Akibat Limbah Perusahaan Masuk Sungai, Ketua Tim DPP LAI Izin IPAL PT KAS Minta di Kaji Ulang
Bualbual.com Rengat Riau- Akibat Limbah Perusahaan PT.KAS masyarakat kehilangan sumber air sebagai kebutuhan pokok masyarakat Desa Batu Papan dan Desa Pontianai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
Sebagai bukti kongkrit, sungai lam-lam dan sungai cenaku sebagai Aliran Daerah Sungai (Das) tercemar limbah cair perusahaan.
Das adalah suatu kebutuhan masyarakat dalam Air yang di pergunakan kebutuhan sehari-hari, baik mandi, mencuci kain dan yang lainnya.
Juga sebagai perekonomian masyarakat dalam pencarian ikan, sekarang warga tempatan kebingungan karena limbah PT Kas masuk kesungai dengan cara mengalirkan melalui pipa siluman.
"Harus di kaji ulang izin Ipal PT Kas dimana bagian instalasi IPAL tidak sesuai dengan aturan, ada hal hal yang harus di perbaiki,' ucap tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia LAI Rudi Walker Purba kepada wartawan Bualbual Inhu Rabu (24/10/2023) di Rengat.
Masyarakat sangat berharap agar pemerintah daerah melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan PT KAS, sebab jangan sempat banyak korban akibat ulah limbah cair perusahaan, beberapa dari masyarakat sudah mendapat dampak buruk seperti gatal- gatal dan demam, Tutur Rudi Walker.
Instalasi pengolahan air limbah, adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain. Dan bukan di buang kesungai masyarakat, itu pungsi Ipal ucap Rudi.
Perusahaan dan pabrik yang beroperasi di wilayah di Indonesia harus mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Nah untuk air limbah yang dibuang tentu tidak boleh sembarangan
Oleh karenanya, harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, ada beberapa kriteria persyaratan kesehatan pembuangan air limbah, antara lain:
Air harus aman dari adanya kontaminan. Jika terdapat kontaminan maka tidak memenuhi persyaratan.
Harus terlindungi dari sumber pencemaran, binatang, virus, atau bakteri yang bisa membawa penyakit supaya tidak membawa dampak berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
Air tidak boleh ada koneksi silang dengan pipa air limbah di permukaan tanah (jika menggunakan pipa). Jika menggunakan kimia, wajib menggunakan dosis yang tepat. Sarananya harus terlindungi dari sumber kontaminasi. Tutur Rudi (*)

Berita Lainnya
Datok Said Syarifuddin Resmi Memimpin LAMR Inhil Masa Khidmat 2020-2025
Jadi Lokasi Penelitian, TPA Muara Fajar 2 Sukses Produksi Perdana 70 Kg Produk Bahan Baku Jumputan Padat
Cooling System Pemilu 2024, Polisi Ikut Bersihkan Puskesmas Kuala Kampar
PDAM Tirta Indragiri Resmi Naikan Tarif Tagihan Air, Ditengah Kondisi Masyarakat Sedang Menghadapi Pandemi - 19
Bersinergi Dengan BKKBN Riau, DP2KBP3A Inhil Gelar Rapat TPPS
DP2KBP3A Bersama Ketua Pj. Ketua TP PKK Inhil, Hj. Katerina Susanti Ikuti Pertemuan Pendampingan Keluarga Provinsi Riau
Hari Mangrove Sedunia, BDPN dan PNM Cab Pekanbaru Bersama UNISI Mengabdi Tanam 7000 Pohon
Resmikan Isoter Wisma Kemala, Kapolda Riau Serahkan 30 Oksigen Konsentrator Bantuan Kapolri
Sosoknya Kini Dicari, Potret Bocah Baca Al Quran di Trotoar Bikin Menyentuh Hati
45 Jerat dan Satu Perangkap Landak Berhasil Ditemukan Tim Gabungan BKSDA Riau
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
PT THIP Inhil Beri 250 Paket Sembako untuk Masyarakat melalui Polres Inhil