Komisi Kejaksaan Berharap Jaksa Agung Dari Jaksa Karir

BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 menambahkan syarat bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik. Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Pujiyono Suwandi mengatakan putusan yang dikeluarkan MK itu memberikan norma baru di dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan, khususnya pengangkatan Jaksa Agung.
Pujiono setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan syarat dalam UU
Kejaksaan bahwa pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung. "Amat sangat setuju. Pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwandi kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.
Dia menilai, dalam memilih Jaksa Agung mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum. Jaksa agung harus berintegritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum, dan terbebas dari konflik kepentingan.
"Konstruksi hukum yang dibuat oleh hakim MK itu menganut positif legislator dan negatif legislator. Putusan MK terbaru ini yang keluar hari Kamis kemarin itu adalah positif legislator memberikan norma baru, yaitu menambah persyaratan di pasal 20 UU kejaksaan soal pelibatan, tidak terlibat di parpol dan kalau terlibat di parpol harus mundur selambatnya 5 tahun," katanya
Pujiono menyambut positif putusan MK tersebut. Dia menyebut hukum sudah seharusnya bersih dari unsur-unsur politik sehingga hukum dijalankan sesuai koridornya.
"Nah itu positif menurut saya. Karena penindakan hukum harus steril dari anasir-anasir politik, jadi harus steril penegakan hukum itu harus koridor hukum, kalau anasir politik ikut, hukum tidak jadi panglima, hukum akan berada di bawah politik. Jadi memang harus dibebaskan dalam politik, keterlibatan dalam pengurus partai politik," ucapnya.
Lebih lanjut, Pujiyono mengusulkan agar jabatan Jaksa Agung nantinya diambil dari jaksa karier. Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki banyak stok jaksa yang profesional dan berintegritas.
"Justru jaksa karir kita itu orangnya pintar-pintar, jadi stok jaksa berintegritas profesional di Kejaksaan sangat banyak dan mereka sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung," katanya.
Dia mengaku menyayangkan hal tersebut tidak dimasukkan dalam putusan MK. Padahal, hal itu mestinya ikut dimasukkan mengingat pemohon uji materi merupakan seorang jaksa karier.
"Menurut saya agak kurang berani MK ini harus memang MK membuat aja sekalian berdasarkan penegakan hukum yang bersistem, harus konsisten, maka Jaksa Agung harus dari dalam, jaksa karir menurut saya,"ujar guru besar Universitas Sebelas Maret ini. ( )
Berita Lainnya
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Baharudin Tinjau Kondisi Asrama Mahasiswa Pelalawan di Jakarta
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Gelar Acara Temu Ramah Dengan Insan Pers
Waspada Karhutla! BPBD Riau Nyalakan Sirene Tanda Bahaya
Bupati Inhu Lantik 99 Guru PPPK Tahap I
Silaturahmi Wagub Bersama NU dan MUI Kepri
Pelantikan Chairul Riski Sebagai Pj Bupati Inhu Masih Menunggu Jadwal Gubri Syamsuar
Gubernur Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Infak yang Bermanfaat
DPRD Inhu Gelar RDP Terkait Lahan Masyarakat, Kuat konflik akibat kedudukan Tapal Batas
Pawai Takbir Idul Adha 1446 H di Bengkalis Berlangsung Meriah, Turut Disaksikan Delegasi dari Jepang
Sebanyak 221 Calon Jamaah Haji Dilepas Bupati Lampung Utara
Peningkatan Partisipasi Masyarakat Jadi Fokus Program SP4N-LAPOR!