Jaga Kedaulatan, Serentak Ketua Demokrat Se-Indonesia Sambangi Pengadilan

BUALBUAL.com - Paska Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY, para Ketua Demokrat secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan Surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan jika sejak kemarin, Senin, 03/04, para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.
“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini”, ujarnya.
Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko,
Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.
“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini”, tegasnya.
Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin, 03/03/‘23), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.
Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke 'Ruang Terang'. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor”, tutup AHY.
Berita Lainnya
80 Paket Beras, DPC Gerinda Inhil Serahkan Ke Posko Relawan Covid-19 Ikatan Wartawan Online
Ansar Ahmad Apresiasi TNI-Polri dan Para Medis Cegah Covid-19 di Era Pilkada
Dapat Tepung Tawar dari LAM, Warga Rupat Dukung Penuh KDI
Tekad Bulat Masyarakat Seroja Mandau Dukung Abdul Wahid - SF Hariyanto Jadi Gubernur
Aneh! Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Pekanbaru Dilakukan Tertutup
Ternyata Ini! Bocoran PKS Sosok 'Pendamping' Anies Baswedan dalam Pilpres 2024
Ditanya Paslon 01 Soal Upaya Membuat Payung Masjid Annur Berfungsi, Syamsuar Justru Akui ada Perkara Hukum
Warga Batak di Buluh Apo Beri Ulos ke Calon Bupati No Urut 3
Kapan Ditetapkan? Penataan Dapil Pekanbaru untuk Pemilu 2024 sudah Diusulkan
Real Count KBS Final, Kasmarni-Bagus Pemenang Pilkada Bengkalis, Raih 91.217 Suara
Gerindra Secara Resmi Dukung Siti Aisyah-Agus Rianto Maju Pilkada Inhu
Lagi. PKB Riau Terima Anugrah KI Award Kategori Partai Cukup Informarif