• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Politik
  • Rohil

Minyak Goreng Kemasan Diduga Digunakan Sebagai Alat Suap dalam Kampanye Paslon Gubri 03 di Rokan Hilir

Redaksi

Sabtu, 05 Oktober 2024 07:18:14 WIB Dibaca : 6438 Kali
Cetak
Surat Laporan ke Bawaslu Kabupaten Rohil


BUALBUAL.com - Warga bernama M. Zaidi telah melaporkan Johari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir. Ia diduga memberikan minyak goreng kemasan 1 liter kepada warga yang hadir dalam kampanye Pasangan Calon Gubernur Riau Nomor Urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai).

Menurut Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto, laporan tersebut diterima oleh Bawaslu pada Jumat siang (04/10/2024) dan dicatat dalam Buku Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Rokan Hilir.

Kejadian pemberian minyak goreng tersebut berlangsung pada Rabu (02/10/2024) di Simpang Pelita RT 03, RW 01, Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Darussalam, di kediaman H. Buh. Menyikapi hal ini, Tim Divisi Hukum Bermarwah, yang dipimpin Fery Sapma, SH MH, berkoordinasi dengan tim di Rokan Hilir untuk memastikan masalah ini tidak diabaikan, sehingga laporan resmi ke Bawaslu dapat dilakukan.

“Masyarakat berhak mengawasi setiap aktivitas kampanye dan melaporkan setiap kejanggalan atau tindakan melawan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Parlindungan, salah satu anggota tim hukum.

Lebih lanjut, Parlindungan menjelaskan bahwa laporan M. Zaidi telah diterima Bawaslu dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/04.10/X/2024, dilengkapi dengan bukti-bukti berupa video rekaman dan dokumen pendukung lainnya.

Dari kejadian tersebut, tidak dapat dipungkiri adanya pelanggaran kampanye dan tindakan melawan hukum. Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima materi kampanye dapat dikenakan sanksi pidana. 

“Sanksi ini diatur dalam Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ujar Parlindungan.

Ia berharap masyarakat tetap kritis dan tegas untuk menolak penerimaan uang atau materi lain selama masa kampanye pemilihan kepala daerah di Riau, karena kedua belah pihak dapat dikenakan sanksi pidana.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Aneng - Raja Bayu Energi Baru Untuk Membangun Anambas

Lebih Dari Dua puluh Ribu Orang Antarkan Calon Bupati Ready Ke KPU Inhu

Si Jibab Merah dan Sang Profesor Resmi Mendaftar ke KPU, Cabup Inhil Perempuan Pertama Dalam Sejarah

Jika Terpilih Jadi Gubernur, UAS Tantang Abdul Wahid Semarakan Maulid Nabi Sepanjang Jalan Sudirman

Bagus Santoso Angka 3 Sesuai Harapan yang Terdetak di Hatinya

Harapkan Realisasi Program Fermadani, Masyarakat Tokolan Doakan Ferryandi Menang Pilkada

DPD BM PAN Inhil Berikan Dukungan Penuh Pasha "Ungu" Untuk Nahkodai DPP BM PAN

DPW PAN Riau, Resmikan Pengurus Milenial PAN Riau Priode 2020-2025

Milenial Pekanbaru Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Usai Ngopi di Yong Bengkalis, Balon Gubri Edy Natar Serahkan Formulir Pertama ke PKB Riau

Catatan Setahun Kepemimpinan Gubernur Ansar dan Wakil Gubernur Marlin

Warga Dumai Tumpah Ruah, Rindu Kehadiran UAS, Berkat Abdul Wahid UAS Hadir Ke Kota Dumai

Terkini +INDEKS

Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing

18 September 2026
Mabes TNI Datang ke Polres Inhil, Karhutla Jadi Fokus Pembahasan
18 September 2026
Isu Anggaran TPP ASN untuk Karhutla Mencuat, Ini Jawaban Sekda Inhu
18 September 2026
Dari 18 Jadi 69 Kasus, DBD di Inhu Melonjak Saat Musim Kemarau
18 September 2026
Bukan Sekadar Bagi Sembako, Polwan Polda Riau Hadirkan Klinik Terapung di Sungai Duku
18 September 2026
Teladani Rasulullah, Kadis PMD Inhil Ingatkan ASN: Pelayanan Masyarakat Jangan Dipersulit
18 September 2026
Belum Genap Setahun, Tanggul Pulo Payung Jebol, Proyek Rp6,7 Miliar Dipertanyakan
18 September 2026
Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
18 September 2026
Ubah Sampah Jadi Cuan, Kadis PMD Inhil Dorong Desa Kembangkan Bank Sampah
18 September 2026
Tak Biasa! Alquran Berornamen Tionghoa Hadir di Balai Adat Melayu Riau
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 2 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 3 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 4 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
  • 5 Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
  • 6 Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
  • 7 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
  • 8 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media