PDI Perjuangan Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun dengan Batas 2 Periode
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/70974748454-img_20230609_104955.jpg)
BUALBUAL.com - PDI-Perjuangan mendukung perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan batas masa kepemimpinan hanya 2 periode.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Bidang Politik PDI-Perjuangan, Puan Maharani saat membacakan hasil keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III tahun 2023.
"Berkaitan dengan hal tersebut, PDI-P mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya pada acara penutupan Rakernas III PDI-Perjuangan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dikatakannya, keputusan tersebut diambil untuk mendorong terwujudnya pembangunan desa yang merata di seluruh Indonesia.
"Rakernas III mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat," katanya.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa sudah pernah dipersoalkan dan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun ini, khususnya terhadap Pasal 39 Ayat (1) dan (2) UU Desa.
Namun demikian, ketika itu, uji materi yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu agar masa jabatan kepala desa diperpendek itu tidak dapat diterima.
Ketika itu, Eliadi meminta agar masa jabatan kepala desa jadi hanya 5 tahun untuk 2 periode.
"Menyatakan permohonan pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, Jumat (31/3/2023).
Berita Lainnya
Abdul Wahid Serahkan Bantuan Hand Sanitizer dan Masker kepada NU Meranti
Sebanyak 25 Persen Partai Golkar Dukung Presidential Treshold di Pilpres 2019
Demokrat Resmi Dukung Sukiman-Indra Gunawan di Pilkada Rohul
Warga Desa Bukit Kerikil Keluhkan Sulitnya Urus KTP. Cawabup Bagus Santoso Tawarkan Layanan Online dan Molduk
Pelantikan dan Deklarasi Jarnas ABW Riau Dihadiri Puluhan Tokoh Lintas Partai
Aktivis 98 Dorong Abdul Wahid Maju Pilgubri Tuntaskan Cita-cita Reformasi
Renanda Bachtar: Perusak Baliho Demokrat, Diorder Partai Berkuasa, Dibayar Rp 150 Ribu Per Orang
PKS Sambut Baik Bergabungnya PKB dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Dijatuhkan dari Pohon Beringin, Sebegitu Menakutkan HM Wardan di Mata Partai Golkar Hingga Berujung Pemecatan!!
Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat
KDI Ditetapkan Sebagai Calon Bupati Bengkalis 2020
Kader Golkar Bahu-membahu Bantu Korban Kebakaran Pasar Kuok