Wakapolri Buka Suara terkait Kasus Anggota Brimob Riau Setor Uang ke Komandan

BUALBUAL.com - Wakapolri buka suara terkait anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andri yang curhat ke media sosial karena telah kerap menyetor uang ke komandannya Kompol P hingga Rp650 juta. Curhatan Bripka Andri ini pun viral.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono usai menghadiri peresmian masjid dan pondok pesantren di Riau, Kamis (8/6/2023).
Gatot mengatakan bahwa saat ini perkaranya sedang dalam proses di Propam Polda Riau. Nantinya penyidik akan menjalankan sidang terhadap Bripka Andri maupun Kompol P.
"Udah ditangani di Propam, nantinya akan dilakukan sidang," kata Gatot.
Jendral Bintang 3 tersebut juga mengungkapkan bahwa Kapolda Riau juga telah melapor kepada dirinya terkait kasus yang sedang viral di media sosial tersebut.
"Pak Kapolda sudah melapor ke saya, siapa saja yang terlibat juga sudah kita periksa, nanti tentunya akan ada proses sidang etik maupun sidang lainnya," cakapnya.
Ia memastikan bahwa perkara itu nantinya akan diproses hingga tuntas.
Sebagaimana diketahui, Bripka Andri membuat heboh lantaran dirinya mengunggah soal adanya setoran ke komandannya di akun Instagramnya.
Bripka Andri turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol P, beserta bukti transfer uang.
Bripka Andri juga menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau. Terkait masalah ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, juga telah mengeluarkan pernyataan tegas.
Jenderal bintang dua itu mengungkap, akan menindak tegas jajarannya yang melakukan pelanggaran atau bahkan yang menjurus pada perbuatan melawan hukum.
"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol P juga," kata Irjen Iqbal, Selasa (6/6/2023).
Kompol P sendiri, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).
Pencopotan Kompol P dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran tersebut.
P dan Andi sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.
Irjen Iqbal memastikan, Bidang Propam akan terus mendalami kasus yang melibatkan kedua anggota Polri di jajarannya tersebut.
"Danyon (Kompol P, red) dan anggotanya (Bripka Andri, red) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ungkap mantan Kadiv Humas Polri itu.
Irjen Iqbal mengungkap, Bripka Andri sendiri sudah tidak pernah masuk berdinas pasca dimutasi pada Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.
"Bripka AD (Andri, red) desersi sampai sekarang tak masuk dinas," sebut Kapolda Riau.
Berita Lainnya
Beredar Kabar Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dibebaskan, Begini Penjelasan Polri
Pemenang ESI Inhil Competition 2021 Telah Terima SIM C dari Polres Inhil
Jalin Persaudaraan, Satgas TMMD Makan Siang Bersama Warga
Danramil 01/0315 Bintan Serahkan Bantuan Alat Cek Suhu Tubuh dan Cairan Hand Sanitizer ke Mesjid Penyengat
Danrem 033/WP dan di Tim Wasev Mabes TNI Tinjau TMMD di Batam
Peringati Hari Jadi Lalu Lintas ke-65, Polres Natuna Gelar Syukuran
Polres Bintan Bantu Warga Terdampak Banjir serta Berikan Himbauan
Doa Bersama Satgas TMMD dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2021
HUT Bhayangkara ke-75, Kapolres Inhil Berikan Penghargaan kepada Anggota yang Berprestasi
Kapolsek Mandah Diganti, Ini Pesan Kapolres Inhil
Ucapan Terima Kasih kepada Polres Lampura yang Serahkan Kendaraan Sasaran Pencurian
Polres Tanjungpinang Gelar Apel Pasukan Operasi Bina Karuna Seligi 2021