Minyak Goreng Kemasan Diduga Digunakan Sebagai Alat Suap dalam Kampanye Paslon Gubri 03 di Rokan Hilir

BUALBUAL.com - Warga bernama M. Zaidi telah melaporkan Johari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir. Ia diduga memberikan minyak goreng kemasan 1 liter kepada warga yang hadir dalam kampanye Pasangan Calon Gubernur Riau Nomor Urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai).
Menurut Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto, laporan tersebut diterima oleh Bawaslu pada Jumat siang (04/10/2024) dan dicatat dalam Buku Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Rokan Hilir.
Kejadian pemberian minyak goreng tersebut berlangsung pada Rabu (02/10/2024) di Simpang Pelita RT 03, RW 01, Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Darussalam, di kediaman H. Buh. Menyikapi hal ini, Tim Divisi Hukum Bermarwah, yang dipimpin Fery Sapma, SH MH, berkoordinasi dengan tim di Rokan Hilir untuk memastikan masalah ini tidak diabaikan, sehingga laporan resmi ke Bawaslu dapat dilakukan.
“Masyarakat berhak mengawasi setiap aktivitas kampanye dan melaporkan setiap kejanggalan atau tindakan melawan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Parlindungan, salah satu anggota tim hukum.
Lebih lanjut, Parlindungan menjelaskan bahwa laporan M. Zaidi telah diterima Bawaslu dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/04.10/X/2024, dilengkapi dengan bukti-bukti berupa video rekaman dan dokumen pendukung lainnya.
Dari kejadian tersebut, tidak dapat dipungkiri adanya pelanggaran kampanye dan tindakan melawan hukum. Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima materi kampanye dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sanksi ini diatur dalam Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ujar Parlindungan.
Ia berharap masyarakat tetap kritis dan tegas untuk menolak penerimaan uang atau materi lain selama masa kampanye pemilihan kepala daerah di Riau, karena kedua belah pihak dapat dikenakan sanksi pidana.
Berita Lainnya
Pembangunan dan Ekonomi Lebih Baik, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq Deklarasi Maju Pilgub Kepri 2024
Dihadapan Ratusan Pengurus Serta Simpatisan, H Dani Nursalam Lantik DPAC dan DPRt se kecamatan Kateman
Angkat Program Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan, Warga Sekara Membludak di Kampanye Fermadani
Tak Pernah Didatangi Pemimpin, Dewan Desa Bukit Kerikil Apresiasi Kehadiran Abdul Wahid
Diduga Tim Paslon Adam-Sutoyo Mengancam Jurnalis di Kuansing Terkait Berita Fakta Persidangan Sukarmis
PDI Perjuangan Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun dengan Batas 2 Periode
Benakah! Presiden Jokowi Merayu Paloh Batalkan Pencapresan Anies Lewat Luhut?
Gabung Koalisi KKIR, PAN: Kami Yakin, Pemilu Kali Ini Prabowo Menang
Bertemu Forkompinda: PATEN Akan Selesai dan Bangun Pasar Cik Puan
Warga Sungai Salak Curhat Tentang Surau Hingga Pencak Silat ke Fermadani
Cagub Riau NO.02 Muhamad Nasir, Silaturahmi Dengan Pedagang dan Pembeli Pasar Sartika Duri
Adam Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kuansing, Gantikan Andi Putra yang Tersangkut Kasus Korupsi