Masyarakat Angkat Bicara terkait Limbah PT SIR Masuk Kesungai Desa Bongkal Malang
BUALBUAL.COM INHU- Ratusan Masyarakat Desa Bongkal Malang di kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) terpaksa kehilangan air bersih dari sungai yang biasa digunakan untuk keperluan masyarakat.
Menurut salah satu masyarakat tempatan inisial HS, air sungai telah dicemari PT Sawit Inti Raya (PT.SIR) dengan cara mengalirkan limbah melalui pipa ke anak sungai. Akibatnya air sungai berubah warna hitam pekat juga ikan mati di aliran sungai.
"Masyarakat berharap agar pemerintah mengambil sikap tegas kepihak perusahaan jangan ada terkesan pembiaran," sebut HS kepada wartawan Bualbual Inhu Saptu 20/10/2023.
Menurut HS, akibat pencemaran air sugai tidak bisa lagi di konsumsi dan digunakan untuk keperluan sehari-hari masyarakat sangat di rugikan baik secara hak
Pencemaran sungai juga mengakibatkan hilangnya mata pencaharian penduduk setempat yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di sungai tersebut, Ucapnya.
berdasarkan hasil investasi ketua tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Rudi Walker Purba, secara serius menanggapi keluhan masyarakat dan langsung melihat kondisi sungai bersama masyarakat tempatan.
Rudi W Purba usai peninjauan lapangan pada Jum'at 19/10 menyaksikan kondisi sungai, kuat dugaan limbah berasal dari perusahaan PT SIR, dialirkan melalui pipa.
"Ini hari resmi kita buat laporan dan langsung kita tembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup DLH Kab.Inhu,"Kata Rudi ke wartawan Bualbual Inhu.
Rudi meyampaikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memproses secepatnya sesuai keterangan yang disampaikan Kepala Dinas DLH ORI Anang Wibisono.
Kemudian Kepala Dinas DLH merespon baik hasil temuan atau aduan dari lembaga Aliansi Indonesia, dengan terbuka akan dilakukan peninjauan kelapangan.
"Benar laporan dari LAI sudah diterima melalui pegawai kami, pihak DLH akan melakukan sikap tegas jika benar pihak perusahaan melanggar aturan," Katanya kepada wartawan Bualbual Inhu
Dilain waktu wartawan Bualbual Inhu malakukan konfirmasi kepihak perusahaan baik melaui manajer, Humas perusahaan, terkesan tidak bisa memberikan tanggapan, bahkan wartawan terkesan diusir dari salah satu pegawai perusahaan yang bernama Arif dari lokasi kantor perusahaan.
Sangat disayangkan Arif diduga sudah melanggar tugas kerja wartawan terkesan melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang jurnalis.
"Ini sangat fatal, akan kita lakukan upaya kepihak penegak hukum atas perbuatan sikap manajemen PT SIR," tutup Rudi
Diharapkan, permohonan masyarakat sesuai dengan laporan yang dimasukkan oleh LAI sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, pemerintah bisa mengambil sikap tegas kepihak perusahaan PT SIR.(*)

Berita Lainnya
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik Bergilir di Sebagian Wilayah Riau
Begini Penjelasan Bea Cukai Tembilahan Terkait Penyeludupan Rokok Ilegal, Hingga Menewaskan H Permata
Warga Mandah Berharap Bupati Wardan dan Gubri Syamsuar Lanjutkan Pembangunan Jalan High Way Mandah-Tempuling yang Terbengkalai
Bangkai Rusa Ditemukan Mati Terpanggang di Areal Karhutla Kecamatan Teluk Meranti Pelalawan
Penyair Provinsi Riau Rayakan Hari Puisi
Dihadapan Ketua Umum PB GNP Covid 19 dan Tokoh NU, Anton bersama Keluarga Ucapkan Dua Kalimat Syahadat
Dibalik Prestasi BAZNAS Rohil, Ada dugaan Kejanggalan dalam Pendistribusian dana Zakat
Mahasiswa UIR Nyatakan Siap Sambut dan Mengawal Kedatangan HRS ke Di Tanah Melayu Riau
Bank Riau Kepri Silaturahim ke SantanNU, Paparkan Target BRK ke Syariah
Pengurus Lakukan Goro Bersama Jelang Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Lansia oleh Bupati Inhil
Dengan Harga 77 Juta Lebih, Pusat Pilih Sapi Milik Rois Jadi Hewan Qurban Bantuan Presiden di Riau
Masyarakat Dan Mahasiswa, Demo PKS.PT PAA Simpang Bangko