• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Lampung

Pemilihan Anggota Bawaslu Lampung 2023, Keterwakilan Perempuan Nol Persen

Redaksi

Sabtu, 05 Agustus 2023 14:09:30 WIB Dibaca : 718 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 persen pada perekrutan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menjadi hal penting diperhatikan.

Hal itu tentunya perempuan dan laki-laki memiliki kapabilitas yang tidak ditentukan oleh jenis Gendernya.

Dengan melibatkan perempuan di berbagai lembaga tentunya akan memberikan perspektif dan hasil yang lebih baik dan komprehensif.

Hal itu merupakan upaya bersama dalam mewujudkan kesetaraan gender guna menciptakan harmoni bagi dinamika positif di semua aspek.

Seperti dilansir dari Koraneditor. Desakan untuk merevisi Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 (UU 07/17) tentang komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu dangan frasa ‘memperhatikan’ keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen mencuat di publik.

Pasalnya, kata frasa ‘memperhatikan’ yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 ayat 11 itu belum menguatkan kesempatan kaum perempuan yang ingin mengabdikan dirinya di lembaga pemilu.

Hal itu terbukti, dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung tahun 2022 dan tahun 2023. Di dua seleksi tersebut, tidak ada kaum perempuan yang terpilih.

Tidak hanya di tingkat provinsi, dalam seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/kota yang tengah berjalan ini pun juga demikian. Dari 15 kabupaten/kota, lima diantaranya tidak ada keterwakilan perempuan.

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI) Provinsi Lampung, Apriliati menyampaikan keberatannya terhadap interpretasi pada frasa ‘memperhatikan’ tersebut.

Menurutnya Kata ‘Memperhatikan’ dijadikan sebagai sebuah alasan tidak adanya keterwakilan perempuan pada lembaga Pemilu.

Semestinya, kata memperhatikan tersebut adalah kewajiban, karena memuat maksud tersirat dan tersurat. Terdapat pesan moral dalam pasal itu untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.

“Boro-boro 30 Persen keterwakilan perempuan yang terjadi adalah 0 Persen. Padahal 8 besar anggota Bawaslu Lampung kemarin, terdapat 1 perempuan, mengapa tidak dipertahankan,” kata Aprilliati, selepas acara dialog publik ‘Posisi Politik Perempuan Hari ini, Pentingkah? yang diselenggarakan oleh Forum Puspa Lampung bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung di FISIP Unila pada Rabu 2 Agustus kemarin.

Padahal, kata dia, Bawaslu sangat menegaskan terkait regulasi 30 Persen keterwakilan perempuan terhadap Bacaleg di masing-masing Dapil, bahkan mengancam akan mendiskualifikasi jika tidak memenuhi kuota perempuan tersebut.

Bahkan kepengurusan partai politik tidak memenuhi 30 Persen keterwakilan perempuan dijadikan problem.

“Namun disini, dalam proses seleksi, Bawaslu abai terhadap lembaganya sendiri, dengan menginterpretasikan frasa ‘memperhatikan’ bukanlah sebagai sebuah kewajiban,” ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini.

Maka itu, lanjut dia, perlu ada upaya untuk terus menyuarakan upaya peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan. Dan langkah yang paling ampuh adalah manakala Kaukus Politik Parlemen dan Non Govermental Organization (NGO) perempuan mengirim rekomendasi ke Bawaslu Pusat, DPR RI, dan Kemendagri.

“Rekomendasi tersebut agar frasa dalam aturan tentang makna pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 ayat 11 bisa diperjelas, jika aturan tersebut banci dan mandul mending dihapuskan saja frasaya,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Ia menilai, kedepan perlu terdapat regulasi yang tegas. Sebagaimana tujuan dibuatnya undang undang-undang adalah untuk keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Jika undang-undang tersebut tidak membawa manfaat yang baik bagi perempuan dan di intervetasikan dengan macam-macam mending di revisi saja,” tukasnya.

Gayung bersambut, desakan untuk merevisi undang-undang juga datang dari Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung, Nenden Tresnanursari.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai perlu ada regulasi yang tegas dan jelas dalam persoalan ini.

“Oleh karena itu semangat kita adalah semangat merevisi undang-undang yang sudah ada sekarang, meskipun yang sekarang sudah berjalan dan putusannya menggunakan regulasi undang-undang yang kemarin, tapi untuk ke depan saya pikir harus ada revisi untuk wakil rakyat di DPR RI,” jelasnya.

Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung ini juga mengatakan, revisi undang-undang terkait keterwakilan perempuan harus menjadi catatan prioritas untuk dibahas bersama, baik oleh para akademisi serta lembaga-lembaga yang secara praktis berjuang untuk perempuan.

“Dan yang terpenting adalah lembaga partai politik yang mempunyai perpanjang tangan di DPR itu yang kita harus terus lakukan sosialisasi dan menyamakan persepsi. Karena saya yakin kalau kita semua sudah satu persepsi, maka keberadaan dan keterwakilan perempuan di semua tingkat kelembagaan itu menjadi amat penting,” tukasnya.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Konflik Warga Sakai dan PT Panahatan timbulkan Jatuh Korban, Pemkab Bengkalis Sampaikan Belasungkawa

Ini Dia Pemenang Sayembara Logo Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau

Kepulauan Meranti Riau Difokuskan Jadi Sentra Budidaya Ikan Kakap dan Bawal

Konferensi Nasional FKUB 2022 di Kepri, Berdampak Pada Perputaran Roda Perekonomian

Pembiayaan Kegiatan Vaksinasi di Riau Bersumber dari APBN dan APBD

Gebyar Bagi Hasil Tahunan Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Kelurahan Pematang Pudu

Bantu Masyarakat Tak Mampu, Kadin Inhil Lakukan Bedah Rumah di Pulau Palas

Uji Publik Monev KIP, Sekda Adi Paparkan Inovasi Pelayanan Informasi di Masa Pandemi Covid-19

Pemkab Inhil Terima Kunjungan Direktur PT Pulau Laut Line Terkait Pemanfaatan Pelabuhan Indragiri Tembilahan

Gubernur Ansar Beri Penyuluhan Ideologi Wasbang kepada Pelajar, Pemuda dan Masyarakat Karimun

Pemprov Riau Tunggu Izin Pusat Terkait Operasional Roro Dumai-Malaka

Plt Bupati Bintan Lepas Kontingen Kwarcab Bintan pada Jambore Nasional di Cibubur

Terkini +INDEKS

Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman

22 Juli 2026
Tak Bisa Ditunda! Kadis PMD Inhil Desak Pemdes Alokasikan Dana Khusus Lawan AIDS, TBC dan Malaria
22 Juli 2026
DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam
22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 2 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 3 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 4 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 5 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 6 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 7 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 8 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media