Gugatan Yurizal DPRD Inhu Duakali Ditolak Pengadilan Negeri Rengat
BUALBUAL.COM RENGAT RIAU,- Yurizal diduga di pecat dari Partai Berkarya dikarenakan tidak melaksanakan Ad/Art, sehingga pemecatan sebagai kader berdampak PAW.
Yurizal, Sh anggota Dprd partai berkarya yang diajukan PAW oleh Partai Berkarya Bulan, lagi-lagi untuk keduakalinya gugatanya di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Rengat dengan amar putusan mengabulkan gugatan prematur para tergugat. Dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O).
Putusan yang tadi keluar di Ecourt pada tanggal 1 September 2023, yang mana dari eksepsi para tergugat dikabulkan karena prematur. Penggugat Yurizal tidak pernah mengajukan keberatan ke Dpp partia Berkarya dan Ke Mahkamah Partai.
Dan ditambah lagi yurizal suda berpindah ke Partai perindo
Kuasa Hukum DPD, DPW dan DPP partai berkarya Imeldalius, SH., MH.,C.Med membenarkan putusan penggugat N.O atau tidak dapat diterima dan eksepsi tentang gugatan Penggugat prematur dikabulkan, karena pembehentian penggugat sebagai Kader partai berkarya sudah sesuai Ad/Art namun Penggugat tidak menempuh upaya keberatan sesuai prosedur ad/art dan peraturam organisasi partai berkarya.
"Maka kami berharap kepada Ketua Dprd Inhu untuk segera melaksanakn pelantikan PAW agar tidak ada pihak pihak yang dirugikan dan semua berjalan sesuai dengan aturan," jelas Imel
Berita Lainnya
Ketua LKKS Bersama Dinsos Kepri Berdayakan dan Berikan Pembinaan kepada Suku Laut
Motivasi Ketua LKKS untuk Andikpas LPKA Kelas II Batam
Gugus Tugas Bakal Surati OJK agar Industri Perbankan di Riau Gelar Rapid Tes Covid-19
Petugas Puskemas se-Bengkalis Ikuti Simulasi Input Aplikasi Covid-19
Rezita Berharap Dinas Perpustakaan dapat Menghadirkan Inovasi Kemajuan Inhu
Diskominfotiks Rohil Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Berbasis Web SIMATRIK
Kadiskes: Angka Kesembuhan PDP Covid 19 Riau Capai 81,7 Persen
Walikota Rahma Diminta Bijak dalam Ambil Kebijakan Dimasa Pandemi Covid-19
Lepas Colon Haji Sebanyak 220 Orang, Bupati Inhu Minta Doa untuk Kota Inhu Agar Selalu Terpelihara Persatuan dan Kesatuan
Ini yang Dikatakan Panitra MK Muhidin Terkait Kelanjutan Sengketa Pilkada 2020
Kembali Terpilih di Munas Peradin X, IMO Indonesia Ucapkan Selamat kepada Prof Firman Wijaya
Tiga Dokter di Riau Dinyatakan Positif Covid-19