Sebanyak 85 Desa di Kabupaten Lampura Belum Setor Wajib Pajak Tahap Akhir
BUALBUAL.com - Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 (UU PPh) bahwa pemotong dan atau pemungut pajak termasuk dalam kategori wajib pajak sehingga mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kabupaten Lampung Utara hampir sebagian pemerintahan desa belum dapat mengajukan pencairan Dana Desa tahap akhir disebabkan sampai saat ini belum menyetorkan Pajak PPN dan PPH.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes), Habibie menerangkan dari total 232 desa yang ada di Lampung Utara, baru 147 desa yang baru laporan kepada kami. Dan dari 100 desa yang telah mencairkan DD tahap akhir dan 47 desa telah dalam tahap pengajuan, dan 85 desa belum ada penjelasan ke PMD.
Habibie juga menjelaskan verifikasi terkait pajak desa yang belum tersalurkan itu semua kewenangan kecamatan, karena kecamatan adalah perpanjangan tangan dari Bupati, hal tersebut adalah legal dan ada edarannya.
"Panjak PPN dan PPh itu sifatnya wajib dibayarkan oleh Pemdes, setidaknya setiap melakukan pembelanjaan Dana Desa maka harus disisipkan ke bendahara untuk pajak. Karna permasalahan pajak ini setiap tahunnya selalu terulang, pencairan DD terhambat karena pajak belum disetorkan," kata Habibie, Rabu (25/11/2020).
Kita pihak PMD tidak mau intervensi, yang jelas Pihak Kecamatan pun saya yakin tidak akan mau memberikan rekomendasi pengajuan DD tahap akhir bila tidak terlunasi pajak terlebih dahulu.
Berita Lainnya
Meski Ditengah Pandemi Corona, Hasil Tangkap Nelayan di Riau Masih Normal
Kolaborasi dan Sinergitas Antara Kejaksaan dan Pemprov Kepri dalam Cegah Korupsi
Gangguan Kapal Pukat Trawl di Perairan Bintan, Ini yang Akan Dilakukan Roby Kurniawan
Matangkan Persiapan Persyaratan Anda, Pendaftaran Kartu Prakerja Diundur Hingga Sabtu 11 April 2020
Bupati Bengkalis Kasmarni Ajak Masyarakat Tingkatkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan
Wapres Ma'ruf Dengar Rokok Batangan Suka Dibeli Anak-anak Jadi Harus Dilarang Pemerintah
Cegah covid-19, Arizon Harapkan Melalui Sosialisasi kita Berharap Kesadaran diri Masyarakat Kampar
Tanpa Pengecualian, Surat Edaran Dishub Inhil Melarang Pengoperasian Transportasi Buat Warga Desa Bingung
Dukung Enam Fondasi Kemampuan Anak Usia Dini, Bupati Inhu Galang Komitmen Penguatan Transisi PAUD-SD
IKAMI Cabang Pekanbaru Periode 2024-2025 Resmi Dilantik
PDP di Kabupaten Bengkalis Bertambah 1 Orang, Asal Kecamatan Bengkalis
Sertijab Lurah Kotabumi Pasar, Herman: Siap Membangun bersama Warga