• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Lampung

Pemilihan Anggota Bawaslu Lampung 2023, Keterwakilan Perempuan Nol Persen

Redaksi

Sabtu, 05 Agustus 2023 14:09:30 WIB Dibaca : 744 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 persen pada perekrutan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menjadi hal penting diperhatikan.

Hal itu tentunya perempuan dan laki-laki memiliki kapabilitas yang tidak ditentukan oleh jenis Gendernya.

Dengan melibatkan perempuan di berbagai lembaga tentunya akan memberikan perspektif dan hasil yang lebih baik dan komprehensif.

Hal itu merupakan upaya bersama dalam mewujudkan kesetaraan gender guna menciptakan harmoni bagi dinamika positif di semua aspek.

Seperti dilansir dari Koraneditor. Desakan untuk merevisi Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 (UU 07/17) tentang komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu dangan frasa ‘memperhatikan’ keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen mencuat di publik.

Pasalnya, kata frasa ‘memperhatikan’ yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 ayat 11 itu belum menguatkan kesempatan kaum perempuan yang ingin mengabdikan dirinya di lembaga pemilu.

Hal itu terbukti, dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung tahun 2022 dan tahun 2023. Di dua seleksi tersebut, tidak ada kaum perempuan yang terpilih.

Tidak hanya di tingkat provinsi, dalam seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/kota yang tengah berjalan ini pun juga demikian. Dari 15 kabupaten/kota, lima diantaranya tidak ada keterwakilan perempuan.

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI) Provinsi Lampung, Apriliati menyampaikan keberatannya terhadap interpretasi pada frasa ‘memperhatikan’ tersebut.

Menurutnya Kata ‘Memperhatikan’ dijadikan sebagai sebuah alasan tidak adanya keterwakilan perempuan pada lembaga Pemilu.

Semestinya, kata memperhatikan tersebut adalah kewajiban, karena memuat maksud tersirat dan tersurat. Terdapat pesan moral dalam pasal itu untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.

“Boro-boro 30 Persen keterwakilan perempuan yang terjadi adalah 0 Persen. Padahal 8 besar anggota Bawaslu Lampung kemarin, terdapat 1 perempuan, mengapa tidak dipertahankan,” kata Aprilliati, selepas acara dialog publik ‘Posisi Politik Perempuan Hari ini, Pentingkah? yang diselenggarakan oleh Forum Puspa Lampung bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung di FISIP Unila pada Rabu 2 Agustus kemarin.

Padahal, kata dia, Bawaslu sangat menegaskan terkait regulasi 30 Persen keterwakilan perempuan terhadap Bacaleg di masing-masing Dapil, bahkan mengancam akan mendiskualifikasi jika tidak memenuhi kuota perempuan tersebut.

Bahkan kepengurusan partai politik tidak memenuhi 30 Persen keterwakilan perempuan dijadikan problem.

“Namun disini, dalam proses seleksi, Bawaslu abai terhadap lembaganya sendiri, dengan menginterpretasikan frasa ‘memperhatikan’ bukanlah sebagai sebuah kewajiban,” ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini.

Maka itu, lanjut dia, perlu ada upaya untuk terus menyuarakan upaya peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan. Dan langkah yang paling ampuh adalah manakala Kaukus Politik Parlemen dan Non Govermental Organization (NGO) perempuan mengirim rekomendasi ke Bawaslu Pusat, DPR RI, dan Kemendagri.

“Rekomendasi tersebut agar frasa dalam aturan tentang makna pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 ayat 11 bisa diperjelas, jika aturan tersebut banci dan mandul mending dihapuskan saja frasaya,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Ia menilai, kedepan perlu terdapat regulasi yang tegas. Sebagaimana tujuan dibuatnya undang undang-undang adalah untuk keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Jika undang-undang tersebut tidak membawa manfaat yang baik bagi perempuan dan di intervetasikan dengan macam-macam mending di revisi saja,” tukasnya.

Gayung bersambut, desakan untuk merevisi undang-undang juga datang dari Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung, Nenden Tresnanursari.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai perlu ada regulasi yang tegas dan jelas dalam persoalan ini.

“Oleh karena itu semangat kita adalah semangat merevisi undang-undang yang sudah ada sekarang, meskipun yang sekarang sudah berjalan dan putusannya menggunakan regulasi undang-undang yang kemarin, tapi untuk ke depan saya pikir harus ada revisi untuk wakil rakyat di DPR RI,” jelasnya.

Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung ini juga mengatakan, revisi undang-undang terkait keterwakilan perempuan harus menjadi catatan prioritas untuk dibahas bersama, baik oleh para akademisi serta lembaga-lembaga yang secara praktis berjuang untuk perempuan.

“Dan yang terpenting adalah lembaga partai politik yang mempunyai perpanjang tangan di DPR itu yang kita harus terus lakukan sosialisasi dan menyamakan persepsi. Karena saya yakin kalau kita semua sudah satu persepsi, maka keberadaan dan keterwakilan perempuan di semua tingkat kelembagaan itu menjadi amat penting,” tukasnya.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Camat Batsol Kukuhkan 31 Paskibra 17 Agustus 2022

Ombudsman RI Perwakilan Riau Buka Posko Pengaduan PPDB

Dinas Perdagangan Lampura akan Lakukan Operasi Pasar dan Ajukan Tambahan Pasokan

Musrenbang kembali di Gelar Pemkab Inhu di Gedung Dang Purnama

Kadin Inhil Komit Majukan Perekonomian Melalui Pengembangan UMKM

Wagubri Ajak Penggiat Anti Narkoba Expose Setiap Langkah P4GN di Riau

Menkes Beberkan Strategi Pemerintah Cegah Klaster PTM Terbatas di Sekolah

Pembangunan Sirkuit F1, Presiden Jokowi Bakal Datang ke Kepri

Petani Siak Terancam Gagal Panen, Bupati Usulkan Waduk sebagai Solusi Jangka Panjang

Hadiri Grand Final Bujang Dara 2025, Bupati Inhil Berharap Para Pemenang Aktif Mempromosikan Inhil

Kabiro Umum Setdaprov Riau: Kehadiran Perpustakaan Desa, Salah Satu Kekuatan Untuk Pembangunan

Seleksi JPT di Lingkungan Pemkab Inhil Sudah Memasuki Tahap Kompetisi Bidang

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media