• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Politik
  • Rohil

Minyak Goreng Kemasan Diduga Digunakan Sebagai Alat Suap dalam Kampanye Paslon Gubri 03 di Rokan Hilir

Redaksi

Sabtu, 05 Oktober 2024 07:18:14 WIB Dibaca : 6223 Kali
Cetak
Surat Laporan ke Bawaslu Kabupaten Rohil


BUALBUAL.com - Warga bernama M. Zaidi telah melaporkan Johari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir. Ia diduga memberikan minyak goreng kemasan 1 liter kepada warga yang hadir dalam kampanye Pasangan Calon Gubernur Riau Nomor Urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai).

Menurut Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto, laporan tersebut diterima oleh Bawaslu pada Jumat siang (04/10/2024) dan dicatat dalam Buku Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Rokan Hilir.

Kejadian pemberian minyak goreng tersebut berlangsung pada Rabu (02/10/2024) di Simpang Pelita RT 03, RW 01, Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Darussalam, di kediaman H. Buh. Menyikapi hal ini, Tim Divisi Hukum Bermarwah, yang dipimpin Fery Sapma, SH MH, berkoordinasi dengan tim di Rokan Hilir untuk memastikan masalah ini tidak diabaikan, sehingga laporan resmi ke Bawaslu dapat dilakukan.

“Masyarakat berhak mengawasi setiap aktivitas kampanye dan melaporkan setiap kejanggalan atau tindakan melawan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Parlindungan, salah satu anggota tim hukum.

Lebih lanjut, Parlindungan menjelaskan bahwa laporan M. Zaidi telah diterima Bawaslu dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/04.10/X/2024, dilengkapi dengan bukti-bukti berupa video rekaman dan dokumen pendukung lainnya.

Dari kejadian tersebut, tidak dapat dipungkiri adanya pelanggaran kampanye dan tindakan melawan hukum. Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima materi kampanye dapat dikenakan sanksi pidana. 

“Sanksi ini diatur dalam Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ujar Parlindungan.

Ia berharap masyarakat tetap kritis dan tegas untuk menolak penerimaan uang atau materi lain selama masa kampanye pemilihan kepala daerah di Riau, karena kedua belah pihak dapat dikenakan sanksi pidana.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Siti Aisyah DPR RI Gagas Optimisme Politik Sehat

Relawan Sergu Kampanyekan KBS Kepada Suku Batak di Siak Kecil

KIB Langgeng jika Airlangga Dipasangkan Ridwan Kamil di Pilpres 2024

Masyarakat harus Tahu, Ini Syarat Khusus Bagi Mantan Napi yang Ingin Ikut Nyaleg

Wow..Kasmarni - Bagus, Semakin Melejit Raih Dukungan Di Pulau Bengkalis

Guru Madrasah Diniyah di Pelalawan Jadi Perhatian Serius Paslon Nomor Urut 3

Final! 6 Pasang Kandidat yang Diusung PDI-P Riau di Pilkada Serentak 2020

HM Wardan Dipecat dari Ketua Golkar, Edy Sindrang: Tidak Perlu Panik dan Tidak Ada yang Salah, Itu Sudah Sesuai Aturan Partai

Program PKB Berbagai, Puluhan Ton Beras Akan Disalurkan untuk Masyarakat

Bupati Kasmarni dan Bupati Bengkalis Ke-14 Salurkan Hak Pilih di TPS Tiga Desa Muara Basung

Debat Kandidat Paslon Gubernur Riau, Wahid-Hariyanto: Politik Uang Haram, dan UAS Tak Perbolehkan

MK Putuskan Pilkada Rohul, PSU di 25 TPS, Berikut Wilayahnya

Terkini +INDEKS

Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab

14 Juni 2025
Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
14 Juni 2025
Terpilih Aklamasi Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadillah Dilantik Disaksikan Bupati Bengkalis
14 Juni 2025
Bukan Sekedar Janji, Sulaiman : Ini Bukti Kapal Roro Kado Nyata dari Gubernur Abdul Wahid untuk Masyarakat Inhil
14 Juni 2025
Abdul Wahid Kembali ke Inhil: Sebagai Putra Daerah, Saya Merasa Bertanggung Jawab Terhadap Kampung Halaman Saya
14 Juni 2025
Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
14 Juni 2025
LAMR Tegakkan Payung Panji Adat, Tanda Keteguhan Marwah di Tanah Melayu Riau
14 Juni 2025
Tegas! BEM se-Riau Dukung Relokasi dari TNTN, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan
14 Juni 2025
Gubri Abdul Wahid Luncurkan Kapal Roro: Akhiri Isolasi Inhil, Hubungkan Tembilahan - Batam
14 Juni 2025
Buka di Gading Serpong, Ini Deretan Treatment Andalan Havanna Reflexology
14 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • 2 Terpilih Aklamasi Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadillah Dilantik Disaksikan Bupati Bengkalis
  • 3 Bukan Sekedar Janji, Sulaiman : Ini Bukti Kapal Roro Kado Nyata dari Gubernur Abdul Wahid untuk Masyarakat Inhil
  • 4 Abdul Wahid Kembali ke Inhil: Sebagai Putra Daerah, Saya Merasa Bertanggung Jawab Terhadap Kampung Halaman Saya
  • 5 Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
  • 6 LAMR Tegakkan Payung Panji Adat, Tanda Keteguhan Marwah di Tanah Melayu Riau
  • 7 Tegas! BEM se-Riau Dukung Relokasi dari TNTN, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan
  • 8 Gubri Abdul Wahid Luncurkan Kapal Roro: Akhiri Isolasi Inhil, Hubungkan Tembilahan - Batam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media