• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Sosial
  • Nasional

Perppu Cipta Kerja Wajib Batal, Ekonomi Global Sudah Mulai Membaik

Redaksi

Rabu, 01 Februari 2023 12:38:34 WIB Dibaca : 308 Kali
Cetak
Anthony Budiawan/Net


BUALBUAL.com - PRESIDEN Jokowi mengeluarkan Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang lalu. Perppu ini terindikasi melanggar konstitusi.

Bahkan beberapa ahli tata negara menyatakan lebih tegas. Perppu melanggar konstitusi! Dan, karena itu, presiden bisa diberhentikan?!

Ada beberapa alasan bahwa Perppu Cipta Kerja melanggar konstitusi.

Pertama, Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga inkonstitusional (bersyarat). Artinya, UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, yang akan berakhir pada November 2023.

Bukannya diperbaiki sesuai perintah MK, pemerintah malah melanggar perintah MK dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang pada hakekatnya adalah sama dengan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat).

Karena itu, Perppu Cipta Kerja yang melawan dan melanggar Putusan MK berarti juga melanggar konstitusi.

Kedua, Perppu hanya dapat diterbitkan kalau ada kegentingan memaksa, yang harus berdasarkan faktual: artinya, bukan berdasarkan perkiraan.

Sedangkan Perppu Cipta Kerja diterbitkan berdasarkan perkiraaan, bahwa ekonomi global akan masuk resesi, yang kemudian dijadikan faktor Kegentingan Memaksa. Ini namanya “aji mumpung”, yang juga bisa dimaknai sebagai rekayasa.

Kegentingan memaksa harus bersifat faktual, artinya, (resesi global) sedang terjadi.

Faktanya, resesi global tidak atau belum terjadi. Ekonomi Indonesia juga tidak dalam resesi.

Bahkan sebaliknya. Ekonomi global menunjukkan perbaikan. IMF melakukan revisi perkiraan pertumbuhan ekonomi global 2023 naik dari 2,7 persen menjadi 2,9 persen, naik 0,2 persen dari perkiraan pada Oktober 2022.

Inflasi di dunia juga cenderung turun. Inflasi AS turun dari 7,1 persen pada November 2022 menjadi 6,5 persen pada Desember 2022.

IMF juga memperkirakan bahwa 84 persen negara di dunia akan mencatat inflasi 2023 lebih rendah dari tahun lalu.

Semua ini menunjukkan tidak ada Kepentingan Memaksa, sehingga PERPPU Cipta Kerja tidak sah, alias melanggar konstitusi. Artinya, subjektivitas Presiden dalam menerbitkan Perppu melampaui wewenang yang diberikan konstitusi.

Ketiga, seandainya terjadi resesi ekonomi, Indonesia sudah mempunyai perangkat undang-undang untuk mengatasi krisis ekonomi dan keuangan. Yaitu UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan serta UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disetujui DPR pada 15 Desember 2022 dan diundangkan pada 12 Januari 2023.

Keempat, seandainya terjadi resesi ekonomi, Perppu Cipta Kerja juga tidak bisa mengatasi resesi. Karena isi PERPPU Cipta Kerja fokus pada investasi dan penciptaan lapangan kerja. Artinya sisi supply atau produksi.

Sedangkan dalam resesi, yang menjadi masalah adalah sisi permintaan yang turun drastis, sehingga terjadi oversupply: kelebihan produksi. Tentu saja dalam kondisi resesi seperti ini, Perppu Cipta Kerja tidak berdaya mengatasi resesi ekonomi.


Sumber : RMOL.id /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Melalui Jumat Berbagi, Polres Bintan Rutin Bagikan Sembako kepada Masyarakat

Keluarga Tamcint Berbagi Bersama Anak Panti Asuhan Ash-Shohwah Pekanbaru

Hari Bhayangkara ke-79 Dimeriahkan Dragbike Spektakuler di Jantung Kota Rengat

Jaga Kebersihan, Seluruh Pedagang Tepi Laut Gelar Goro

Penuhi Kebutuhan Air Bersih Pelaku UMKM di Tepian Aliran Sungai Siap Parit Belanda, PHR Bangun Sumur Bor

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Kejari Inhil Bagikan Takjil kepada Pengendara

Sosok Karismatik Mantan Gubri Rusli Zainal jadi Perhatian Tamu Undangan di Milad Riau ke 65

Kendaraan Padat, Yopi Arianto Bantu Polisi Atur Arus Lalu Lintas di Simpang Empat Belilas

Tim PKK Pekaitan Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Serahkan Sembako ke Warga Lansia

PMII Cabang Rohil Sebut Kinerja Kadiskanlut Rohil Tak Jelas

Peran BUMD PT KIG Tak Terlihat, HMI Cabang Tembilahan Pinta Bupati HM Wardan Segera Lakukan Evaluasi

Perhatian PHR di Bulan Ramadan Tambah Semangat Bagi Pekerja Energi untuk Negeri

Terkini +INDEKS

IPSS Riau Sukses Tampilkan Warisan Budaya Bugis-Makassar di Pacu Jalur Internasional

25 Agustus 2025
Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih
24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media