Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres Serahkan Keputusan MK
BUALBUAL.com - Pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak 3 bulan dari sekarang. Namun, masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan tentang tuntutan dari beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah menghormati apapun keputusan MK nantinya.
“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (03/08/2023).
Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers hari ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Pimpinan Pondok Pesantren As'adiyah Sebatik H. Ali Karim, dan Staf Khusus Wapres Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi.

Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Rapat Bersama Gubri Bahas Antisipasi Peredaran Covid-19 pada Libur Panjang
Gubri Wahid Dukung Penuh Daerah Istimewa Riau
Mimi Yuliani Nazir: Berikut Ini Sebaran 21 Kasus Baru PDP di Provinsi Riau
Bupati HM Wardan Buka Rakorda LPTQ Inhil Tahun 2022
Umar Ahmad Berharap Baca dan Tulis Jadi Tradisi Masyarakat Tubaba
Gubernur Ansar Dukung Pengembangan Destinasi Wisata Kuliner di Kepri
Alhamdulillah, 1 PDP Bengkalis Dinyatakan Sembuh, ODP Covid-19 Selesai Proses Pemantauan Naik 10 Persen
GSSB Sarana Pemerintah Ajak Masyarakat Aktif Kembali ke Rumah Ibadah
Resmi Dilantik Jadi Kasatpol PP Riau, Hadi Penandio Siap Jalankan Amanah Dengan Baik
Umar Ahmad Berharap Baca dan Tulis Jadi Tradisi Masyarakat Tubaba
Dibuka Pj Bupati Herman, Program Operasi Pasar Murah di Bulan Ramadhan Diawali Bagian Utara Inhil
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan 4 Unit Kendaraan Operasional Untuk 3 Yayasan di Tanjungpinang