Menindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pilkades, BPD Gunung Maknibai Serahkan Surat ke Bupati

BUALBUAL.com - Ketua berserta anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Gunung Maknibai kecamatan Sungkai Barat sambangi gedung pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Lampung Utara (Lampura), Senin (24/07/2023).
"Kunjungan wakil masyarakat itu, guna menyerahkan surat pada Bupati Lampung Utara, agar dapat menindaklanjuti dugaan kecurangan serta tidak diundangnya Ketua BPD Gunung Maknibai, pada rapat pleno yang terkesan dadakan (Jum'at 14/07)," kata Ketua BPD Gunung Maknibai, Mustoni saat ditemui usai menemui Asisten I, Senin (24/07/2023).
Yang dalam hal ini Ketua pelaksana pemilihan kepala desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Lampung Utara.
Dirinya merasa tidak ada undangan tertulis maupun lisan yang disampaikan panitia pilkades tingkat Desa maupun Kecamatan, padanya selaku Ketua BPD.
Masih kata Mustoni yang diamini anggotanya dihadapan awak media, sampai saat ini juga panitia Pilkades tingkat Desa dan Kecamatan tidak mengatakan siapa kandidat yang telah ditetapkan sebagai pemenang. Jika melihat dari penghitungan surat suara, tentunya calon nomor urut 2 yang lebih unggul dari nomor urut 1.
"Oleh karena tidak ada undangan rapat pleno dari panitia itu juga, saya sebagai ketua BPD tidak merasa menandatangani berita acara atau dokumen pilkades tersebut," jelasnya.
"Karena adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkades itu dan terjadinya sengketa, yang saya pandang belum ada kepastian. Mengapa sudah ada undangan untuk pelantikan. Seharusnya kami BPD serta para calon Kades diundang dalam rapat pleno mendadak itu," tukasnya.
Diketahui dari beberapa isi surat yang disampaikan oleh BPD Gunung Maknibai, sebagai berikut :
1. Kotak suara yang dibawa dari Kecamatan Sungkai Barat, tidak ditaruh di Balai Desa maupun tempat pemungutan suara, melainkan di rumah Ketua panitia Pilkades.
2. Saat pelaksanaan pilkades dimulai, kotak suara tidak dibuka dan ditunjukkan pada masyarakat terlebih dahulu, guna memastikan kotak tersebut, dalam keadaan kosong.
3. Sebelum dimulainya penghitungan kertas suara, ketua panitia Pilkades, mengatakan pada kedua belah pihak saksi masing - masing calon bahwa adanya surat suara batal sebanyak 7 (Tujuh).
4. Setelah akan dimulai penghitungan surat suara, kotak suara tidak dicurahkan terlebih dahulu, melainkan dibuka lalu diambil satu persatu.
Beberapa item laporan BPD itu, disampaikan pada Bupati Lampung Utara, agar dapat menindaklanjuti sesuai Undang - Undang dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Surat tersebut diterima oleh bagian umum dan ditindaklanjuti oleh bagian protokoler.
Berita Lainnya
Pemdesa dan BPD Meminta Unit Usaha Desa Bisa Memaksimalkan Hasil Pendapatan Agar Tercipta PAD yang Tinggi
Fasilitator DMIJ dan Tim Gelar Monitoring dan Pembinaan Peningkatan Pengawasan Pengendalian Keuangan Desa di Desa Bolak Raya
Peringati Hari Mangrove Sedunia 2025, Desa Belaras Barat Tanam 1.000 Pohon dan Luncurkan Pesantren Ekologi
Bantah Potong Gaji Perangkat, Kades Cahaya Baru: Itu Bukan Pemotongan Tapi Peminjaman
MDPT 2020 BUMDes Tunas Harapan Ikut Naikan PAD Desa Hibrida Jaya, Kades: BUMdes Bisa Tingkatkan Ekonomi Perdesaan
Kades Kampung Panjang Berharap Siltap ADD Perlu Menjadi Perhatian Pemda Kampar
Salurkan BLT Secara Simbolis di Desa Lubuk Keranji Timur, Ini Pesan Camat Bandar Petalangan
Terobosan Baru, Pemdes Sekayan Bayar Honor Perangkat Desa Secara Non Tunai
Kepala desa kayu aro ikut Serta goro pelebaran jalan Bersama masyarakat, Untuk kelancaran Pembangunan Tol
Drainase ini di duga banyak kesalahan, ketebalan tidak sama
Pemdes Pelanduk Gelar RKPDes 2023: Plh Kades Ahmadi: Gagasan dan Aspirasi Sangat Penting untuk Kemajuan Desa
Tasyukuran dan Doa Bersama, Alwan Siap Berjuang Kembali untuk Desa Mulangmaya