Gugatan Yurizal DPRD Inhu Duakali Ditolak Pengadilan Negeri Rengat
BUALBUAL.COM RENGAT RIAU,- Yurizal diduga di pecat dari Partai Berkarya dikarenakan tidak melaksanakan Ad/Art, sehingga pemecatan sebagai kader berdampak PAW.
Yurizal, Sh anggota Dprd partai berkarya yang diajukan PAW oleh Partai Berkarya Bulan, lagi-lagi untuk keduakalinya gugatanya di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Rengat dengan amar putusan mengabulkan gugatan prematur para tergugat. Dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O).
Putusan yang tadi keluar di Ecourt pada tanggal 1 September 2023, yang mana dari eksepsi para tergugat dikabulkan karena prematur. Penggugat Yurizal tidak pernah mengajukan keberatan ke Dpp partia Berkarya dan Ke Mahkamah Partai.
Dan ditambah lagi yurizal suda berpindah ke Partai perindo
Kuasa Hukum DPD, DPW dan DPP partai berkarya Imeldalius, SH., MH.,C.Med membenarkan putusan penggugat N.O atau tidak dapat diterima dan eksepsi tentang gugatan Penggugat prematur dikabulkan, karena pembehentian penggugat sebagai Kader partai berkarya sudah sesuai Ad/Art namun Penggugat tidak menempuh upaya keberatan sesuai prosedur ad/art dan peraturam organisasi partai berkarya.
"Maka kami berharap kepada Ketua Dprd Inhu untuk segera melaksanakn pelantikan PAW agar tidak ada pihak pihak yang dirugikan dan semua berjalan sesuai dengan aturan," jelas Imel

Berita Lainnya
Sudah 20 Dokter Meninggal Dunia, Sebagian Besar Dokter Gigi dan THT
Bupati Bekasi Akan Lantik 16 Kepala Desa Terpilih Secara Virtual
Bupati Inhu Targetkan Raih KLA Kategori Utama
Bupati Kasmarni Terima CSR Korban Banjir dan Bedah Rumah
Bank Syariah Indonesia Sosialisasi Bagi Calon Pensiunan PNS Lingkungan Pemkab Inhil
Upicam Mandau Rapat Persiapan, Gelar Jambore PKK Kecamatan Mandau tahun 2022
Sekda Lampura Ikuti Rakornas BKN 2023 Secara Daring
Bupati Way Kanan Serahkan Kendaraan Dinas Sebagai Bentuk Kepedulian Tenaga Medis
BPBD Bintan Siaga 24 Jam Kawal Korban Banjir dan Tanah Longsor
Optimis, GOR berstandar nasional Pematang Reba akan bermanfaat bagi masyarakat
Bentuk Kekebalan Komunal, Wagub Marlin Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Lapas
Terjadi Penambahan 35 Kasus PDP di Provinsi Riau