Komisi Kejaksaan Berharap Jaksa Agung Dari Jaksa Karir

BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 menambahkan syarat bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik. Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Pujiyono Suwandi mengatakan putusan yang dikeluarkan MK itu memberikan norma baru di dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan, khususnya pengangkatan Jaksa Agung.
Pujiono setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan syarat dalam UU
Kejaksaan bahwa pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung. "Amat sangat setuju. Pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwandi kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.
Dia menilai, dalam memilih Jaksa Agung mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum. Jaksa agung harus berintegritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum, dan terbebas dari konflik kepentingan.
"Konstruksi hukum yang dibuat oleh hakim MK itu menganut positif legislator dan negatif legislator. Putusan MK terbaru ini yang keluar hari Kamis kemarin itu adalah positif legislator memberikan norma baru, yaitu menambah persyaratan di pasal 20 UU kejaksaan soal pelibatan, tidak terlibat di parpol dan kalau terlibat di parpol harus mundur selambatnya 5 tahun," katanya
Pujiono menyambut positif putusan MK tersebut. Dia menyebut hukum sudah seharusnya bersih dari unsur-unsur politik sehingga hukum dijalankan sesuai koridornya.
"Nah itu positif menurut saya. Karena penindakan hukum harus steril dari anasir-anasir politik, jadi harus steril penegakan hukum itu harus koridor hukum, kalau anasir politik ikut, hukum tidak jadi panglima, hukum akan berada di bawah politik. Jadi memang harus dibebaskan dalam politik, keterlibatan dalam pengurus partai politik," ucapnya.
Lebih lanjut, Pujiyono mengusulkan agar jabatan Jaksa Agung nantinya diambil dari jaksa karier. Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki banyak stok jaksa yang profesional dan berintegritas.
"Justru jaksa karir kita itu orangnya pintar-pintar, jadi stok jaksa berintegritas profesional di Kejaksaan sangat banyak dan mereka sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung," katanya.
Dia mengaku menyayangkan hal tersebut tidak dimasukkan dalam putusan MK. Padahal, hal itu mestinya ikut dimasukkan mengingat pemohon uji materi merupakan seorang jaksa karier.
"Menurut saya agak kurang berani MK ini harus memang MK membuat aja sekalian berdasarkan penegakan hukum yang bersistem, harus konsisten, maka Jaksa Agung harus dari dalam, jaksa karir menurut saya,"ujar guru besar Universitas Sebelas Maret ini. ( )
Berita Lainnya
Gubernur Ingin Budidaya Ikan di Pangkil Jadi 'Embrio' Kebangkitan Budidaya Ikan Kepri
Bantu Masyarakat, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Paket Logistik
Pimpin Apel di Dompak, Wagub Marlin: Mulailah Aktivitas yang Memberi Dampak Positif Bagi Masyarakat
Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
Kukuhkan Pasikibraka Kabupaten, Bupati Kuansing Minta Tunaikan Tugas Dengan Baik
Gubernur Plot Sektor Pertanian Jadi Salah Satu Motor Penggerak Ekonomi Kepri
Bupati Bengkalis Terima Laporan Hasil Reses Masa Sidang II tahun 2023
Pemkab Bengkalis Siap Berkolaborasi Sukseskan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
Chairul Riski Ditetapkan Mendagri sebagai Pj Bupati Inhu
Lapas Narkotika Tanjungpinang Berikan Pelatihan Tata Boga Bagi Warga Binaan
Tim Pengendali Inflasi Daerah Kampar Turun Ke Pasar Lipat Kain Guna Cek Harga dan Ketersediaan Pangan
Bupati Kasmarni Yakinkan Agar Eksportir Tak Perlu Ragu Berbisnis di Kabupaten Bengkalis