Akibat Limbah Perusahaan Masuk Sungai, Ketua Tim DPP LAI Izin IPAL PT KAS Minta di Kaji Ulang
.jpg)
Bualbual.com Rengat Riau- Akibat Limbah Perusahaan PT.KAS masyarakat kehilangan sumber air sebagai kebutuhan pokok masyarakat Desa Batu Papan dan Desa Pontianai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
Sebagai bukti kongkrit, sungai lam-lam dan sungai cenaku sebagai Aliran Daerah Sungai (Das) tercemar limbah cair perusahaan.
Das adalah suatu kebutuhan masyarakat dalam Air yang di pergunakan kebutuhan sehari-hari, baik mandi, mencuci kain dan yang lainnya.
Juga sebagai perekonomian masyarakat dalam pencarian ikan, sekarang warga tempatan kebingungan karena limbah PT Kas masuk kesungai dengan cara mengalirkan melalui pipa siluman.
"Harus di kaji ulang izin Ipal PT Kas dimana bagian instalasi IPAL tidak sesuai dengan aturan, ada hal hal yang harus di perbaiki,' ucap tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia LAI Rudi Walker Purba kepada wartawan Bualbual Inhu Rabu (24/10/2023) di Rengat.Masyarakat sangat berharap agar pemerintah daerah melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan PT KAS, sebab jangan sempat banyak korban akibat ulah limbah cair perusahaan, beberapa dari masyarakat sudah mendapat dampak buruk seperti gatal- gatal dan demam, Tutur Rudi Walker.
Instalasi pengolahan air limbah, adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain. Dan bukan di buang kesungai masyarakat, itu pungsi Ipal ucap Rudi.
Perusahaan dan pabrik yang beroperasi di wilayah di Indonesia harus mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Nah untuk air limbah yang dibuang tentu tidak boleh sembarangan
Oleh karenanya, harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, ada beberapa kriteria persyaratan kesehatan pembuangan air limbah, antara lain:
Air harus aman dari adanya kontaminan. Jika terdapat kontaminan maka tidak memenuhi persyaratan.
Harus terlindungi dari sumber pencemaran, binatang, virus, atau bakteri yang bisa membawa penyakit supaya tidak membawa dampak berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
Air tidak boleh ada koneksi silang dengan pipa air limbah di permukaan tanah (jika menggunakan pipa). Jika menggunakan kimia, wajib menggunakan dosis yang tepat. Sarananya harus terlindungi dari sumber kontaminasi. Tutur Rudi (*)
Berita Lainnya
Kadin Inhil Kembali Lakukan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Dosis I
Selamatkan Pemukiman Masyarakat, Sambu Group Bangun Tanggul di Desa Air Tawar Kateman
Dua Nama Caketum HIPMI Riau Sudah Ditetapkan, Rahmad Ilahi Nomor 1, Erwin Edison Nomor 2
Ferawati Warga Inhil, Terima Claiman Senilai 321.755.916.00 dari PT Prudential Life Assurance Tembilahan
DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak Seribu Parit di Desa Pengalehan Kecamatan Enok
Salurkan CSR, PT THIP Berikan Bantuan Perlengkapan Karhutla ke BPBD Inhil
Beli Tanah Kuburan! PAC LMR Inhil Desa Pungkat Gelar Gotong Royong 'Nyambot Upah Tebas'
DP2KBP3A dan TPPS Inhil Hadiri acara Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Gerakan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Provinsi Riau
BPS: Status Pekerjaan Penduduk Riau Didominasi Buruh, Karyawan dan Pegawai
Penyair Provinsi Riau Rayakan Hari Puisi
Pembangunan Drainase Mangkrak di pinggiran jalan Pasar Kampa menjadi Polemik di tengah Masyarakat
Owa Ungko yang Dirawat BBKSDA Riau Melahirkan Bayi