Diduga Terima Sawit dari Hutan Lindung, PT GSL Disidak Bupati Kuansing
BUALBUAL.com - Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang diduga masih beroperasi secara ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Dalam aksi tersebut Dr. H. Suhardiman Amby menghadang mobil pengangkut buah sawit ilegal yang berasal dari Baserah. Mobil tersebut diberhentikan di Kecamatan Inuman oleh Bupati yang juga dikenal dengan gelar Datuak Panglimo Dalam.
Bupati Suhardiman Amby mengungkapkan adanya dugaan bahwa PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang berlokasi di Kecamatan Inuman, menerima buah sawit yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.
Oleh karena itu ia bersama Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jhon Pitte Alsi, M.IP., Plt. Kepala Dinas Perhubungan Hendri Wahyudi, SE., Kasat Pol PP Rio Kasiter Wandra, S.Sos., M.M., beserta jajaran dan stakeholder terkait, melakukan sidak ke perusahaan tersebut pada Selasa pagi (7/1/2025).
Saat melakukan inspeksi di Jalan Lintas Kuansing-Inhu, Bupati Suhardiman menanyai salah seorang sopir angkutan sawit bernama Masrul. Sopir tersebut mengaku bahwa buah sawit yang diangkutnya berasal dari kawasan hutan lindung di daerah Toro. Kawasan ini diketahui sebagai habitat penting bagi satwa yang dilindungi.
“Besok kita akan panggil pemilik perusahaan. Kita ingin memastikan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Perusahaan (IUP). Jika semuanya terpenuhi, operasi dapat dilanjutkan. Namun, jika tidak, akan ada tindak lanjut dan sanksi yang tegas,” ujar Bupati Suhardiman Amby.
Sidak awal tahun ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menegakkan aturan investasi agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hukum. Bupati menegaskan, jika terbukti PT GSL menerima buah sawit dari kawasan hutan lindung, maka perusahaan tersebut akan ditutup.
“Jika terbukti lalai, kita akan tutup. Jika pihak perusahaan mengaku tidak tahu, biar pengadilan yang membuktikan. Intinya, aturan harus ditegakkan. Ini juga menjadi peringatan untuk perusahaan lain di Kuansing agar taat aturan dan tidak merugikan banyak pihak,” tegas Suhardiman.
Berita Lainnya
Silaturahmi ke LAMR, Danlanud Perhatikan Putra Riau yang Ingin Berkarier di AU
Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Tahun 2020.
Gubernur Ansar Buka Kegiatan Bimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kota Batam
Pemkab Inhil Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Teluk Pantaian
Gesa Revitalisasi Pulau Penyengat, Gubernur Ansar Pantau Progres Pengerjaan di Lapangan
Abrasi di Bengkalis, Gubernur Syamsuar Perintahkan BPBD dan PUPR ke Lokasi
Ketua Tim PKK Lampura Hadiri Klarifikasi Peserta Lomba Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Abung Tinggi
Amphibi Sungai Deli Terima Kunjungan Timur Kiemas dalam Persiapan Hari Air 2021
Dianggarkan Dimasa HM Wardan, Ditender Era Herman dan Dicek oleh Pj Erisman, Pembangunan ruas jalan Pulau Kijang-Sanglar Hasilnya Mengecewakan!
Gubernur Ansar Pimpin Sertijab Kakanwil Kemenkumham Kepri
Sowan ke BPKP RI, Ansar Ahmad Minta Dukungan Soal Labuh Jangkar Agar Maksimal
Wagub Marlin Serahkan Beras PPKM di Buluh