Masyarakat Angkat Bicara terkait Limbah PT SIR Masuk Kesungai Desa Bongkal Malang

BUALBUAL.COM INHU- Ratusan Masyarakat Desa Bongkal Malang di kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) terpaksa kehilangan air bersih dari sungai yang biasa digunakan untuk keperluan masyarakat.
Menurut salah satu masyarakat tempatan inisial HS, air sungai telah dicemari PT Sawit Inti Raya (PT.SIR) dengan cara mengalirkan limbah melalui pipa ke anak sungai. Akibatnya air sungai berubah warna hitam pekat juga ikan mati di aliran sungai.
"Masyarakat berharap agar pemerintah mengambil sikap tegas kepihak perusahaan jangan ada terkesan pembiaran," sebut HS kepada wartawan Bualbual Inhu Saptu 20/10/2023.
Menurut HS, akibat pencemaran air sugai tidak bisa lagi di konsumsi dan digunakan untuk keperluan sehari-hari masyarakat sangat di rugikan baik secara hak
Pencemaran sungai juga mengakibatkan hilangnya mata pencaharian penduduk setempat yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di sungai tersebut, Ucapnya.
berdasarkan hasil investasi ketua tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Rudi Walker Purba, secara serius menanggapi keluhan masyarakat dan langsung melihat kondisi sungai bersama masyarakat tempatan.
Rudi W Purba usai peninjauan lapangan pada Jum'at 19/10 menyaksikan kondisi sungai, kuat dugaan limbah berasal dari perusahaan PT SIR, dialirkan melalui pipa.
"Ini hari resmi kita buat laporan dan langsung kita tembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup DLH Kab.Inhu,"Kata Rudi ke wartawan Bualbual Inhu. Rudi meyampaikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memproses secepatnya sesuai keterangan yang disampaikan Kepala Dinas DLH ORI Anang Wibisono.
Kemudian Kepala Dinas DLH merespon baik hasil temuan atau aduan dari lembaga Aliansi Indonesia, dengan terbuka akan dilakukan peninjauan kelapangan.
"Benar laporan dari LAI sudah diterima melalui pegawai kami, pihak DLH akan melakukan sikap tegas jika benar pihak perusahaan melanggar aturan," Katanya kepada wartawan Bualbual Inhu
Dilain waktu wartawan Bualbual Inhu malakukan konfirmasi kepihak perusahaan baik melaui manajer, Humas perusahaan, terkesan tidak bisa memberikan tanggapan, bahkan wartawan terkesan diusir dari salah satu pegawai perusahaan yang bernama Arif dari lokasi kantor perusahaan.
Sangat disayangkan Arif diduga sudah melanggar tugas kerja wartawan terkesan melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang jurnalis.
"Ini sangat fatal, akan kita lakukan upaya kepihak penegak hukum atas perbuatan sikap manajemen PT SIR," tutup Rudi
Diharapkan, permohonan masyarakat sesuai dengan laporan yang dimasukkan oleh LAI sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, pemerintah bisa mengambil sikap tegas kepihak perusahaan PT SIR.(*)
Berita Lainnya
Petugas BKSDA Musnahkan Empat Pondok Liar dan Tanaman Sawit di Rimbang Baling Kuansing Riau
Presiden Harus Mencabut Izin Korporasi Untuk Keselamatan Warga dan Kelestarian Habitat Harimau Sumatera!
Tiga Anak Harimau Terekam Kamera di TN Bukit Tiga Puluh Riau
Seberat 4 Ton, BBKSDA Evakuasi Gajah Tunggal di Rohil
Warga Pekanbaru Kaget, Tagihan Listrik Bulan Mei Hampir Rp1 Juta
DP2KBP3A Inhil Gelar Audit Stunting di Desa Sungai Raya Kec Batang Tuaka
Ketua Komisi II DPRD Mengapresiasi Kegiatan Perdana Pameran Bonsai se- Riau di Inhu
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibu dan Kedua Anaknya di Riau hanya Makan Nasi dengan Kecap
Sambu Group Distribusikan Biskuit Lebaran di Kecamatan Pulau Burung yang Merupakan Bagian dari 14.000 Kaleng Biskuit yang Dibagikan
Berkat Bantuan Sambu Group, Kecamatan Tanah Merah Menjadi Kec Pertama di Inhil Memiliki Rumah Tahfiz Al-quran Tingkat Kecamatan
DPW LPLHI-KLHI Prov.Riau Pantau Dampak Kerusakan Lingkungan di Pusat Semburan Lumpur & Gas Tekanan Tinggi Tenayan Raya
Konversi Karet jadi Kelapa Sawit Solusi Tingkatkan Kesejahteraan warga