Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kembali, Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu dengan Cara Direbus
BUALBUAL.com - Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di kabupaten Bintan agar tetap kondusif dari penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Polres Bintan kini kembali melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti sebanyak 1Kg Narkotika jenis Sabu-sabu pada Jumat (22/3/2024).
Pemusnahan narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH MH didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Pidum, Penasehat Hukum, Hakim PN Tanjungpinang, Kasi P2, Kepala Kesyahbandaran, personil Polres Bintan serta beberapa rekan media turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH MH menyampaikan pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg, yang mana barang haram tersebut kita dapatkan saat petugas kepolisian yang berjaga di pelabuhan Sri Bayintan Kijang bersama petugas lainnya melakukan kegiatan rutin kepada setiap penumpang kapal dan ditemukan 1 orang pria yang mencurigakan serta didapati barang haram tersebut berada ditubuh pria tersebut.
"Pelaku yang diamankan tersebut berinial F yang akan berangkat ke Jakarta melalui Kapal di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan barang pada tubuh pelaku ditemukan 1 paket besar yang dililitkan dibagian perut menggunakan lakban putih, atas kejadian tersebut pelaku langsung diamakan oleh petugas dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ujarnya.
“Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka hanya disuruh oleh sdr I untuk mengantarkan narkota jenis Sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar 8 juta”, terang Waka Polres Bintan.
“Untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut sampai di tempat tujuan di tempat yang sudah ditentukan oleh saudara I”, lanjutnya.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satuan narkoba Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk saudara I saat ini masih kita terus melakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tutupnya.
Barang Bukti Narkota jenis Sabu-Sabu tersebut dmusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan larut kemudian dibuang ke dalam pembungan kloset.

Berita Lainnya
PP Polri Rayakan HUT ke-26 di Indragiri Hilir: Momentum Kebersamaan dan Pengabdian
Program RTLH TMMD ke 112 Milik Ibu Neun Sudah Kelihatan Bentuknya
Semarak HUT Bhayangkara ke-76, Polres Inhil Gelar Olahraga Bersama Forkompinda
Jaga Ketat, Yonif Raider 300 Bantu Pengamanan Titik Vital di Cianjur
Satgas TMMD Bersama Warga Siapkan Penutupan TMMD ke-112 HST
Pemasangan Benner Ops Zebra Krakatau 2020 Polres Way Kanan Digelar Mulai Hari Ini
Mutasi Kapolres di Riau: Dumai, Kampar, Pelalawan, dan Kuansing Alami Pergantian
Dandim 0619/Pwk Laksanakan Baksos dan Ibadah Dzuhur di Ponpes Ibadurohman Ukhuah Islamiyyah
Evaluasi Kinerja, Waka Polres Lampura Pimpin Apel Anggota Bhabinkamtibmas
Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Takjil dan Imbau Warga Untuk Tidak Mudik Lebaran
Propam Polres Tubaba Sidak ke Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2022, Ini Hasilnya