Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres Serahkan Keputusan MK
BUALBUAL.com - Pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak 3 bulan dari sekarang. Namun, masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan tentang tuntutan dari beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah menghormati apapun keputusan MK nantinya.
“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (03/08/2023).
Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers hari ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Pimpinan Pondok Pesantren As'adiyah Sebatik H. Ali Karim, dan Staf Khusus Wapres Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi.

Berita Lainnya
Putusan MK Berubah, Gus Hilmy: Benar tapi Tidak Pas
Bupati Adipati Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
Gubernur Ansar Dukung Pengembangan Destinasi Wisata Kuliner di Kepri
Layanan Pengaduan Terintegrasi Nasional SP4N-LAPOR Hadir di INHU
12 Milyar Paket Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN? BPKAD Inhil: Itu Gak Mungkin Gak Masuk Akal
Pemkab Lampura Gelar Upacara Peringati Hari Veteran Nasional
Satu Orang Dokter di Dumai Riau Positif Covid-19
Tempat Wisata, Karaoke, Warnet dan Cafe Dilarang Beroperasi
209 Orang Ditemukan Tak Pakai Masker Selama Pendirian Posko Cek Poin Perbatasan Riau
Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi Bakal Percepat Perbaikan Jalan yang Rusak
Pengukuhan HP2M Mandau, Bupati Kasmarni Berpesan, HP2M Bagian Mewujudkan Bengkalis BERMASA