Kembali, Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu dengan Cara Direbus

BUALBUAL.com - Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di kabupaten Bintan agar tetap kondusif dari penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Polres Bintan kini kembali melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti sebanyak 1Kg Narkotika jenis Sabu-sabu pada Jumat (22/3/2024).
Pemusnahan narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH MH didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Pidum, Penasehat Hukum, Hakim PN Tanjungpinang, Kasi P2, Kepala Kesyahbandaran, personil Polres Bintan serta beberapa rekan media turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH MH menyampaikan pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg, yang mana barang haram tersebut kita dapatkan saat petugas kepolisian yang berjaga di pelabuhan Sri Bayintan Kijang bersama petugas lainnya melakukan kegiatan rutin kepada setiap penumpang kapal dan ditemukan 1 orang pria yang mencurigakan serta didapati barang haram tersebut berada ditubuh pria tersebut.
"Pelaku yang diamankan tersebut berinial F yang akan berangkat ke Jakarta melalui Kapal di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan barang pada tubuh pelaku ditemukan 1 paket besar yang dililitkan dibagian perut menggunakan lakban putih, atas kejadian tersebut pelaku langsung diamakan oleh petugas dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ujarnya.
“Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka hanya disuruh oleh sdr I untuk mengantarkan narkota jenis Sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar 8 juta”, terang Waka Polres Bintan.
“Untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut sampai di tempat tujuan di tempat yang sudah ditentukan oleh saudara I”, lanjutnya.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satuan narkoba Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk saudara I saat ini masih kita terus melakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tutupnya.
Barang Bukti Narkota jenis Sabu-Sabu tersebut dmusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan larut kemudian dibuang ke dalam pembungan kloset.
Berita Lainnya
Divisi Hubinter Polri Berkontribusi Kembangkan Strategi Keamanan Regional MSG
Selamat Datang Prajurit Batalyon Kavaleri 6/Serbu Naga Karimata
TMMD ke-113 Tahun 2022 Kodim 0315/Tanjungpinang Resmi Dibuka
Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional
TNI Berikan Tali Asih dan Khitan Massal di Desa Pulau Cawan Inhil
Polres Lampung Utara bersama Pemkab Lampung Gelar Vaksinasi Usia Enam sampai 11 Tahun
Kapolres Inhil Ajak Purnawirawan dan Mahasiswa Bertamasya
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polda Riau Gagas Dialog Interaktif bertema Riau Sejahtera, Polri Dan Masyarakat Menjaga
Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri
Sambut Hari Bhayangkara ke-74, Polres Rohul Buka Layanan SIM Simpatik, Gratiskan Biaya PNBP
Brimob Lampung Edukasi dan Simulasi Tanggap Darurat Ancaman BOM dan Huru Hara