• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Nasional
  • Nasional

Kamu Harus Tahu! Nikah di KUA Gratis, Tapi Jika Dilakukan di Luar Kantor Bayar Rp600.000, Cek Syaratanya Disini

Redaksi

Jumat, 03 Februari 2023 12:28:44 WIB Dibaca : 500 Kali
Cetak
ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Mengadakan pernikahan di Kantor Masalah Agama (KUA) sedang jadi trend, karena tidak perlu keluarkan dana. Dan, calon pengantin harus bayar Rp600.000 bila pernikahan dilaksanakan di luar KUA.

"Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, karena itu ongkos service GRATIS. Jika pernikahan di luar kantor KUA, karena itu bayar ongkos service sejumlah Rp600.000," kata info di website Kemenag, disaksikan Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 3 Februari 2023.

Pembayaran dapat dilaksanakan di Bank pemahaman yang berada di daerah KUA tempat menikah, dan memberikan slip setoran bea nikah ke KUA tempat ikrar nikah bila registrasi dilaksanakan secara off-line. Dan bila registrasi online, invoice pembayaran akan tergenerate automatis oleh mekanisme.

Syarat Nikah

Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
b. Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Tren Nikah di KUA

Dibandingkan menggelar pesta pernikahan secara mewah, tidak sedikit pasangan kekasih di Indonesia saat ini lebih memilih melangsungkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan begitu, mereka bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan.

Seakan menjadi tren, netizen pun menceritakan pengalaman mereka yang lebih memilih menikah di KUA secara sederhana. Dengan begitu, calon penganti tidak dipusingkan dengan biaya berjuta-juta rupiah demi mengadakan pesta resepsi.

"Aku nikah tahun 2021, gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisan hahahaha," ucap akun @od**gpe***.

"Same energy, aku juga team nikah di KUA hihi," ujar akun @ce**aisk*****.

"Samaaa, nikah di KUA hari Senin tahun 2021, kenapa? ya gak apa-apa," kata akun @)af****_.

"Aku juga team nikah di KUA! Kenapa? karena males ketemu orang banyak kalau harus resepsi hahaha," tutur akun @ret**wul***.

"Hehehe lesehan di KUA (mau bikin gerakan, ayo anak muda menikahlah di KUA)," ucap akun @_fit**.

"Tim nikah gratis di KUA + syukuran kecil makan-makan bareng keluarga inti di rumah. Kita negjar 27 rajab, karena isra mi'raj dan pernikahan, sama-sama perjalanan untuk tujuan yang baik," ujar akun @ma**wi**

"Saya juga nikah di KUA, Alhamdulillah justru banyak moment yang tak terlupakan," kata akun @vaL


Sumber : Pikiran-rakyat.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

TKN Jokowi Siap Lahir Batin, Debat Kedua Capres

Pemprov Kepri Harus Siapkan Bus, Jembatan 2 Dompak Tanjungpinang Keropos 'Warga Menjerit'

Rapor Merah dan Paling Parah Jokowi di Neraca Perdagangan: Ini Terburuk Sejak RI Merdeka

Untuk Mendamping Jokowi, Elektabilitas Ma'ruf Amin Hanya Sumbang 0,2%

Sebut Timses, Kami Yakin Diksi Tabok Jokowi Dongkrak Elektabilitas

Pilpres: Membandingkan Visi dan Visi Jokowi dan Prabowo Soal Kesehatan

Gebyar Kemerdekaan, UP3 PLN Tanjungpinang PLN Ikut Meriahkan Jalan Santai dan funbike Diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Kepri

Sri Bintang Pamungkas: Desember Nanti Jokowi Bisa Jatuh, Meski Besok Dilantik

Wan Thamrin Hasyim Ketemu Jokowi, Syamsuar - Edy Natar Dikantik 8 Desember 2018

Menyebarkan Video Pengancam Jokowi Emak-Emak Ditetapkan Tersangka

Kondisi Ekonomi Terancam, Kebijakan Pemerintah Jokowi Malah Matikan UKM

Presiden Jokowi Harus Jelaskan Kenapa Ba’asyir Dibebaskan

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media