Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres Serahkan Keputusan MK
BUALBUAL.com - Pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak 3 bulan dari sekarang. Namun, masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan tentang tuntutan dari beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah menghormati apapun keputusan MK nantinya.
“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (03/08/2023).
Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers hari ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Pimpinan Pondok Pesantren As'adiyah Sebatik H. Ali Karim, dan Staf Khusus Wapres Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi.
Berita Lainnya
Dibuka Wabup H Syamsuddin Uti, Pelatihan Membuat Udang Amplang Bagi Perempuan di Hadiri Ketua TP PKK Hj Zulaikhah Wardan
Gubernur Riau Tinjau Asrama Mahasiswa Riau Di Bogor
Wakili Bupati, Sekda Bengkalis Pimpin Rapat Realisasi Fisik Keuangan
7 Positif Covid-19 di Riau Hari Ini Tertular dari Klaster Sukabumi dan Magetan
Plt Walikota Tanjungpinang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Surau Al-Jami
Perda RTRW Riau Mesti Diharmonisasi Kembali
Gubernur Hadiri Wisuda Sarjana ke-XVII dan Diesnatalis UMRAH ke-XIV
Warga Minta Waspada! Kota Pekanbaru Sudah Masuk Zona Merah Corona
95 Miliar Pemko Pekanbaru Siapkan Anggaran untuk Pilkada 2024
Wali Kota Terapkan WFH, Enam ASN Pekanbaru Terkonfirmasi Positif Covid-19
PSBB Provinsi Riau Dilaksanakan 15 Mei 2020
Bimbingan Teknis Tahap III Masterplan Smart City Inhu berjalan Baik