• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Lampung

Pemilihan Anggota Bawaslu Lampung 2023, Keterwakilan Perempuan Nol Persen

Redaksi

Sabtu, 05 Agustus 2023 14:09:30 WIB Dibaca : 600 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 persen pada perekrutan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menjadi hal penting diperhatikan.

Hal itu tentunya perempuan dan laki-laki memiliki kapabilitas yang tidak ditentukan oleh jenis Gendernya.

Dengan melibatkan perempuan di berbagai lembaga tentunya akan memberikan perspektif dan hasil yang lebih baik dan komprehensif.

Hal itu merupakan upaya bersama dalam mewujudkan kesetaraan gender guna menciptakan harmoni bagi dinamika positif di semua aspek.

Seperti dilansir dari Koraneditor. Desakan untuk merevisi Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 (UU 07/17) tentang komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu dangan frasa ‘memperhatikan’ keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen mencuat di publik.

Pasalnya, kata frasa ‘memperhatikan’ yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 ayat 11 itu belum menguatkan kesempatan kaum perempuan yang ingin mengabdikan dirinya di lembaga pemilu.

Hal itu terbukti, dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung tahun 2022 dan tahun 2023. Di dua seleksi tersebut, tidak ada kaum perempuan yang terpilih.

Tidak hanya di tingkat provinsi, dalam seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/kota yang tengah berjalan ini pun juga demikian. Dari 15 kabupaten/kota, lima diantaranya tidak ada keterwakilan perempuan.

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI) Provinsi Lampung, Apriliati menyampaikan keberatannya terhadap interpretasi pada frasa ‘memperhatikan’ tersebut.

Menurutnya Kata ‘Memperhatikan’ dijadikan sebagai sebuah alasan tidak adanya keterwakilan perempuan pada lembaga Pemilu.

Semestinya, kata memperhatikan tersebut adalah kewajiban, karena memuat maksud tersirat dan tersurat. Terdapat pesan moral dalam pasal itu untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.

“Boro-boro 30 Persen keterwakilan perempuan yang terjadi adalah 0 Persen. Padahal 8 besar anggota Bawaslu Lampung kemarin, terdapat 1 perempuan, mengapa tidak dipertahankan,” kata Aprilliati, selepas acara dialog publik ‘Posisi Politik Perempuan Hari ini, Pentingkah? yang diselenggarakan oleh Forum Puspa Lampung bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung di FISIP Unila pada Rabu 2 Agustus kemarin.

Padahal, kata dia, Bawaslu sangat menegaskan terkait regulasi 30 Persen keterwakilan perempuan terhadap Bacaleg di masing-masing Dapil, bahkan mengancam akan mendiskualifikasi jika tidak memenuhi kuota perempuan tersebut.

Bahkan kepengurusan partai politik tidak memenuhi 30 Persen keterwakilan perempuan dijadikan problem.

“Namun disini, dalam proses seleksi, Bawaslu abai terhadap lembaganya sendiri, dengan menginterpretasikan frasa ‘memperhatikan’ bukanlah sebagai sebuah kewajiban,” ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini.

Maka itu, lanjut dia, perlu ada upaya untuk terus menyuarakan upaya peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan. Dan langkah yang paling ampuh adalah manakala Kaukus Politik Parlemen dan Non Govermental Organization (NGO) perempuan mengirim rekomendasi ke Bawaslu Pusat, DPR RI, dan Kemendagri.

“Rekomendasi tersebut agar frasa dalam aturan tentang makna pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 ayat 11 bisa diperjelas, jika aturan tersebut banci dan mandul mending dihapuskan saja frasaya,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Ia menilai, kedepan perlu terdapat regulasi yang tegas. Sebagaimana tujuan dibuatnya undang undang-undang adalah untuk keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Jika undang-undang tersebut tidak membawa manfaat yang baik bagi perempuan dan di intervetasikan dengan macam-macam mending di revisi saja,” tukasnya.

Gayung bersambut, desakan untuk merevisi undang-undang juga datang dari Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung, Nenden Tresnanursari.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai perlu ada regulasi yang tegas dan jelas dalam persoalan ini.

“Oleh karena itu semangat kita adalah semangat merevisi undang-undang yang sudah ada sekarang, meskipun yang sekarang sudah berjalan dan putusannya menggunakan regulasi undang-undang yang kemarin, tapi untuk ke depan saya pikir harus ada revisi untuk wakil rakyat di DPR RI,” jelasnya.

Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung ini juga mengatakan, revisi undang-undang terkait keterwakilan perempuan harus menjadi catatan prioritas untuk dibahas bersama, baik oleh para akademisi serta lembaga-lembaga yang secara praktis berjuang untuk perempuan.

“Dan yang terpenting adalah lembaga partai politik yang mempunyai perpanjang tangan di DPR itu yang kita harus terus lakukan sosialisasi dan menyamakan persepsi. Karena saya yakin kalau kita semua sudah satu persepsi, maka keberadaan dan keterwakilan perempuan di semua tingkat kelembagaan itu menjadi amat penting,” tukasnya.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Kegiatan TMMD ke 112 Berjalan Sukses, Wakil Bupati Beri Apresiasi kepada Kodim 1004/Kotabaru

Anggota DPRD Riau Desak Pemerintah Pusat Tegas soal Kerusakan Jalan Akibat Truk Batu Bara di Inhu

Puncak Peringatan Hari Ibu ke-94 Tingkat Kecamatan Mandau Tahun 2022

Diskes Rohul Tutup Sementara Puskesmas Rokan IV Koto I

Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis

Bupati H Yopi Arianto Sumbangkan Beras Pada Rakyat Kecil

Dinas ESDM Riau: Tim Gabungan Sudah Selesai Kerjakan Penutupan Lubang Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan

Bupati Pelalawan Lakukan Kunjungan Kerja Ke 2 Desa Di Kecamatan Teluk Meranti

Kadisesdm : Kuota BBM di Riau Aman dan Mencukupi

Agar Tak Salah Paham, BAPENDA Riau: Bupati Meranti Harus Satu Persepsi Terkait Aturan Pembagian DBH

Sosialisasi PAUD - HI, Camat Mandau Sebut Usia Dini Proses Golden Age

Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Inhu 61,97 Persen

Terkini +INDEKS

Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat

14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media