LAMR Inhu Agendakan Pemberian Gelar Adat Kepada AKBP Dody Wirawijaya

BUALBUAL.COM INHU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengagendakan pemberian gelar adat kepada AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K Kapolres Inhu, pemberian gelar adat tersebut berawal dari usulan kelompok masyarakat adat yang menilai sosok Kapolres Inhu tersebut, mampu melestarikan nilai adat dan budaya.
Pemberian gelar adat Kepada AKBP Dody Wirawijaya,S.I.K Kapolres Inhu, berawal dari adanya usulan dari kelompok masyarakat adat Koto Baru dan kelompok masyarakat adat Aur Dusun Nan Limo yang berada di Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Kelayang, sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, melalui Kepala Sekretariat LAMR Inhu Datuk Masnur kepada riauterkinicom, Sabtu (1/6/24) melauli selulernya.
"Berdasarkan usulan tersebut maka DPH LAMR Inhu melakukan beberapa proses dan tahapan, sebagai tanggapan dari usulan tersebut, hal ini sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Lembaga (Perla) LAMR Provinsi Riau Nomor 002/IV/2023 Tentang Pemberian Gelar Adat, Gelar Kehormatan Adat, dan Penghargaan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau," ujarnya.
Sebagai dasar pelaksanaan pemberian gelar adat Kepada AKBP Dody Wirawijaya,S.I.K ada empat tahapan proses yang akan dilaksanakan dan dilalui oleh LAMR Inhu dalam pemberian gelar adat ini, pertama proses pra pemberian gelar, kemudian tahapan proses pemilihan yang didalamnya meliputi kegiatan penelitian dan pengkajian keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar adat.
"Keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar adat dilakukan melalui Tim Penafis yang diputuskan melalui Sidang Majelis Kerapatan Adat (MKA), demikian juga proses pengesahan, proses ini juga melalui Mekanisme sidang Majelis Kerapatan Adat (MKA) yang nantinya akan dituangkan dalam suatu keputusan dan Warkah Lembaga Adat. Terakhir adalah proses pengukuhan atau penabalan," ungkapnya.
Ditambahkanya, disela sidang MKA pada Jumat 31 Mei 2024 Ketua Umum MKA LAMR Inhu Datuk Seri Encik Aljunaidi telah memberikan arahan, kepada jajaran DPH yang melaksanakan teknis kegiatan untuk melaksanakan seluruh tahapan proses dengan mekanisme yang telah diatur.
"Meski pandangan secara umum kepada AKBP Dody Wirawijaya,S.I.K dengan segala hal dan kebijakan yang dilakukan beliau sebagai APH cukup memberikan dampak besar kepada masyarakat, seperti kebijakan beliau dalam melaksanakan Restorative Justice (RJ) dalam proses penyelesaian pertikaian helat pacu sampan, yang terjadi beberapa waktu lalu. Dimana proses perdamaian dan penyelesaian pertikaian tersebut dilakukan secara proses adat, hal ini merupakan salah satu pelestarian nilai adat dan budaya. Serta kegiatan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan," jelasnya.
Berita Lainnya
Sejarah Awal Mulannya Syair 'Berdah' Berkembang di Kabupaten Indragiri Hilir
Awal Mula dan Akar Sejarah Kelurahan Khairiah Mandah: Simfoni Sejarah Dari Kesultanan hingga ke Republik Indonesia
Menyingkap Budaya Korupsi di Indonesia, Dari Zaman Kerajaan Hingga Era Modern
Cucu-cicit Harus Tahu! Sumpah Setia Melayu dan Bugis Tahun 1691
Satu-satunya Negara Miliki Nama dengan satu suku kata Yaitu Chad, Menjadi Negara paling lapar di Dunia
Asal Usul dan Jejak Kepemimpinan Desa Bakau Aceh dari Masa ke Masa
Sejarah dan Potret Desa Keramat Jaya, Kecamatan Pulau Burung, Indragiri Hilir
Desa Bente: Jejak Sejarah, Potensi dan Pusat Lalu Lintas Transportasi Tersibuk di Bagian Indragiri Hilir Utara
Sejarah Awal Mulannya Syair 'Berdah' Berkembang di Kabupaten Indragiri Hilir
Sastra Lisan Indragiri Hilir, Syair Ibarat Khabar Kiamat dan Sejarah Tuan Guru Sapat
Ketua DPW GEMASABA Riau: Kita Masih Butuh Pahlawan, Mari Kita Berkarya yang Mendunia dan Bisa Bikin Banga Indonesia
Batang Tumu, Desa Pesisir yang Tetap Lestari tanpa Suku Tionghoa