin hancur atau semakin bagus," tambahnya.
Ia menyebut Proyeksi untuk menghidupkan kabupaten baru ini harus bisa dilihat di naskah akademik, kalau tidak bisa tidak bisa dipaksakan. Diketahui dalam ketentuan Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan.
Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan. Batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut. Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.
Persyaratan Administratif untuk pemekaran kabupaten/kota, pengusulannya harus melalui tiga tahap: 1) Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; 2) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota Daerah induk; dan 3) Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Berita Lainnya
Bupati Pelalawan H Zukri Misran Hadiri Peletakan Tiang Pancang Pertama Pembangunan Jembatan Tambak-Sotol
BKB Mutiara Kasih Kampar Raih Juara Nasional, Bukti Musrenbang Bisa Cetak Prestasi
Bupati Inhil Buka Bakti Sosial IBI Sempena HKN ke-58
Sebanyak 9 Unit Sepeda Motor Dihibahkan Pemkab kepada Polres Inhil
Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran
Pimpinan Delegasi Indonesia Ansar Ahmad Dorong Peningkatan Peran Pemerintah Daerah Dalam IMT-GT
Bangga, Gubri Berjumpa Syekh Ariful Bahri dan Mahasiswa Riau di Madinah
Mini Sport Center Desa Cikopo Diapresiasi Kementrian PUPR
Gubernur Kepri Diminta Fokus Benahi Legalitas Labuh Jangkar
Terjadi Penambahan 34 Pasien Kasus PDP
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
Gubernur Ansar Ajak Kawanua Bersama-sama Membangun Kepri