Sebanyak 1.402 Orang di Riau Telah Jalani Vaksinasi
Real Madrid Bakal Menghadapi Masalah Besar Jika Ramos Pergi
Gubernur Riau Keluarkan Pergub dan Keputusan Tentang Pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai

BUALBUAL.com - Gubernur Riau H Syamsuar, secara resmi, Kamis, 14 Mei 2020, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 27 Tahun 2020 dan Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020.
Keduanya diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) HK.01.07/MENKES/308/2020, tanggal 12 Mei 2020.
Keputusan Menkes tersebut berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ada 4 tujuan dikeluarkannya Pergub Nomor: 27 Tahun 2020 tersebut.
Yakni untuk, pertama, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19.
Kedua, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19.
Ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.
Dan, keempat menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.
Sedangkan Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020 tersebut, diantaranya mengatur masa penerapan PSBB di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Yakni terhitung tanggal 15 s.d. 28 Mei 2020.
Kemudian, dalam Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020 dimaksud dijelaskan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai, diantaranya wajib memenuhi ketentuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingin tahu isi lengkap Pergub Nomor: 27 Tahun 2020, silahkan klik di sini.
Sementara bila ingin mengetahui si Kpts. 840/V/2020 tersebut secara utuh, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Sertijab Kadisdikbud Lampung Utara, Mat Soleh Pastikan Sekolah Bebas dari Kumuh
Tiga Orang Pasien Positif Covid-19 Kembali Dinyatakan Sembuh, Kali Ini Dari Inhil
Pasca Kantor Desa Sungai Salak Diduga Dibakar, Pemkab Rohul Harapkan Pelayanan Tetap Berjalan
Harga Terjangkau, RSUD Arifin Achmad Rohul Buka Layanan Rapid Test Mandiri
Wagubri Ikuti Rakor Penguatan TKPK Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Masa Pandemi
Bupati Kampar Ikuti Upacara Hari Jadi TNI ke - 75 Melalui Virtual
Pemko Tanjungpinang bersama PT Taspen Lakukan Nota Kesepahaman Terkait JKK dan JKM
BREAKING NEWS: Hasil Swab Keluar, PDP Kab Inhil yang Meninggal Dunia Positif Covid-19
Satpol PP Kabupaten Rohil Ikuti Latihan Kedisiplinan
Sebelum WHO Umumkan Berakhir, Protokol Kesehatan Wajib di Jalankan
Kadinkes Riau: 1.469 PDP Telah Dipulangkan
Kapolda Riau Jalin Silaturahmi bersama PB GNP Covid-19, Sepakat Cegah Penyebaran Virus Corona