Kembali, Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu dengan Cara Direbus
BUALBUAL.com - Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di kabupaten Bintan agar tetap kondusif dari penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Polres Bintan kini kembali melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti sebanyak 1Kg Narkotika jenis Sabu-sabu pada Jumat (22/3/2024).
Pemusnahan narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH MH didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Pidum, Penasehat Hukum, Hakim PN Tanjungpinang, Kasi P2, Kepala Kesyahbandaran, personil Polres Bintan serta beberapa rekan media turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH MH menyampaikan pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg, yang mana barang haram tersebut kita dapatkan saat petugas kepolisian yang berjaga di pelabuhan Sri Bayintan Kijang bersama petugas lainnya melakukan kegiatan rutin kepada setiap penumpang kapal dan ditemukan 1 orang pria yang mencurigakan serta didapati barang haram tersebut berada ditubuh pria tersebut.
"Pelaku yang diamankan tersebut berinial F yang akan berangkat ke Jakarta melalui Kapal di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan barang pada tubuh pelaku ditemukan 1 paket besar yang dililitkan dibagian perut menggunakan lakban putih, atas kejadian tersebut pelaku langsung diamakan oleh petugas dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ujarnya.
“Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka hanya disuruh oleh sdr I untuk mengantarkan narkota jenis Sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar 8 juta”, terang Waka Polres Bintan.
“Untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut sampai di tempat tujuan di tempat yang sudah ditentukan oleh saudara I”, lanjutnya.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satuan narkoba Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk saudara I saat ini masih kita terus melakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tutupnya.
Barang Bukti Narkota jenis Sabu-Sabu tersebut dmusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan larut kemudian dibuang ke dalam pembungan kloset.

Berita Lainnya
Peringati 31 Tahun, Akabri 90 Gelar Vaksinasi Massal
Pesan Damai Pilkada Di Perbatasan, Kapolsek Peranap Patroli Kewilayahan
Jelang Ramadhan, Polres Polres Lampura Gelar Lat Pra Ops Keselamatan Krakatau 2021
Polsek Tanjungpinang Barat Berikan Surprise kepada Warganya
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Perhentian Raja
Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang Digelar Polres Lampung Utara Berlangsung Kondusif
Tanpa Kenal Lelah Satgas Operasi TMMD dan Warga, Bawa Material ke Lokasi Pembangunan dengan Cara Dipikul
Bersama Forkompinda, Danrem 033/WP Hadiri Upacara Penutupan TMMD ke-112 di Kampung Teluk Air
Polsek Sungai Batang Gelar Panen Raya Bersama Warga, Wujud Dukungan Swasembada Pangan
Kolaborasi Nasi Kapau dan Bakti Sosial Polres Bintan di Pulau Mapur
Danlantamal IV Tanjungpinang Sambut Kedatangan Presiden Joko Widodo
Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat