Wacana Pembentukan Kabupaten Baru, Komisi I DPRD Riau: Jangan Sekadar Euforia

BUALBUAL.com - Isu pemekaran kabupaten di Provinsi Riau sudah lama merebak. Sejumlah wilayah yang masuk radar untuk pemekaran seperti Kampar Kiri, Rokan Darussallam, dan Tapung termasuk beberapa wilayah pesisir.
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan usulan pemekaran itu sah-sah saja. Bahkan ia menyebut sejumlah daerah lain pun ikut serta ingin memekarkan wilayah.
"Sah-sah saja, sudah banyak yang mengantre. Bahkan Pekanbaru pun mau dimekarkan. Sudah cukup katanya," kata Mardianto, Selasa (31/1/2023).
Meski begitu, Ia mengingatkan, pemekaran wilayah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kata dia, dibutuhkan feasibility study atau study kelayakan untuk memastikan road map pembangunan kabupaten baru tersebut.
"Untuk melakukan pemekaran jangan sekadar euforia. Nanti dimekarkan ternyata tak mampu di kemudian hari. Kajiannya harus sangat elok," ungkapnya.
Feasibility study itu mencakup kajian ekonomi dan sosial baik untuk kota yang akan dimekarkan dan yang akan ditinggalkan. Ia mencontohkan, cukup atau tidak penghasilan suatu daerah untuk masyarakatnya.
"Cukup tidak PAD-nya, cukup tidak rakyatnya, cukup tidak ruang wilayahnya. Lalu yang ditinggalkan makin hancur atau semakin bagus," tambahnya.
Ia menyebut Proyeksi untuk menghidupkan kabupaten baru ini harus bisa dilihat di naskah akademik, kalau tidak bisa tidak bisa dipaksakan. Diketahui dalam ketentuan Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan.
Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan. Batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut. Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.
Persyaratan Administratif untuk pemekaran kabupaten/kota, pengusulannya harus melalui tiga tahap: 1) Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; 2) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota Daerah induk; dan 3) Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Berita Lainnya
Bawaslu Inhil Sosialisasikan Produk Hukum Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu
Kasmarni Dan Bagus Santoso Silaturahmi Ke Forkopimda Dan Instansi Vertikal
Untuk Kenyamanan Jemaah, PPIH Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus
Begini Pesan Kadispora Riau, Buka Turnamen Futsal Hasanah Cup 2023
Sambut Jemaah Haji Asal Bengkalis dan Dumai, Ini yang Disampaikan Kakanwil Kemenag Riau
Wujudkan Pekanbaru Bebas Jalan Berlubang 2022, UPT Wilayah 1 Dinas PUPR PKPP Riau: Butuh Dukungan Peralatan
Edy Natar Ajak Kepala Daerah se-Riau Kembali Terapkan Protokol Kesehatan
Pomal Lantamal IV Tanjungpinang Gelar Operasi Gaktib 'Waspada Wira Pari'
Gubernur Ansar: Terus Perkuat Ekonomi Desa - desa di Kepri
Camat Mandau Riki Rihardi, Dampingi Dandim Bengkalis, Salurkan BLT Minyak Goreng oleh TNI di Kecamatan Mandau
Terhadap LKPJ 2024, Bupati Bengkalis Dengarkan Pandangan Umum Fraksi dan Beri Jawaban
Pemerintah Usul Biaya Haji Rp105 Juta, DPD: Pelayanan Jemaah Harus Diperbaiki Dahulu