PDI Perjuangan Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun dengan Batas 2 Periode
BUALBUAL.com - PDI-Perjuangan mendukung perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan batas masa kepemimpinan hanya 2 periode.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Bidang Politik PDI-Perjuangan, Puan Maharani saat membacakan hasil keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III tahun 2023.
"Berkaitan dengan hal tersebut, PDI-P mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya pada acara penutupan Rakernas III PDI-Perjuangan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dikatakannya, keputusan tersebut diambil untuk mendorong terwujudnya pembangunan desa yang merata di seluruh Indonesia.
"Rakernas III mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat," katanya.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa sudah pernah dipersoalkan dan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun ini, khususnya terhadap Pasal 39 Ayat (1) dan (2) UU Desa.
Namun demikian, ketika itu, uji materi yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu agar masa jabatan kepala desa diperpendek itu tidak dapat diterima.
Ketika itu, Eliadi meminta agar masa jabatan kepala desa jadi hanya 5 tahun untuk 2 periode.
"Menyatakan permohonan pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, Jumat (31/3/2023).
Berita Lainnya
Jawab Rumor Keretakan, Anies: PKB Teman Baru, PKS Tak Akan Terlupa
Jelang PSU Pilkada Rohul 2020, Paslon 02 Indikasi Money Politic dan Minta Bawaslu Diskualifikasi Paslon 03
Akui Siap Jadi Ketum Golkar, Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Nunggu Saja
KPP KRIS Gelar Yasinan, Berharap Terciptanya Politik Santun Di Kabupaten Bengkalis
Serahkan Soal Cawapres ke Anies, PKS: Kita Tunggu Deklarasinya
Permudah Identifikasi Transaksi Keuangan, KPU Wajibkan Parpol Peserta Pemilu Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Kader Simpatisan, Pengurus dan Anggota DPRD Dari PPP Menangkan Ansar-Marlin
Bupati Diminta Tidak Manfaatkan Kegiatan Pemerintah Untuk Politik, Muammar: HM Wardan Harus Bedakan Kegiatan Pemda dan Kegiatan Partai
Istri Ahmad Dani dan 12 Teman Caleg Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan, Ada Apa?
Teka Teki Terjawab Sudah Suparman Keluar Dari Partai Golkar
Relawan GP Mania Bubar Tak Dukung Capres 2024, Ganjar: Ya Rapopo
Partai Demokrat Akan Minta Keterangan Langsung 'Soal Andi Arief'