LAMR Inhu Agendakan Pemberian Gelar Adat Kepada AKBP Dody Wirawijaya
BUALBUAL.COM INHU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengagendakan pemberian gelar adat kepada AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K Kapolres Inhu, pemberian gelar adat tersebut berawal dari usulan kelompok masyarakat adat yang menilai sosok Kapolres Inhu tersebut, mampu melestarikan nilai adat dan budaya.
Pemberian gelar adat Kepada AKBP Dody Wirawijaya,S.I.K Kapolres Inhu, berawal dari adanya usulan dari kelompok masyarakat adat Koto Baru dan kelompok masyarakat adat Aur Dusun Nan Limo yang berada di Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Kelayang, sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, melalui Kepala Sekretariat LAMR Inhu Datuk Masnur kepada riauterkinicom, Sabtu (1/6/24) melauli selulernya.
"Berdasarkan usulan tersebut maka DPH LAMR Inhu melakukan beberapa proses dan tahapan, sebagai tanggapan dari usulan tersebut, hal ini sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Lembaga (Perla) LAMR Provinsi Riau Nomor 002/IV/2023 Tentang Pemberian Gelar Adat, Gelar Kehormatan Adat, dan Penghargaan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau," ujarnya.
Sebagai dasar pelaksanaan pemberian gelar adat Kepada AKBP Dody Wirawijaya,S.I.K ada empat tahapan proses yang akan dilaksanakan dan dilalui oleh LAMR Inhu dalam pemberian gelar adat ini, pertama proses pra pemberian gelar, kemudian tahapan proses pemilihan yang didalamnya meliputi kegiatan penelitian dan pengkajian keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar adat.
"Keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar adat dilakukan melalui Tim Penafis yang diputuskan melalui Sidang Majelis Kerapatan Adat (MKA), demikian juga proses pengesahan, proses ini juga melalui Mekanisme sidang Majelis Kerapatan Adat (MKA) yang nantinya akan dituangkan dalam suatu keputusan dan Warkah Lembaga Adat. Terakhir adalah proses pengukuhan atau penabalan," ungkapnya.
Ditambahkanya, disela sidang MKA pada Jumat 31 Mei 2024 Ketua Umum MKA LAMR Inhu Datuk Seri Encik Aljunaidi telah memberikan arahan, kepada jajaran DPH yang melaksanakan teknis kegiatan untuk melaksanakan seluruh tahapan proses dengan mekanisme yang telah diatur.
"Meski pandangan secara umum kepada AKBP Dody Wirawijaya,S.I.K dengan segala hal dan kebijakan yang dilakukan beliau sebagai APH cukup memberikan dampak besar kepada masyarakat, seperti kebijakan beliau dalam melaksanakan Restorative Justice (RJ) dalam proses penyelesaian pertikaian helat pacu sampan, yang terjadi beberapa waktu lalu. Dimana proses perdamaian dan penyelesaian pertikaian tersebut dilakukan secara proses adat, hal ini merupakan salah satu pelestarian nilai adat dan budaya. Serta kegiatan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan," jelasnya.

Berita Lainnya
SAGO from MANDA Catatan Kejayaan dan Kegemilangan Perdagangan Sagu dari Mandah Abad ke-19
Negara Satu-satunya di Asean yang Menggunakan Hukum Islam, Berikut Fakta dan Sejarah Negara Brunei Darussalam
Mengenal Desa Belaras: Potret Kemajuan dari Pesisir Mandah
Batu Ampar: Desa Tua di Hulu Reteh Kemuning Indragiri Hilir yang Tak Lekang oleh Zaman
Kenapa Tunjuk Ajar Melayu Dianggap Warisan Tak Benda yang Berharga?
Mari Kita Membaca Cerita Rakyat Riau, Sutan Nan Garang jo si Rantai Omeh
Kite Mesti Tahu! Pengertian, Makna dan Fungsi Serta Manfaat dari Kata Tunjuk Ajar Melayu
Asal Usul Nama Desa Bangun Harjo Jaya: Warisan Jawa di Tanah Melayu Pulau Burung Indragiri Hilir
Kenapa Tunjuk Ajar Melayu Dianggap Warisan Tak Benda yang Berharga?
Generasi Muda Harus Baca! Sejarah Kerajaan Keritang, Indragiri
Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda
Sejarah Kelurahan Amal Bhakti Kateman: Dari Pesisir Tua Menuju Pusat Pertumbuhan Masyarakat