Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres Serahkan Keputusan MK
BUALBUAL.com - Pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak 3 bulan dari sekarang. Namun, masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan tentang tuntutan dari beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah menghormati apapun keputusan MK nantinya.
“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (03/08/2023).
Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers hari ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Pimpinan Pondok Pesantren As'adiyah Sebatik H. Ali Karim, dan Staf Khusus Wapres Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi.

Berita Lainnya
Adakan Telekonferensi Dengan Seluruh Camat, Plh. Bupati H Bustami HY Pantau Penanganan Covid 19
Ketua GSH Inhil Hj Zulaikhah Wardan Jadi Narasumber Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Se-Kec Sungai Batang
Peringati Harganas ke-28, Plt Wali Kota Cimahi Harap Jaga Kesatuan dan Keharmonisan
Kabupaten Bengkalis Masuk 3 Besar Hasil Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Penurunan Stunting
Buka Kegiatan FKP, HM Wardan: FKP Sangat Penting untuk Memupuk Persatuan antara suku Budaya dan Agama
Dikunjungi Gubri Syamsuar, Warga Desa Rimba Makmur Ternak 10 Ribu Ekor Sapi
UTBK Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN Dijadwal Juni 2020
Desa Buluh Apo Dikunjungi Hj. Herawati Syahrial
Kabar Gembira Bagi Masyarakat Mandah, Berkas Proyek Jalan Mandah-Sembuang Sudah Didaftarkan ke ULP
Setelah Dilantik, Gubernur dan Wagub Silaturahmi ke Polda Kepri
Wali Kota Tanjungpinang Beri Bantuan kepada Penderita Tumor Paru di Kampung Bugis
Indra Yovi: Hari Ini 3 Kasus Penambahan Covid-19 di Riau