Masyarakat Angkat Bicara terkait Limbah PT SIR Masuk Kesungai Desa Bongkal Malang
BUALBUAL.COM INHU- Ratusan Masyarakat Desa Bongkal Malang di kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) terpaksa kehilangan air bersih dari sungai yang biasa digunakan untuk keperluan masyarakat.
Menurut salah satu masyarakat tempatan inisial HS, air sungai telah dicemari PT Sawit Inti Raya (PT.SIR) dengan cara mengalirkan limbah melalui pipa ke anak sungai. Akibatnya air sungai berubah warna hitam pekat juga ikan mati di aliran sungai.
"Masyarakat berharap agar pemerintah mengambil sikap tegas kepihak perusahaan jangan ada terkesan pembiaran," sebut HS kepada wartawan Bualbual Inhu Saptu 20/10/2023.
Menurut HS, akibat pencemaran air sugai tidak bisa lagi di konsumsi dan digunakan untuk keperluan sehari-hari masyarakat sangat di rugikan baik secara hak
Pencemaran sungai juga mengakibatkan hilangnya mata pencaharian penduduk setempat yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di sungai tersebut, Ucapnya.
berdasarkan hasil investasi ketua tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Rudi Walker Purba, secara serius menanggapi keluhan masyarakat dan langsung melihat kondisi sungai bersama masyarakat tempatan.
Rudi W Purba usai peninjauan lapangan pada Jum'at 19/10 menyaksikan kondisi sungai, kuat dugaan limbah berasal dari perusahaan PT SIR, dialirkan melalui pipa.
"Ini hari resmi kita buat laporan dan langsung kita tembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup DLH Kab.Inhu,"Kata Rudi ke wartawan Bualbual Inhu.
Rudi meyampaikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memproses secepatnya sesuai keterangan yang disampaikan Kepala Dinas DLH ORI Anang Wibisono.
Kemudian Kepala Dinas DLH merespon baik hasil temuan atau aduan dari lembaga Aliansi Indonesia, dengan terbuka akan dilakukan peninjauan kelapangan.
"Benar laporan dari LAI sudah diterima melalui pegawai kami, pihak DLH akan melakukan sikap tegas jika benar pihak perusahaan melanggar aturan," Katanya kepada wartawan Bualbual Inhu
Dilain waktu wartawan Bualbual Inhu malakukan konfirmasi kepihak perusahaan baik melaui manajer, Humas perusahaan, terkesan tidak bisa memberikan tanggapan, bahkan wartawan terkesan diusir dari salah satu pegawai perusahaan yang bernama Arif dari lokasi kantor perusahaan.
Sangat disayangkan Arif diduga sudah melanggar tugas kerja wartawan terkesan melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang jurnalis.
"Ini sangat fatal, akan kita lakukan upaya kepihak penegak hukum atas perbuatan sikap manajemen PT SIR," tutup Rudi
Diharapkan, permohonan masyarakat sesuai dengan laporan yang dimasukkan oleh LAI sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, pemerintah bisa mengambil sikap tegas kepihak perusahaan PT SIR.(*)

Berita Lainnya
45 Jerat dan Satu Perangkap Landak Berhasil Ditemukan Tim Gabungan BKSDA Riau
KNPI Riau Mintak KLHK RI Turun Ke Kampar, Cek Dugaan Praktek Haram Kejahatan Lingkungan Hidup di Kawasan TNTN
Imam Panggung Toktan: Panggung Toktan Bukan Komunitas Atau Sanggar Tetapi Wadah
Asyik...Pihak Pengelola Tol Pekanbaru-Dumai Gratiskan Lagi Hingga 10 November 2020
TLCI Chapter #2 Riau Bantu Pembangunan Masjid di Desa Terpencil Perbatasan Riau-Sumbar
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Masih Berpotensi Membasahi Riau
Ketua PPBI Inhu Sukses Gelar acara Pameran Seni Budaya Bongsai Berskala Tingkat Nasional
Tim BBKSDA Halau Gajah Liar Hendak Masuk Pemukiman Warga Batang Cenaku
Gubernur Riau Tinjau Lokasi Semburan Gas Di Tenayan Raya
Dandim 0314/Inhil Terima Bantuan Sembako Untuk Masyarakat dari PT THIP
Akses Jalan Dibuka, Warga Pulau Tepi Air Ucapkan Terima Kasih Kepada Wakil ketua DPRD Kampar H. Fahmil SE, ME
Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Forkompincam Enok Bagikan 300 Masker