Masyarakat Angkat Bicara terkait Limbah PT SIR Masuk Kesungai Desa Bongkal Malang
BUALBUAL.COM INHU- Ratusan Masyarakat Desa Bongkal Malang di kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) terpaksa kehilangan air bersih dari sungai yang biasa digunakan untuk keperluan masyarakat.
Menurut salah satu masyarakat tempatan inisial HS, air sungai telah dicemari PT Sawit Inti Raya (PT.SIR) dengan cara mengalirkan limbah melalui pipa ke anak sungai. Akibatnya air sungai berubah warna hitam pekat juga ikan mati di aliran sungai.
"Masyarakat berharap agar pemerintah mengambil sikap tegas kepihak perusahaan jangan ada terkesan pembiaran," sebut HS kepada wartawan Bualbual Inhu Saptu 20/10/2023.
Menurut HS, akibat pencemaran air sugai tidak bisa lagi di konsumsi dan digunakan untuk keperluan sehari-hari masyarakat sangat di rugikan baik secara hak
Pencemaran sungai juga mengakibatkan hilangnya mata pencaharian penduduk setempat yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di sungai tersebut, Ucapnya.
berdasarkan hasil investasi ketua tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Rudi Walker Purba, secara serius menanggapi keluhan masyarakat dan langsung melihat kondisi sungai bersama masyarakat tempatan.
Rudi W Purba usai peninjauan lapangan pada Jum'at 19/10 menyaksikan kondisi sungai, kuat dugaan limbah berasal dari perusahaan PT SIR, dialirkan melalui pipa.
"Ini hari resmi kita buat laporan dan langsung kita tembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup DLH Kab.Inhu,"Kata Rudi ke wartawan Bualbual Inhu. Rudi meyampaikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memproses secepatnya sesuai keterangan yang disampaikan Kepala Dinas DLH ORI Anang Wibisono.
Kemudian Kepala Dinas DLH merespon baik hasil temuan atau aduan dari lembaga Aliansi Indonesia, dengan terbuka akan dilakukan peninjauan kelapangan.
"Benar laporan dari LAI sudah diterima melalui pegawai kami, pihak DLH akan melakukan sikap tegas jika benar pihak perusahaan melanggar aturan," Katanya kepada wartawan Bualbual Inhu
Dilain waktu wartawan Bualbual Inhu malakukan konfirmasi kepihak perusahaan baik melaui manajer, Humas perusahaan, terkesan tidak bisa memberikan tanggapan, bahkan wartawan terkesan diusir dari salah satu pegawai perusahaan yang bernama Arif dari lokasi kantor perusahaan.
Sangat disayangkan Arif diduga sudah melanggar tugas kerja wartawan terkesan melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang jurnalis.
"Ini sangat fatal, akan kita lakukan upaya kepihak penegak hukum atas perbuatan sikap manajemen PT SIR," tutup Rudi
Diharapkan, permohonan masyarakat sesuai dengan laporan yang dimasukkan oleh LAI sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, pemerintah bisa mengambil sikap tegas kepihak perusahaan PT SIR.(*)
Berita Lainnya
Perkuat Konsilidasi, IPSS Riau Silaturahmi dengan IPSS Kota Dumai
Sampai di Rohil, Pakar Lingkungan Hidup Riau Bahas Lahan Fasilitas Umum di Desa Pasir Putih Utara
Bank Riau Kepri Akan Salurkan Bantuan Keuangan pada 19.400 Warga Terdampak Covid-19
Dilantik Jadi Camat Concong, Hamsari Ziarah ke Makam Alm Datuk Mustafa Tenamal, Bilau Salah Seorang Tokoh yang Mendoakan Saya
Ini Program padat Karya Tunai Draenase di Pinggir jalan Pasar Kampa, Bukan Proyek Joni Pasla
Wah..Wah..!! 8.839 Mobil Plat Merah di Riau Nunggak Bayar Pajak
Jumlah Titik Panas di Riau Terpantau Menurun
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
Danrem 031/Wira Bima M Syech Ismed Resmi Sandang Pangkat Brigjen
Akibat Limbah Perusahaan Masuk Sungai, Ketua Tim DPP LAI Izin IPAL PT KAS Minta di Kaji Ulang
IMAM Tembilahan, Desak Bupati HM Wardan Segera Lakasanakan Pembangunan Jalan Mandah-Sembuang
Sambu Group Salurkan Biskuit Lebaran untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Tanah Merah