Sebanyak 85 Desa di Kabupaten Lampura Belum Setor Wajib Pajak Tahap Akhir
BUALBUAL.com - Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 (UU PPh) bahwa pemotong dan atau pemungut pajak termasuk dalam kategori wajib pajak sehingga mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kabupaten Lampung Utara hampir sebagian pemerintahan desa belum dapat mengajukan pencairan Dana Desa tahap akhir disebabkan sampai saat ini belum menyetorkan Pajak PPN dan PPH.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes), Habibie menerangkan dari total 232 desa yang ada di Lampung Utara, baru 147 desa yang baru laporan kepada kami. Dan dari 100 desa yang telah mencairkan DD tahap akhir dan 47 desa telah dalam tahap pengajuan, dan 85 desa belum ada penjelasan ke PMD.
Habibie juga menjelaskan verifikasi terkait pajak desa yang belum tersalurkan itu semua kewenangan kecamatan, karena kecamatan adalah perpanjangan tangan dari Bupati, hal tersebut adalah legal dan ada edarannya.
"Panjak PPN dan PPh itu sifatnya wajib dibayarkan oleh Pemdes, setidaknya setiap melakukan pembelanjaan Dana Desa maka harus disisipkan ke bendahara untuk pajak. Karna permasalahan pajak ini setiap tahunnya selalu terulang, pencairan DD terhambat karena pajak belum disetorkan," kata Habibie, Rabu (25/11/2020).
Kita pihak PMD tidak mau intervensi, yang jelas Pihak Kecamatan pun saya yakin tidak akan mau memberikan rekomendasi pengajuan DD tahap akhir bila tidak terlunasi pajak terlebih dahulu.

Berita Lainnya
Masa Pandemi Bupati Tidak Kirim Hewan Kurban, Jumlah Kurban Masjid Nurul Ikhsan Menurun
Tim Damkar Pemuda Pancasila Inhil Terima Bantuan Peralatan Pemadam dari DPKP
Pemkab Kampar Sinkronkan Integrasi SIPKD dan E-monev
Said Mustafa Masuk Tiga Nama Calon Sekda Provinsi Riau
Perpisahan Mewah Dilarang, Pemrov Riau: Sekolah yang Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi
Bupati Kasmarni Ingatkan Perangkat Desa Berikan Layanan Maksimal
Bupati Kasmarni, Lantik 470 CPNS Dan PPPK, Sampaikan Tugas Pokok dan Fungsi
Bupati Dorong UMKM Di Inhu
Jaksa Agung RI Lantik Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
Riau Tak Bisa Lagi Andalkan SDA, Sekda: Generasi Muda Harus Jadi Penggerak
Di Hadiri Perkesmas se-Inhil, Dinkes Gelar Pertemuan Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Program