• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025

  • Home
  • Sosial
  • Nasional

Perppu Cipta Kerja Wajib Batal, Ekonomi Global Sudah Mulai Membaik

Redaksi

Rabu, 01 Februari 2023 12:38:34 WIB Dibaca : 329 Kali
Cetak
Anthony Budiawan/Net


BUALBUAL.com - PRESIDEN Jokowi mengeluarkan Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang lalu. Perppu ini terindikasi melanggar konstitusi.

Bahkan beberapa ahli tata negara menyatakan lebih tegas. Perppu melanggar konstitusi! Dan, karena itu, presiden bisa diberhentikan?!

Ada beberapa alasan bahwa Perppu Cipta Kerja melanggar konstitusi.

Pertama, Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga inkonstitusional (bersyarat). Artinya, UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, yang akan berakhir pada November 2023.

Bukannya diperbaiki sesuai perintah MK, pemerintah malah melanggar perintah MK dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang pada hakekatnya adalah sama dengan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat).

Karena itu, Perppu Cipta Kerja yang melawan dan melanggar Putusan MK berarti juga melanggar konstitusi.

Kedua, Perppu hanya dapat diterbitkan kalau ada kegentingan memaksa, yang harus berdasarkan faktual: artinya, bukan berdasarkan perkiraan.

Sedangkan Perppu Cipta Kerja diterbitkan berdasarkan perkiraaan, bahwa ekonomi global akan masuk resesi, yang kemudian dijadikan faktor Kegentingan Memaksa. Ini namanya “aji mumpung”, yang juga bisa dimaknai sebagai rekayasa.

Kegentingan memaksa harus bersifat faktual, artinya, (resesi global) sedang terjadi.

Faktanya, resesi global tidak atau belum terjadi. Ekonomi Indonesia juga tidak dalam resesi.

Bahkan sebaliknya. Ekonomi global menunjukkan perbaikan. IMF melakukan revisi perkiraan pertumbuhan ekonomi global 2023 naik dari 2,7 persen menjadi 2,9 persen, naik 0,2 persen dari perkiraan pada Oktober 2022.

Inflasi di dunia juga cenderung turun. Inflasi AS turun dari 7,1 persen pada November 2022 menjadi 6,5 persen pada Desember 2022.

IMF juga memperkirakan bahwa 84 persen negara di dunia akan mencatat inflasi 2023 lebih rendah dari tahun lalu.

Semua ini menunjukkan tidak ada Kepentingan Memaksa, sehingga PERPPU Cipta Kerja tidak sah, alias melanggar konstitusi. Artinya, subjektivitas Presiden dalam menerbitkan Perppu melampaui wewenang yang diberikan konstitusi.

Ketiga, seandainya terjadi resesi ekonomi, Indonesia sudah mempunyai perangkat undang-undang untuk mengatasi krisis ekonomi dan keuangan. Yaitu UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan serta UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disetujui DPR pada 15 Desember 2022 dan diundangkan pada 12 Januari 2023.

Keempat, seandainya terjadi resesi ekonomi, Perppu Cipta Kerja juga tidak bisa mengatasi resesi. Karena isi PERPPU Cipta Kerja fokus pada investasi dan penciptaan lapangan kerja. Artinya sisi supply atau produksi.

Sedangkan dalam resesi, yang menjadi masalah adalah sisi permintaan yang turun drastis, sehingga terjadi oversupply: kelebihan produksi. Tentu saja dalam kondisi resesi seperti ini, Perppu Cipta Kerja tidak berdaya mengatasi resesi ekonomi.


Sumber : RMOL.id /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dari Riau untuk Iklim Dunia: Dongeng Rajalesa dan Hutan Mangrove

Peduli Jln.Rangau, PHR Lakukan Perbaikan Demi Kelancaran Akses Jalan Masyarakat

Hulubalang Tameng Adat LAMR Kecamatan Mandau Handana, Tahniah Atas Pelantikan Pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis

Canda UAS: Mudah-Mudahan Kedatangan Kami Bisa Merepolkan Kampar.

PT. PCR Sebanga Berbagi Dengan Anak Yatim

Bripka Zulhamsyah 'Razia' Posko ASPEC, Bowo: 500 Warga Terbantu

124 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Dibagikan, Masyarakat Penerima: Terima Kasih Ketua Umum RPU H Ikbal Sayuti

Inhil Butuh Inovasi Sektor Pertanian, Ikbal Sayuti Tawarkan Solusi Tiap Desa Dibangun Industri Kelapa

PT PHR Gelar Sosialisasi Keselamatan Di Wilayah Operasional, Camat Batsol Beri Apresiasi

Peduli Anak-anak, H Ikbal Sayuti Gelar Sunatan Masal Gratis di Desa Pulau Ruku

Lukisan Eisha, Anak 4 Tahun, Masuk 20 Karya Terbaik di Pameran Musee Du Oadkids

Ibu Ibu PKK Desa Balai Makam, Dapat Pelatihan Make Up

Terkini +INDEKS

Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pematang Reba dan Pematang Jaya

21 Oktober 2025
Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
20 Oktober 2025
PI Blok Rokan Cuma $1, Gubernur Abdul Wahid Semprot PHR dan SKK Migas di Jakarta
20 Oktober 2025
Satreskrim Polres Bengkalis Pantau Adanya Dugaan Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Duri
20 Oktober 2025
ATR/BPN Provinsi Riau Lakukan Pengukuran Tapal Batas Kecamatan di Inhu, Tindak Lanjut Sengketa HGU
20 Oktober 2025
Generasi Muda Hebat Tanpa Narkoba, Pesan Kanit Intelkam Kuantan Hilir di Sekolah
20 Oktober 2025
Warga Desa Tanjung Simpang Desak Penegak Hukum Klarifikasi Transparansi Ganti Rugi Kebun dan Dana CSR
20 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Bupati Inhil Herman Panen dan Tanam Cabe Bersama Petani Pekan Arba: Tekan Inflasi, Dorong Ekonomi Warga
19 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PI Blok Rokan Cuma $1, Gubernur Abdul Wahid Semprot PHR dan SKK Migas di Jakarta
  • 2 ATR/BPN Provinsi Riau Lakukan Pengukuran Tapal Batas Kecamatan di Inhu, Tindak Lanjut Sengketa HGU
  • 3 Generasi Muda Hebat Tanpa Narkoba, Pesan Kanit Intelkam Kuantan Hilir di Sekolah
  • 4 Pemerintah Desa di Inhil Mulai Resah, DBH Belum Cair Sejak Awal Tahun
  • 5 Minggu Kasih Kapolres Inhu Ajak Jemaat Gereja Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
  • 6 Tak Dapat Restu Bahlil, Musda Golkar Riau XI Batal Total
  • 7 Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
  • 8 Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media