Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres Serahkan Keputusan MK

BUALBUAL.com - Pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak 3 bulan dari sekarang. Namun, masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan tentang tuntutan dari beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah menghormati apapun keputusan MK nantinya.
“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (03/08/2023).
Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers hari ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Pimpinan Pondok Pesantren As'adiyah Sebatik H. Ali Karim, dan Staf Khusus Wapres Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi.
Berita Lainnya
Pihak KUD di Kuansing Tunda Tahapan PSR dengan Alasan Bibit, PPKS: Tidak Ada Masalah
16.000 APD Pemprov Riau Distribusikan untuk Tenaga Medis Covid-19
Kejari Inhu Beri Pembekalan Calon Santri, Santri dan Juru Dakwah LDII Inhu
Kadisdik Bengkalis Apresiasi Pembimbing Kader Al-Qur'an, Ikhlas Dan Istiqomah
Resmi Buka Madrasah Ibtidaiyah Bahrul 'Ulum, Bupati Kasmarni Ajak Maju dan Kembangkan Pendidikan Agama
Pemprov Kepri Dukung Penuh Program Regsosek BPS
Apresiasi Langkah Gubri Abdul Wahid Larang Penahanan Ijazah, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih
Pemdes Beringin, Salurkan BLT DD Tahap I Tahun 2020
Hadiri Pelantikan IPMKL Periode 2021-2023, Ini Pesan Camat Langgam
Pemprov Minta BPR Kembalikan Utuh Sebesar Rp300 Ribu BLT Warga Pekanbaru
Pemprov Kepri Lakukan Berbagai Cara Turunkan Angka Penyebaran Covid-19
Walikota Tanjungpinang Sambut Baik Audiensi Aliansi Awas Kepri