Minyak Goreng Kemasan Diduga Digunakan Sebagai Alat Suap dalam Kampanye Paslon Gubri 03 di Rokan Hilir
BUALBUAL.com - Warga bernama M. Zaidi telah melaporkan Johari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir. Ia diduga memberikan minyak goreng kemasan 1 liter kepada warga yang hadir dalam kampanye Pasangan Calon Gubernur Riau Nomor Urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai).
Menurut Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto, laporan tersebut diterima oleh Bawaslu pada Jumat siang (04/10/2024) dan dicatat dalam Buku Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Rokan Hilir.
Kejadian pemberian minyak goreng tersebut berlangsung pada Rabu (02/10/2024) di Simpang Pelita RT 03, RW 01, Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Darussalam, di kediaman H. Buh. Menyikapi hal ini, Tim Divisi Hukum Bermarwah, yang dipimpin Fery Sapma, SH MH, berkoordinasi dengan tim di Rokan Hilir untuk memastikan masalah ini tidak diabaikan, sehingga laporan resmi ke Bawaslu dapat dilakukan.
“Masyarakat berhak mengawasi setiap aktivitas kampanye dan melaporkan setiap kejanggalan atau tindakan melawan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Parlindungan, salah satu anggota tim hukum.
Lebih lanjut, Parlindungan menjelaskan bahwa laporan M. Zaidi telah diterima Bawaslu dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/04.10/X/2024, dilengkapi dengan bukti-bukti berupa video rekaman dan dokumen pendukung lainnya.
Dari kejadian tersebut, tidak dapat dipungkiri adanya pelanggaran kampanye dan tindakan melawan hukum. Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima materi kampanye dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sanksi ini diatur dalam Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ujar Parlindungan.
Ia berharap masyarakat tetap kritis dan tegas untuk menolak penerimaan uang atau materi lain selama masa kampanye pemilihan kepala daerah di Riau, karena kedua belah pihak dapat dikenakan sanksi pidana.

Berita Lainnya
Aneng - Raja Bayu Energi Baru Untuk Membangun Anambas
Lebih Dari Dua puluh Ribu Orang Antarkan Calon Bupati Ready Ke KPU Inhu
Si Jibab Merah dan Sang Profesor Resmi Mendaftar ke KPU, Cabup Inhil Perempuan Pertama Dalam Sejarah
Jika Terpilih Jadi Gubernur, UAS Tantang Abdul Wahid Semarakan Maulid Nabi Sepanjang Jalan Sudirman
Bagus Santoso Angka 3 Sesuai Harapan yang Terdetak di Hatinya
Harapkan Realisasi Program Fermadani, Masyarakat Tokolan Doakan Ferryandi Menang Pilkada
DPD BM PAN Inhil Berikan Dukungan Penuh Pasha "Ungu" Untuk Nahkodai DPP BM PAN
DPW PAN Riau, Resmikan Pengurus Milenial PAN Riau Priode 2020-2025
Milenial Pekanbaru Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024
Usai Ngopi di Yong Bengkalis, Balon Gubri Edy Natar Serahkan Formulir Pertama ke PKB Riau
Catatan Setahun Kepemimpinan Gubernur Ansar dan Wakil Gubernur Marlin
Warga Dumai Tumpah Ruah, Rindu Kehadiran UAS, Berkat Abdul Wahid UAS Hadir Ke Kota Dumai