Akibat Limbah Perusahaan Masuk Sungai, Ketua Tim DPP LAI Izin IPAL PT KAS Minta di Kaji Ulang
Bualbual.com Rengat Riau- Akibat Limbah Perusahaan PT.KAS masyarakat kehilangan sumber air sebagai kebutuhan pokok masyarakat Desa Batu Papan dan Desa Pontianai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
Sebagai bukti kongkrit, sungai lam-lam dan sungai cenaku sebagai Aliran Daerah Sungai (Das) tercemar limbah cair perusahaan.
Das adalah suatu kebutuhan masyarakat dalam Air yang di pergunakan kebutuhan sehari-hari, baik mandi, mencuci kain dan yang lainnya.
Juga sebagai perekonomian masyarakat dalam pencarian ikan, sekarang warga tempatan kebingungan karena limbah PT Kas masuk kesungai dengan cara mengalirkan melalui pipa siluman.
"Harus di kaji ulang izin Ipal PT Kas dimana bagian instalasi IPAL tidak sesuai dengan aturan, ada hal hal yang harus di perbaiki,' ucap tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia LAI Rudi Walker Purba kepada wartawan Bualbual Inhu Rabu (24/10/2023) di Rengat.
Masyarakat sangat berharap agar pemerintah daerah melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan PT KAS, sebab jangan sempat banyak korban akibat ulah limbah cair perusahaan, beberapa dari masyarakat sudah mendapat dampak buruk seperti gatal- gatal dan demam, Tutur Rudi Walker.
Instalasi pengolahan air limbah, adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain. Dan bukan di buang kesungai masyarakat, itu pungsi Ipal ucap Rudi.
Perusahaan dan pabrik yang beroperasi di wilayah di Indonesia harus mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Nah untuk air limbah yang dibuang tentu tidak boleh sembarangan
Oleh karenanya, harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, ada beberapa kriteria persyaratan kesehatan pembuangan air limbah, antara lain:
Air harus aman dari adanya kontaminan. Jika terdapat kontaminan maka tidak memenuhi persyaratan.
Harus terlindungi dari sumber pencemaran, binatang, virus, atau bakteri yang bisa membawa penyakit supaya tidak membawa dampak berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
Air tidak boleh ada koneksi silang dengan pipa air limbah di permukaan tanah (jika menggunakan pipa). Jika menggunakan kimia, wajib menggunakan dosis yang tepat. Sarananya harus terlindungi dari sumber kontaminasi. Tutur Rudi (*)

Berita Lainnya
Tak Kunjung Diperbaiki, Anggota Polsek Tapung Hulu Dibantu Warga Timbun Jalan Yang Rusak Parah
Ciptakan Suasana Aman Bagi Jemaah, Personel Polsek Kuindra Laksanakan Shalat Subuh Berjamaah
Dengan Menggunakan Sepeda Motor, PJB PLTU Inhil Lakukan Ziarah ke Makam Tuan Guru Sapat
Masyarakat Angkat Bicara terkait Limbah PT SIR Masuk Kesungai Desa Bongkal Malang
Upaya Percepatan Penurunan Stunting, Pj Bupati Inhil DP2KBP3A Inhil dan Stakeholder Lainnya Teken Komitmen Bersama
LAM RIAU Imbau Masyarakat Tunda Berlibur di Luar Riau Selama Cuti Bersama
Warga Sayangkan Kepenghuluan Teluk Bano 2 Rohil Tidak Pekerjakan Pekerja Lokal Terkait Pembangunan Daerah
Gorong - gorong di Pasirsialang milik Pemda di tutup dan alih oleh Hasan Basri, Ini tanggapan Sekda Kampar
Tradisi Ramadhan, Ratusan Warga Ngabuburit di Bantalan Rel Stasiun Plered
Ketua Umum FKWI Sebut Andang Yudiantoro Hanya Mengaku-Ngaku Dewan Pendiri dan Tidak Paham Aturan Organisasi
Danrem 031/WB Lepas 1.291 Personil TNI Penegak Disiplin Protokol Kesehatan
Antisipasi Covid-19, IKA UIR Lakukan Penyemprotan Disinfektan