Sudah 384 Ribu Unit Kendaraan di Riau Dapat Keringanan Pajak

BUALBUAL.com - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 mendatang. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor memiliki waktu kurang dari tiga minggu untuk memanfaatkan program ini.
Program ini telah dimulai sejak 1 Februari 2023 lalu. Saat ini, total sudah ada 384.577 unit kendaraan yang mendapatkan keringanan melalui program Tujuh Berkah Pajak Daerah ini. Program ini juga berhasil membantu Pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 429.036.820.843.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Syahrial Abdi, kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan pelayanan yang cepat, nyaman, dan transparan. Dia berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pihak Badan Pendapatan Daerah Riau menghimbau agar masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum program berakhir pada tanggal 31 Mei dengan sebaik-baiknya. Hal ini dikarenakan program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik akan segera ditutup pada tanggal tersebut. Program ini bertujuan untuk menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Program ini meliputi beberapa keringanan, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya. Selain itu, program ini juga memberikan diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 dan mengurangi besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan setelah enam poin kebijakan di atas berakhir.
Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan perusahaan berbadan hukum. Selain itu, program ini memberikan kemudahan bagi warga yang akan menukar pelat kendaraan dari non-BM ke BM. Para wajib pajak sudah dapat mengakses sejumlah gerai, tidak harus lagi ke kantor Samsat seperti memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Tanjak.
Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan.
Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam waktu dekat segera diresmikan di Tembilahan.
"Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respons positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan gerai di Pekanbaru," katanya.
Berita Lainnya
Data terbaru Vaksinasi Pemkab Inhu Melalui Siaran Pers
Bupati Rohil Panen Raya Padi di Kepenghuluan Mukti Jaya
PSBB Sudah Tingkat Riau, Gubri Minta Masyarakat Patuhi Himbauan
Tutup Tahun 2022, Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp 37 Triliun
Bupati Purwakarta Kunker ke Kecamatan Tegalwaru dan Serahkan Baksos Peduli ASN
Camat Rupat Menghadiri Serangkaian Pesta Pernikahan Anak Bupati Bengkalis
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
Jalan di Inhu Jadi Bahasan Utama Bupati Bersama Pihak Perusahaan
Dengan Bersepeda, Bupati HM Wardan Tinjau Penimbunan Jalan Kayu Jati
BKD Riau Umumkan Jadwal dan Lokasi Ujian Mandiri Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
Dinas PUPR PKPP Riau Tetapkan tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2021
Sehari Gema Beri Sahabat Sapa Warga Kelurahan Batang Serosa