Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 110 Perkara yang Sudah Inkracht

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 110 perkara, Kamis (22/6/2023).
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan tindakan dari 110 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir pada bulan Februari sampai Mei," kata Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, SH MH.

“Pemusnahan hari ini merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, dimana dalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk di musnahkan,” tutur Nova Fuspitasari.
"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa:
1. Narkotika jenis Sabu 226,46 Gram
2. Pil Ekstasi 39 butir atau 13,47 Gram
3. Ganja 10 Gram
4. Sebatu Bekas 300 Ball/Karung
5. Obat atau Farmasi yang Tidak Memenuhi
Standar 2.791 Butir
6. HP Merk Iphone dan Android Berbagai Merek 241 Unit
7. Timbangan 13 Buah
8. Gunting 9 Buah
9. Mancis 5 Buah
10. Bong 3 Buah.
Adapun pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan berbagai cara, seperti jenis narkoba dimusnahkan dengan mesin blender.
Sedangkan barang bukti jenis handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan alat berat. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Untuk diketahui, dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Inhil yang diwakili Sekda Inhil Afrizal, Kejari Inhil, Nova Fuspitasari beserta jajaran, DPRD Inhil, Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, Bea Cukai Tembilahan, Lapas Tembilahan, Insan Pers dan tamu undangan lainnya.
Berita Lainnya
Ardian Saputra Berikan Kontribusi Sosial kepada Masyarakat Bukit Kemuning
Ketua PKK Lampung Utara Hadiri Kegiatan Khitanan Masal dan Donor Darah
Kadiskes Riau : 7000 APD Akan Didistribusikan Ke Dinkes Kabupaten Kota se Provinsi Riau
Diskes Riau Beberkan Syarat Wajib Bagaimana Tempat Wisata Bisa Beroparasi Saat Cuti Bersama
Terapkan 1 Miliar 1 Desa BERMASA, Penghasilan Kades dan BPD Bakal Naik
Annas Maamun Berpidato Siap Wujudkan Provinsi Riau Pesisir
Penertiban Warung Remang-remang di Kuansing, Implementasi Perda Pekat No 14 Tahun 2010
Pemkab Inhil Targetkan 63.494 Ha Luas Tanam Padi, 10.450 Ha Sudah Terealisasi
Waspada Karhutla! BPBD Riau Nyalakan Sirene Tanda Bahaya
Kadinkes: 1.512 PDP di Riau Telah Dipulangkan
Danlantamal IV Tanjungpinang dan Forkopimda Kepri Terima Vaksin Sinovac Kedua
MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian