Minyak Goreng Kemasan Diduga Digunakan Sebagai Alat Suap dalam Kampanye Paslon Gubri 03 di Rokan Hilir

BUALBUAL.com - Warga bernama M. Zaidi telah melaporkan Johari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir. Ia diduga memberikan minyak goreng kemasan 1 liter kepada warga yang hadir dalam kampanye Pasangan Calon Gubernur Riau Nomor Urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai).
Menurut Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto, laporan tersebut diterima oleh Bawaslu pada Jumat siang (04/10/2024) dan dicatat dalam Buku Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Rokan Hilir.
Kejadian pemberian minyak goreng tersebut berlangsung pada Rabu (02/10/2024) di Simpang Pelita RT 03, RW 01, Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Darussalam, di kediaman H. Buh. Menyikapi hal ini, Tim Divisi Hukum Bermarwah, yang dipimpin Fery Sapma, SH MH, berkoordinasi dengan tim di Rokan Hilir untuk memastikan masalah ini tidak diabaikan, sehingga laporan resmi ke Bawaslu dapat dilakukan.
“Masyarakat berhak mengawasi setiap aktivitas kampanye dan melaporkan setiap kejanggalan atau tindakan melawan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Parlindungan, salah satu anggota tim hukum.
Lebih lanjut, Parlindungan menjelaskan bahwa laporan M. Zaidi telah diterima Bawaslu dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/04.10/X/2024, dilengkapi dengan bukti-bukti berupa video rekaman dan dokumen pendukung lainnya.
Dari kejadian tersebut, tidak dapat dipungkiri adanya pelanggaran kampanye dan tindakan melawan hukum. Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima materi kampanye dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sanksi ini diatur dalam Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ujar Parlindungan.
Ia berharap masyarakat tetap kritis dan tegas untuk menolak penerimaan uang atau materi lain selama masa kampanye pemilihan kepala daerah di Riau, karena kedua belah pihak dapat dikenakan sanksi pidana.
Berita Lainnya
Siti Aisyah DPR RI Gagas Optimisme Politik Sehat
Relawan Sergu Kampanyekan KBS Kepada Suku Batak di Siak Kecil
KIB Langgeng jika Airlangga Dipasangkan Ridwan Kamil di Pilpres 2024
Masyarakat harus Tahu, Ini Syarat Khusus Bagi Mantan Napi yang Ingin Ikut Nyaleg
Wow..Kasmarni - Bagus, Semakin Melejit Raih Dukungan Di Pulau Bengkalis
Guru Madrasah Diniyah di Pelalawan Jadi Perhatian Serius Paslon Nomor Urut 3
Final! 6 Pasang Kandidat yang Diusung PDI-P Riau di Pilkada Serentak 2020
HM Wardan Dipecat dari Ketua Golkar, Edy Sindrang: Tidak Perlu Panik dan Tidak Ada yang Salah, Itu Sudah Sesuai Aturan Partai
Program PKB Berbagai, Puluhan Ton Beras Akan Disalurkan untuk Masyarakat
Bupati Kasmarni dan Bupati Bengkalis Ke-14 Salurkan Hak Pilih di TPS Tiga Desa Muara Basung
Debat Kandidat Paslon Gubernur Riau, Wahid-Hariyanto: Politik Uang Haram, dan UAS Tak Perbolehkan
MK Putuskan Pilkada Rohul, PSU di 25 TPS, Berikut Wilayahnya