LAMR Inhu Agendakan Pemberian Gelar Adat Kepada AKBP Dody Wirawijaya

BUALBUAL.COM INHU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengagendakan pemberian gelar adat kepada AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K Kapolres Inhu, pemberian gelar adat tersebut berawal dari usulan kelompok masyarakat adat yang menilai sosok Kapolres Inhu tersebut, mampu melestarikan nilai adat dan budaya.
Pemberian gelar adat Kepada AKBP Dody Wirawijaya,S.I.K Kapolres Inhu, berawal dari adanya usulan dari kelompok masyarakat adat Koto Baru dan kelompok masyarakat adat Aur Dusun Nan Limo yang berada di Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Kelayang, sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, melalui Kepala Sekretariat LAMR Inhu Datuk Masnur kepada riauterkinicom, Sabtu (1/6/24) melauli selulernya.
"Berdasarkan usulan tersebut maka DPH LAMR Inhu melakukan beberapa proses dan tahapan, sebagai tanggapan dari usulan tersebut, hal ini sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Lembaga (Perla) LAMR Provinsi Riau Nomor 002/IV/2023 Tentang Pemberian Gelar Adat, Gelar Kehormatan Adat, dan Penghargaan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau," ujarnya.
Sebagai dasar pelaksanaan pemberian gelar adat Kepada AKBP Dody Wirawijaya,S.I.K ada empat tahapan proses yang akan dilaksanakan dan dilalui oleh LAMR Inhu dalam pemberian gelar adat ini, pertama proses pra pemberian gelar, kemudian tahapan proses pemilihan yang didalamnya meliputi kegiatan penelitian dan pengkajian keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar adat.
"Keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar adat dilakukan melalui Tim Penafis yang diputuskan melalui Sidang Majelis Kerapatan Adat (MKA), demikian juga proses pengesahan, proses ini juga melalui Mekanisme sidang Majelis Kerapatan Adat (MKA) yang nantinya akan dituangkan dalam suatu keputusan dan Warkah Lembaga Adat. Terakhir adalah proses pengukuhan atau penabalan," ungkapnya.
Ditambahkanya, disela sidang MKA pada Jumat 31 Mei 2024 Ketua Umum MKA LAMR Inhu Datuk Seri Encik Aljunaidi telah memberikan arahan, kepada jajaran DPH yang melaksanakan teknis kegiatan untuk melaksanakan seluruh tahapan proses dengan mekanisme yang telah diatur.
"Meski pandangan secara umum kepada AKBP Dody Wirawijaya,S.I.K dengan segala hal dan kebijakan yang dilakukan beliau sebagai APH cukup memberikan dampak besar kepada masyarakat, seperti kebijakan beliau dalam melaksanakan Restorative Justice (RJ) dalam proses penyelesaian pertikaian helat pacu sampan, yang terjadi beberapa waktu lalu. Dimana proses perdamaian dan penyelesaian pertikaian tersebut dilakukan secara proses adat, hal ini merupakan salah satu pelestarian nilai adat dan budaya. Serta kegiatan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan," jelasnya.
Berita Lainnya
Jejak Desa Igal: Sejarah Tak Tertulis dari Tanah Kelapa dan Air Pasang
Cerita Nabi Harun, Mendapatkan Mukjizat Pintar Berbicara dan Mempunyai Tongkat Berbunga
Menyingkap Budaya Korupsi di Indonesia, Dari Zaman Kerajaan Hingga Era Modern
Mosthamir Thalib: Kerdilkan Makna Nusantara
Singapura Pernah Menjadi Bagian dari Kerajaan Sriwijaya, Sebuah Negara kecil Kini Menjadi Negara Paling Maju di Asia
Ditemukan Usai Ratusan Tahun Tertimbun Lahar, Beginilah Potret Kolam Mewah Kerajaan Majapahit
Mengenal Desa Idaman di Tengah Rawa: Potret Sebuah Desa Pemekaran di Indragiri Hilir
Sejarah Awal Mulannya Syair 'Berdah' Berkembang di Kabupaten Indragiri Hilir
Sejarah Singkat Desa Indra Sari Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir
Asal Usul dan Jejak Kepemimpinan Desa Bakau Aceh dari Masa ke Masa
Buku Memeluk Melayu, Sebuah Karya Terhadap Nilai Budaya Melayu
SAGO from MANDA Catatan Kejayaan dan Kegemilangan Perdagangan Sagu dari Mandah Abad ke-19